LEBAK | Bantenpopuler.com — Isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat bantahan tegas dari pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar. Mereka menegaskan tudingan adanya setoran jabatan tidak benar dan tidak berdasar.
Kepala SDN Malabar, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa proses pengangkatannya sebagai kepala sekolah telah melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Semua prosedur saya jalani sesuai aturan. Jadi isu adanya setoran kepada US seperti yang disebut-sebut itu tidak pernah ada,” ujar Eman kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai informasi yang menyeret namanya dalam dugaan jual beli jabatan merupakan kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta berpotensi merusak reputasi pribadi maupun dunia pendidikan.
“Saya tegaskan tidak ada setoran ke Rumah Aspirasi ataupun kepada siapa pun. Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan,” tegasnya.
Nama Eman sebelumnya disebut bersama dua kepala sekolah lainnya dalam pusaran isu dugaan jual beli jabatan di Kecamatan Cibadak, yakni Didi Caskodi (SDN Tambakbaya 3) dan Sriyadi (SDN Asem 2). Namun hingga kini, tudingan tersebut belum disertai bukti resmi.
Sementara itu, US, yang juga pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cibadak, turut memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai perantara dalam dugaan praktik tersebut.
“Itu hak narasumber untuk berbicara, tetapi saya tegaskan pernyataan tersebut tidak berdasar,” kata US. Minggu, (15/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa perannya selama ini hanya sebatas memberikan arahan kepada calon kepala sekolah terkait kelengkapan administrasi dalam proses pengangkatan jabatan.
“Saya hanya membantu memberi masukan agar persyaratan administrasi mereka lengkap sesuai aturan. Tidak lebih dari itu,” jelasnya.
US juga membantah keras adanya praktik pengumpulan dana atau setoran jabatan seperti yang disebut dalam isu yang berkembang.
“Tidak pernah ada aliran dana atau setoran jabatan. Tuduhan itu jelas fitnah dan sangat merugikan,” tegasnya.
Isu dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kecamatan Cibadak sebelumnya mencuat setelah beredar informasi yang menyebut adanya setoran belasan juta rupiah melalui perantara sebelum proses pengangkatan kepala sekolah.
Namun hingga saat ini, belum ada bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang sempat menjadi perhatian publik itu.
Sejumlah kalangan menilai polemik ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak memicu spekulasi liar serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan dunia pendidikan.
Editor | Bantenpopuler.com














