Menu

Mode Gelap
AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

peristiwa

Tender Pematangan Lahan Huntara Lebak Gedong Disorot, JAMBAKK: SBU Pemenang Diduga Tak Sesuai

badge-check


					Aryo Lukito perwakilan LSM anti-korupsi yang mengkritisi proses tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang diduga tidak sesuai klasifikasi Sertifikasi Badan Usaha.(bantenpopuler.com) Perbesar

Aryo Lukito perwakilan LSM anti-korupsi yang mengkritisi proses tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang diduga tidak sesuai klasifikasi Sertifikasi Badan Usaha.(bantenpopuler.com)

Lebak – Dugaan ketidaksesuaian Sertifikasi Badan Usaha (SBU) kembali mencuat dalam proyek pematangan lahan Hunian Sementara (Huntara) di Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten menyoroti proses tender yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebak melalui E-Katalog mini kompetisi dengan nilai anggaran mencapai Rp2,3 miliar dari APBD Lebak.

Ketua Bidang Investigasi JAMBAKK Banten, Aryo Lukito, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender diketahui menggunakan SBU BG 0001 (Bangunan Gedung). Padahal, pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan adalah pematangan lahan, yang seharusnya mensyaratkan SBU PL 0003 dengan KBLI 43120.

design4223

“BG 0001 diperuntukkan untuk pembangunan gedung atau hunian. Tapi fakta di lapangan yang dikerjakan adalah pematangan lahan. Artinya sertifikasi yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Ini indikasi lemahnya profesionalitas Dinas Perkim dalam proses tender,” tegas Lukito, Selasa (27/1/2026).

Hasil penelusuran JAMBAKK juga menemukan bahwa PT. Intan Dwi Putra, badan usaha yang tercatat sebagai pemenang, terdaftar sebagai anggota BPC GAPENSI Kota Bekasi, dengan Mauliate Gultom tercantum sebagai pengurus atau penanggung jawab perusahaan. PT. Intan Dwi Putra bergerak di bidang jasa konstruksi dengan nomor registrasi 09.2024.32.3275.961377 serta memiliki kualifikasi SBU per September 2024.

Namun, meski memiliki legalitas usaha jasa konstruksi, JAMBAKK menegaskan bahwa sub-klasifikasi SBU yang digunakan tidak relevan dengan jenis pekerjaan pematangan lahan Huntara Lebak Gedong.

“Legalitas badan usaha ada, tetapi substansi klasifikasi SBU-nya yang dipersoalkan. Ini bukan sekadar administrasi. Ketidaksesuaian klasifikasi SBU dalam tender konstruksi bisa berimplikasi pada pelanggaran regulasi pengadaan jasa konstruksi,” ujar Lukito.

Ia menilai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas Perkim Lebak seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi kesesuaian klasifikasi SBU peserta tender sebelum menetapkan pemenang.

“Pertanyaannya, kenapa perusahaan dengan SBU yang tidak sesuai bisa lolos dan ditetapkan sebagai pemenang? Ini patut dicurigai adanya potensi penyimpangan dalam proses tender,” katanya.

JAMBAKK Banten mendesak Dinas Perkim Lebak segera melakukan evaluasi total proses tender dan melaksanakan tender ulang dengan persyaratan sub-klasifikasi SBU pematangan lahan yang sesuai aturan.

“Jika tidak segera dievaluasi, ini berpotensi melanggar prosedur pengadaan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah,” tandas Lukito.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi bantenpopuler.com masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak serta pihak perusahaan pelaksana untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab, guna menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip jurnalistik cover both sides.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

21 April 2026 - 01:20 WIB

Aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal kawasan Gunung Pinang, Serang, Banten, yang kembali beroperasi meski sempat disegel polisi.

Budaya K3 di PT. Cemindo Dinilai Masih Rendah, Dinas Siapkan Pembinaan Masif

18 April 2026 - 09:04 WIB

IMG 20260418 160022
Trending Banten