JAKARTA | Bantenpopuler.com — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi menyetujui penguatan hak saksi penyandang disabilitas untuk memberikan keterangan secara bebas, setara, dan tanpa hambatan. Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Komisi III DPR RI pada Rabu, 12 November 2025 di Jakarta.
Dalam penjelasan Pasal 137, Panja menegaskan bahwa saksi penyandang disabilitas tetap berhak memberikan keterangan meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana, selama informasi yang disampaikan relevan bagi proses pembuktian.

Ketua Panja, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kekhususan dan perbedaan kemampuan indra dibandingkan masyarakat umum. Karena itu, menurutnya, negara wajib menyediakan aturan afirmatif yang memberi ruang kesetaraan dalam proses hukum.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyatakan dukungan penuh karena kebijakan tersebut sejalan dengan spirit perlindungan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga mengafirmasi hak saksi disabilitas.
Pada saat yang sama, Panja menyetujui penguatan aturan dalam Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan penyidik menyediakan fasilitas ramah perempuan serta kelompok rentan lainnya. Fasilitas tersebut mencakup asesmen, pendamping psikologis, layanan medis, penerjemah, hingga juru bahasa isyarat.
DPR menilai negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, meskipun implementasinya akan membutuhkan tambahan anggaran.
Dalam rapat lanjutan pada 13 November 2025, Panja juga menyepakati bahwa anak di bawah 14 tahun, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas intelektual dapat memberikan keterangan tanpa disumpah—selaras dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keseluruhan keputusan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta DPR memperkuat jaminan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam sistem peradilan.
Dengan persetujuan ini, RUU KUHAP bergerak menuju wajah hukum yang lebih humanis, inklusif, dan pro-akses keadilan. Saksi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok rentan kini mendapat perlindungan serta fasilitas khusus yang menegaskan kesetaraan hak dalam proses hukum.
Editor | Bantenpopuler.com





















