Serang, Bantenpopuler.com – Setelah dua tahun menjadi buronan, Johnny Kainde alias Jonathan , terpidana kasus penipuan JB Group, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di rumahnya, Jalan Sawo, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen. Tim kemudian mengawasi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Johnny.
“Benar, setelah diperiksa, DPO ditemukan berada di dalam rumah. Proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” kata Rangga, Selasa (16/9/2025).
Usai ditangkap, Johnny langsung dibawa ke Kejati Banten dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Saat ini, ia sudah mendekam di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Johnny sebelumnya sempat bebas dari tuntutan berdasarkan Putusan PN Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb pada 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis 2 tahun penjara.
Meski dipanggil tiga kali oleh Jaksa Eksekutor, Johnny tak pernah hadir. Hal inilah yang membuat Kejari Lebak menerbitkan surat DPO hingga akhirnya ia ditangkap.
Kasus ini bermula pada September 2021. Johnny bersama rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar.
Mereka meyakinkan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR. JB Group pun menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang justru dinikmati pribadi oleh Johnny dan rekan-rekannya. Dari jumlah itu, Johnny disebut menikmati sekitar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” bunyi dakwaan jaksa.
Kini, Johnny Kainde alias Jonathan resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Banten dalam menuntaskan kasus-kasus buronan hukum di wilayahnya.
editor: Yudistira





















