Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

peristiwa

Tender Pematangan Lahan Huntara Lebak Gedong Disorot, JAMBAKK: SBU Pemenang Diduga Tak Sesuai

badge-check


					Aryo Lukito perwakilan LSM anti-korupsi yang mengkritisi proses tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang diduga tidak sesuai klasifikasi Sertifikasi Badan Usaha.(bantenpopuler.com) Perbesar

Aryo Lukito perwakilan LSM anti-korupsi yang mengkritisi proses tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang diduga tidak sesuai klasifikasi Sertifikasi Badan Usaha.(bantenpopuler.com)

Lebak – Dugaan ketidaksesuaian Sertifikasi Badan Usaha (SBU) kembali mencuat dalam proyek pematangan lahan Hunian Sementara (Huntara) di Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten menyoroti proses tender yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebak melalui E-Katalog mini kompetisi dengan nilai anggaran mencapai Rp2,3 miliar dari APBD Lebak.

Ketua Bidang Investigasi JAMBAKK Banten, Aryo Lukito, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender diketahui menggunakan SBU BG 0001 (Bangunan Gedung). Padahal, pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan adalah pematangan lahan, yang seharusnya mensyaratkan SBU PL 0003 dengan KBLI 43120.

design4223

“BG 0001 diperuntukkan untuk pembangunan gedung atau hunian. Tapi fakta di lapangan yang dikerjakan adalah pematangan lahan. Artinya sertifikasi yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Ini indikasi lemahnya profesionalitas Dinas Perkim dalam proses tender,” tegas Lukito, Selasa (27/1/2026).

Hasil penelusuran JAMBAKK juga menemukan bahwa PT. Intan Dwi Putra, badan usaha yang tercatat sebagai pemenang, terdaftar sebagai anggota BPC GAPENSI Kota Bekasi, dengan Mauliate Gultom tercantum sebagai pengurus atau penanggung jawab perusahaan. PT. Intan Dwi Putra bergerak di bidang jasa konstruksi dengan nomor registrasi 09.2024.32.3275.961377 serta memiliki kualifikasi SBU per September 2024.

Namun, meski memiliki legalitas usaha jasa konstruksi, JAMBAKK menegaskan bahwa sub-klasifikasi SBU yang digunakan tidak relevan dengan jenis pekerjaan pematangan lahan Huntara Lebak Gedong.

“Legalitas badan usaha ada, tetapi substansi klasifikasi SBU-nya yang dipersoalkan. Ini bukan sekadar administrasi. Ketidaksesuaian klasifikasi SBU dalam tender konstruksi bisa berimplikasi pada pelanggaran regulasi pengadaan jasa konstruksi,” ujar Lukito.

Ia menilai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas Perkim Lebak seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi kesesuaian klasifikasi SBU peserta tender sebelum menetapkan pemenang.

“Pertanyaannya, kenapa perusahaan dengan SBU yang tidak sesuai bisa lolos dan ditetapkan sebagai pemenang? Ini patut dicurigai adanya potensi penyimpangan dalam proses tender,” katanya.

JAMBAKK Banten mendesak Dinas Perkim Lebak segera melakukan evaluasi total proses tender dan melaksanakan tender ulang dengan persyaratan sub-klasifikasi SBU pematangan lahan yang sesuai aturan.

“Jika tidak segera dievaluasi, ini berpotensi melanggar prosedur pengadaan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah,” tandas Lukito.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi bantenpopuler.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak serta pihak perusahaan pelaksana untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab, guna menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip jurnalistik cover both sides.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

IMALA Demo Kenaikan Dana Reses 22,8 Persen di DPRD Lebak, Soroti Krisis Empati Wakil Rakyat

4 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mahasiswa IMALA berorasi di depan gerbang DPRD Lebak saat aksi penolakan kenaikan dana reses, dengan latar spanduk kritik dan aksi pembakaran bebegig

Disnaker Lebak Respons Desakan Aktivis Soal K3 di Port Cemindo

28 Februari 2026 - 16:18 WIB

56068 disnaker

BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pungutan Rp10–15 Juta per Dokumen di Dinas LHK Banten Disorot Tajam

27 Februari 2026 - 11:42 WIB

Tampak depan Kantor DLHK Provinsi Banten dengan latar pepohonan hijau, dilengkapi headline “Somasi tidak digubris, Baralak siapkan langkah hukum” serta subjudul dugaan pungutan Rp10–15 juta per dokumen.
Trending Banten