TANGERANG — Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Temi Janusi Putra terhadap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/4/2026), terpaksa ditunda.
Penundaan ini memunculkan sejumlah sorotan, terutama terkait ketidakhadiran pihak termohon serta dugaan kesalahan administratif di internal pengadilan.

Perkara dengan nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Tng tersebut sedianya diperiksa oleh hakim tunggal Dedy Heriyanto, S.H. Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak termohon dari Polsek Kelapa Dua tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Tak hanya itu, proses persidangan juga diwarnai dugaan kesalahan administratif oleh jurusita PN Tangerang. Jurusita bernama Miskah diduga keliru dalam mencantumkan alamat pemohon, sehingga relaas atau surat panggilan sidang tidak diterima oleh pihak pemohon hingga hari sidang berlangsung.
Kuasa hukum pemohon, H. Yul Hendri, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan telah menyentuh aspek serius dalam penegakan hukum.
“Praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Jika proses ini terhambat oleh kelalaian administratif maupun ketidakhadiran termohon, maka hak konstitusional klien kami berpotensi terabaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesalahan dalam penyampaian panggilan sidang berpotensi melanggar hak asasi pemohon, khususnya terkait akses terhadap keadilan (access to justice) dan kepastian hukum.
Atas kejadian ini, pihak pemohon mendesak Ketua PN Tangerang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jurusita guna memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Harry Rianda, S.H., M.H., meminta pihak Polsek Kelapa Dua untuk menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang lanjutan. Ia juga berharap hakim tetap objektif serta mempercepat proses pemanggilan ulang secara sah agar perkara tidak berlarut-larut.
“Prinsipnya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Administrasi PN Tangerang, Ayu Anisa, belum memberikan tanggapan terkait dugaan kejanggalan tersebut, termasuk kesalahan alamat dalam pemberitahuan jadwal sidang serta hilangnya nama hakim, panitera, dan jurusita dari sistem informasi pengadilan.
Pihak pemohon menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh hak hukumnya terpenuhi, khususnya dalam menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak termohon.
(Red- Editor: Yudistira)











