Cilegon, — Praktik pemasyarakatan kembali disorot tajam. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Deki Setiawan dilaporkan mengalami isolasi berkepanjangan di sel Blok Maximum Security Lapas Kelas IIA Cilegon sejak akhir 2025 hingga April 2026. Kondisi ini memicu kecaman keras dari kalangan aktivis yang menilai adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Deki sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IA Tangerang. Ia kemudian dipindahkan ke Cilegon usai diduga terlibat keributan dengan petugas.

“Pemindahan dilakukan dengan alasan melakukan pemukulan terhadap petugas saat terjadi insiden di dalam lapas,” ungkap sumber terpercaya kepada awak media, Jumat (23/4/2026).
Insiden tersebut diduga bermula saat apel rutin berlangsung. Deki kedapatan menggunakan telepon genggam untuk mendengarkan musik—barang yang sejatinya dilarang berada di dalam lapas.
“Saat apel, petugas memergoki Deki memegang HP. Sempat terjadi teguran, bahkan ada pernyataan ‘boleh saja punya HP, tapi harus paham’. Dari situ situasi memanas hingga terjadi cekcok,” ujar sumber.
Namun, yang menjadi sorotan bukan semata pelanggaran disiplin, melainkan konsekuensi yang dinilai berlebihan. Pasca kejadian, Deki dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon dan langsung ditempatkan di sel Maximum Security—ruang isolasi ketat yang diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi—dan hingga kini belum keluar dari blok tersebut.
Lebih jauh, Deki juga dijatuhi sanksi berat berupa “Register F”, yang secara efektif menghapus hak remisi dan memaksanya menjalani penuh vonis 11 tahun penjara tanpa keringanan.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara. Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi, Zeffry, menyebut apa yang dialami Deki berpotensi melanggar prinsip dasar pemasyarakatan.
“Ini bukan lagi pembinaan, tapi sudah mengarah pada bentuk penghukuman yang menggerus martabat manusia. Isolasi berbulan-bulan tanpa akses bertemu keluarga adalah persoalan serius,” tegas Zeffry.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan di dalam lapas memang penting, termasuk larangan penggunaan ponsel. Namun, menurutnya, sanksi harus tetap proporsional, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau sanksi dijalankan tanpa evaluasi dan tanpa kontrol, ini berbahaya. Lapas jangan sampai berubah menjadi ruang gelap tanpa akuntabilitas,” ujarnya.
Baralak Nusantara memastikan akan membawa kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dilakukan investigasi menyeluruh. Selain itu, mereka juga mendesak Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan (Irjen PAS) segera turun tangan melakukan audit terhadap kinerja petugas di Lapas Kelas IA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Kami tidak akan diam. Ini akan kami bawa ke tingkat kementerian. Harus ada evaluasi total,” tandas Zeffry.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Cilegon maupun Lapas Kelas IA Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan, bahwa penegakan disiplin tidak boleh berjalan tanpa batas, apalagi sampai mengorbankan hak dasar warga binaan.
Editor: Banten Populer











