Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

SP3 KPK Dipertanyakan, Kasus Tambang Konawe Utara Dinilai Tak Transparan

badge-check


					SP3 KPK Dipertanyakan, Kasus Tambang Konawe Utara Dinilai Tak Transparan Perbesar

SERANG | Bantenpopuler.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai gelombang kritik tajam dari publik dan pegiat antikorupsi.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu disetop melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), meski sebelumnya ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dan menyeret dugaan suap Rp13 miliar.

design4223

Alasan KPK Hentikan Penyidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penghentian dilakukan karena kendala pembuktian kerugian negara serta perkara dinilai telah kadaluwarsa.

“Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Selain itu, tempus perkara sejak 2009 juga berkaitan dengan kedaluwarsa pasal suap,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).

Namun, penjelasan tersebut justru memantik kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

ICW: Keputusan KPK Subyektif dan Tidak Transparan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai SP3 yang diterbitkan KPK bersifat subyektif dan sulit dimintai pertanggungjawaban publik.

“SP3 ini menambah daftar panjang perkara yang dihentikan dan dapat dilihat sebagai dampak penghancuran sistemik terhadap KPK sejak 2019,” kata Wana, Senin (29/12/2025).

ICW juga menemukan nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tahun 2024, padahal KPK menyebut SP3 telah diterbitkan sejak akhir 2024.

Wana mempertanyakan mengapa KPK baru mengumumkan penghentian penyidikan setahun kemudian, sementara aturan mengharuskan pelaporan ke Dewas maksimal 14 hari sejak SP3 diterbitkan.

“Mengapa informasi ini tidak segera disampaikan ke publik? Transparansi KPK patut dipertanyakan,” tegasnya.

ICW mendesak KPK menjelaskan secara terbuka perkembangan pemeriksaan, terutama terhadap dugaan suap yang sempat ditangani sejak 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyindir KPK sebagai lembaga yang telat mikir (telmi) dan tidak tegas menangani perkara besar sektor pertambangan.

“KPK cenderung lemot. Padahal Kejagung berani menangani kasus-kasus besar seperti nikel dan timah,” ujarnya.

MAKI bahkan telah menyurati Kejaksaan Agung agar mengambil alih penanganan perkara ini. Boyamin juga mengungkap dugaan upaya menghindari penahanan oleh Aswad dengan berpura-pura sakit.

“Kami punya data, setelah mengaku sakit dan tidak ditahan, yang bersangkutan masih bisa berkampanye dan test drive mobil,” katanya.

Jika Kejagung juga tidak bertindak cepat, MAKI menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 KPK.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula saat Aswad Sulaiman menjabat Plt Bupati Konawe Utara pada 2007. Ia diduga:

Mencabut kuasa pertambangan PT Antam secara sepihak,

  • Menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eksplorasi,
  • Memberikan izin kepada delapan perusahaan tambang,
  • Menerima sejumlah uang dari perusahaan penerima izin,
  • Hingga izin tersebut berkembang ke tahap produksi dan ekspor nikel sampai 2014.

KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 karena diduga menerima suap Rp13 miliar dalam periode 2007–2009.

Kini, penghentian penyidikan tersebut menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah penegakan hukum benar-benar berhenti, atau hanya menunggu keberanian lembaga lain untuk menuntaskan?

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Cukup! PBNU Bukan Panggung Politik Siapa Pun

23 April 2026 - 12:06 WIB

IMG 20260423 WA0032

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery

Sawah di Margatirta Terendam Banjir Bukti Lemahnya Antisipasi Dampak dari Proyek PT. KCU

16 April 2026 - 13:37 WIB

IMG 20260416 203518

Dugaan Pungli Disnaker Lebak: Modus “Biaya Perjalanan Dinas” Disorot Aktivis

16 April 2026 - 06:34 WIB

Screenshot 20260416 133218 ChatGPT
Trending berita