Lebak, Banten – bantenpopuler.com — Produsen bakso yang memasarkan produknya dengan merek Senyum, beroperasi di Kampung Gorojog, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan serius Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara). Aktivis antikorupsi tersebut menilai terdapat dugaan manipulasi perizinan dan pengaburan klasifikasi usaha, yang berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip keadilan ekonomi.
Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I—akrab disapa Acong—menyebut bahwa usaha pengolahan daging tersebut mengklaim sebagai UMKM, namun fakta lapangan menunjukkan aktivitas produksi dan distribusi yang dinilai sudah masuk kategori usaha besar.

“Produk olahan daging ini tidak hanya dipasarkan secara lokal, tapi didistribusikan hingga ke luar provinsi. Ditambah operasional 24 jam penuh, ini tidak lagi relevan disebut UMKM,” tegas Acong.
Dugaan Manipulasi Administrasi dan Perubahan KBLI
Berdasarkan dokumen yang dikantongi Baralak Nusantara, izin usaha awal tertanggal 11 Februari 2025 tercatat atas nama Faojiah dengan NIB 1501240064562, beralamat di Kampung Gorojog RT 002 RW 006, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar. Dalam dokumen tersebut tercantum KBLI 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi).
Namun dalam perkembangannya, industri pengolahan bakso tersebut berubah menjadi CV Bintang Gorojog dengan alamat yang sama, tetapi menggunakan KBLI 10779 (Industri Produk Masak Lainnya).
“Perubahan badan usaha dan KBLI ini patut diduga sebagai upaya menghindari klasifikasi usaha sebenarnya, yang berdampak pada kewajiban pajak dan pengawasan,” ujar Acong.
Operasi 24 Jam dan Persoalan Ketenagakerjaan
Baralak Nusantara juga mencatat bahwa perusahaan tersebut pernah dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menyusul aduan masyarakat. Dalam laporan perusahaan, tercatat 24 pekerja laki-laki dan 6 pekerja perempuan, yang bekerja dalam sistem shift sehingga produksi berlangsung 24 jam sehari.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jam kerja, upah lembur, dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
CSR Rp40 Juta, UMKM atau Usaha Besar?
Ironisnya, perusahaan yang masih mengklaim sebagai UMKM ini disebut mampu mengucurkan dana CSR sebesar Rp40 juta pada peringatan PHBN 2025 di Kecamatan Kalanganyar. Nilai tersebut dinilai tidak lazim bagi skala UMKM pada umumnya.
“Ini semakin menguatkan dugaan bahwa kemampuan finansial perusahaan tidak sebanding dengan status UMKM yang diklaim,” kata Acong.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan dalam kasus ini antara lain:
- UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM juncto PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur kriteria UMKM berdasarkan omzet dan aset.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) terkait kewajiban pencatatan NIB dan KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha.
- KBLI 2020, yang membedakan industri pengolahan daging lumatan (10216) dan industri produk masak lainnya (10779).
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait jam kerja, sistem shift, dan upah lembur.
- Peraturan BPOM mengenai kewajiban registrasi dan keamanan pangan olahan untuk distribusi antarwilayah.
Desakan Audit dan Klarifikasi Publik
Baralak Nusantara mendesak DPMPTSP, Disnaker, BPOM, serta Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan, ketenagakerjaan, keamanan pangan, dan kepatuhan pajak perusahaan tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh manipulasi administratif. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan merugikan pelaku usaha yang patuh hukum,” pungkas Acong.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bintang Gorojog maupun pemilik usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi bantenpopuler.com masih membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.





















