Menu

Mode Gelap
Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa? GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat Perpisahan Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Tahun Ajaran 2025-2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Banten

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

badge-check


					Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi Perbesar

Bantenpopuler.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Deki Setiawan di blok Maximum Security Lapas Kelas IIA Cilegon menuai perhatian dari berbagai kalangan. Kebijakan isolasi yang telah berlangsung sejak akhir 2025 hingga April 2026 dinilai perlu ditinjau kembali karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

Sebelumnya, Deki diketahui menjalani masa pidana di Lapas Kelas IA Tangerang. Ia kemudian dipindahkan ke Cilegon setelah terjadi insiden perselisihan dengan petugas saat apel, yang dipicu oleh temuan penggunaan telepon genggam barang yang dilarang di dalam lapas.

design4223

Namun, polemik kini berkembang pada bentuk sanksi yang dijatuhkan. Selain dipindahkan ke blok dengan pengamanan tinggi, Deki juga dikenai sanksi Register F, yang berdampak pada hilangnya hak remisi selama masa hukuman yang dijalaninya.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB), Akmal, menilai bahwa langkah tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pendekatan yang terlalu keras berisiko mengabaikan esensi pembinaan terhadap warga binaan.

“Pendekatan dalam pemasyarakatan seharusnya berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Penempatan di maximum security dan pemberian Register F perlu dikaji ulang dari sisi proporsionalitas,” ujar Akmal, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, pelanggaran disiplin memang harus ditindak, namun tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tidak boleh berlebihan hingga menghilangkan hak-hak dasar warga binaan.

Akmal juga mengingatkan bahwa perlakuan terhadap narapidana tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pihak lapas.

“Negara harus memastikan bahwa setiap warga binaan diperlakukan secara manusiawi. Isolasi berkepanjangan tanpa kejelasan mekanisme evaluasi berpotensi menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Lebih lanjut, AMMCB mendorong adanya pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan di Lapas Kelas IA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Banten, khususnya dari kalangan aktivis yang mendorong reformasi dalam praktik pemasyarakatan agar lebih berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013
Trending Banten