Menu

Mode Gelap
PLT Kepala Dishub Banten dari Kepala Samsat: Mengapa Praktik PLT di Pemprov Banten Kerap Menabrak Aturan Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

berita

RUU KUHAP Kian Inklusif: DPR Tegaskan Saksi Disabilitas Berhak Bersaksi Bebas dan Setara

badge-check


					Anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah mengikuti rapat Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas penguatan hak saksi disabilitas serta perlindungan kelompok rentan dalam proses hukum. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah mengikuti rapat Panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk membahas penguatan hak saksi disabilitas serta perlindungan kelompok rentan dalam proses hukum. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi menyetujui penguatan hak saksi penyandang disabilitas untuk memberikan keterangan secara bebas, setara, dan tanpa hambatan. Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Komisi III DPR RI pada Rabu, 12 November 2025 di Jakarta.

Dalam penjelasan Pasal 137, Panja menegaskan bahwa saksi penyandang disabilitas tetap berhak memberikan keterangan meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana, selama informasi yang disampaikan relevan bagi proses pembuktian.

design4223

Ketua Panja, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kekhususan dan perbedaan kemampuan indra dibandingkan masyarakat umum. Karena itu, menurutnya, negara wajib menyediakan aturan afirmatif yang memberi ruang kesetaraan dalam proses hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyatakan dukungan penuh karena kebijakan tersebut sejalan dengan spirit perlindungan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga mengafirmasi hak saksi disabilitas.

Pada saat yang sama, Panja menyetujui penguatan aturan dalam Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan penyidik menyediakan fasilitas ramah perempuan serta kelompok rentan lainnya. Fasilitas tersebut mencakup asesmen, pendamping psikologis, layanan medis, penerjemah, hingga juru bahasa isyarat.

DPR menilai negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, meskipun implementasinya akan membutuhkan tambahan anggaran.

Dalam rapat lanjutan pada 13 November 2025, Panja juga menyepakati bahwa anak di bawah 14 tahun, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas intelektual dapat memberikan keterangan tanpa disumpah—selaras dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keseluruhan keputusan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta DPR memperkuat jaminan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dalam sistem peradilan.

Dengan persetujuan ini, RUU KUHAP bergerak menuju wajah hukum yang lebih humanis, inklusif, dan pro-akses keadilan. Saksi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok rentan kini mendapat perlindungan serta fasilitas khusus yang menegaskan kesetaraan hak dalam proses hukum.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011
Trending Advetorial