Lebak – bantenlopuler.com Keputusan Bupati Lebak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas saat kursi direksi dan dewan pengawas BUMD kosong, jadi bahan sindiran pedas publik. Alih-alih menyelamatkan perusahaan daerah dari kekosongan kepemimpinan, langkah ini justru dianggap aneh, ngawur, dan tidak sesuai aturan.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, dengan keras menyebut kebijakan tersebut sebagai “anomali kepemimpinan” yang memperlihatkan ketidakmampuan bupati dalam mengurus daerah.

“Direksi dan dewan pengawas kosong, otomatis kewenangan penuh kembali ke bupati sebagai pemilik modal. Tapi malah bikin Plt dewan pengawas. Itu ngawur! Siapa yang mau diawasi kalau direksi aja nggak ada? Ini bukti bupati nggak paham aturan dan gagal total memimpin,” tegas Yudistira.
Menurut PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, jika terjadi kekosongan di dua organ vital itu, bupati harus langsung ambil alih kewenangan, bukan melempar tanggung jawab ke pejabat sementara.
Yang lebih miris, keputusan blunder ini berdampak langsung ke rakyat. Baralak Nusantara menilai hak dasar masyarakat Lebak atas air bersih justru terabaikan, sementara kepentingan politik dan pribadi lebih diutamakan.
“Air bersih itu kebutuhan hidup, bukan barang mewah. Tapi bupati malah sibuk main jabatan kosong. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat Lebak,” lanjut Yudistira.
Baralak Nusantara mendesak Bupati Lebak segera hentikan akrobat jabatan, ambil alih kewenangan sesuai aturan, tetapkan direksi lewat mekanisme terbuka, dan segera angkat kembali dewan pengawas agar pelayanan publik tidak makin hancur.
“Kalau seorang bupati saja tidak mampu ambil keputusan yang benar, lalu untuk apa duduk di kursi itu? Jangan jadikan rakyat Lebak korban kepentingan pribadi,” tutup Yudistira. (red)





















