Bantenpopuler.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Deki Setiawan di blok Maximum Security Lapas Kelas IIA Cilegon menuai perhatian dari berbagai kalangan. Kebijakan isolasi yang telah berlangsung sejak akhir 2025 hingga April 2026 dinilai perlu ditinjau kembali karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
Sebelumnya, Deki diketahui menjalani masa pidana di Lapas Kelas IA Tangerang. Ia kemudian dipindahkan ke Cilegon setelah terjadi insiden perselisihan dengan petugas saat apel, yang dipicu oleh temuan penggunaan telepon genggam barang yang dilarang di dalam lapas.

Namun, polemik kini berkembang pada bentuk sanksi yang dijatuhkan. Selain dipindahkan ke blok dengan pengamanan tinggi, Deki juga dikenai sanksi Register F, yang berdampak pada hilangnya hak remisi selama masa hukuman yang dijalaninya.
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB), Akmal, menilai bahwa langkah tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pendekatan yang terlalu keras berisiko mengabaikan esensi pembinaan terhadap warga binaan.
“Pendekatan dalam pemasyarakatan seharusnya berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Penempatan di maximum security dan pemberian Register F perlu dikaji ulang dari sisi proporsionalitas,” ujar Akmal, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin memang harus ditindak, namun tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tidak boleh berlebihan hingga menghilangkan hak-hak dasar warga binaan.
Akmal juga mengingatkan bahwa perlakuan terhadap narapidana tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pihak lapas.
“Negara harus memastikan bahwa setiap warga binaan diperlakukan secara manusiawi. Isolasi berkepanjangan tanpa kejelasan mekanisme evaluasi berpotensi menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Lebih lanjut, AMMCB mendorong adanya pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan di Lapas Kelas IA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Banten, khususnya dari kalangan aktivis yang mendorong reformasi dalam praktik pemasyarakatan agar lebih berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang.











