Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Hukrim

Buronan Kasus Penipuan JB Group, Johnny Kainde alias Jonathan Dibekuk Kejati Banten

badge-check


					Terpidana penipuan Johnny Kainde alias Jonathan digelandang ke Rutan Kelas II B Rangkasbitung usai ditangkap Perbesar

Terpidana penipuan Johnny Kainde alias Jonathan digelandang ke Rutan Kelas II B Rangkasbitung usai ditangkap

Serang, Bantenpopuler.com – Setelah dua tahun menjadi buronan, Johnny Kainde alias Jonathan , terpidana kasus penipuan JB Group, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di rumahnya, Jalan Sawo, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen. Tim kemudian mengawasi sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Johnny.

“Benar, setelah diperiksa, DPO ditemukan berada di dalam rumah. Proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” kata Rangga, Selasa (16/9/2025).

Usai ditangkap, Johnny langsung dibawa ke Kejati Banten dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Saat ini, ia sudah mendekam di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Johnny sebelumnya sempat bebas dari tuntutan berdasarkan Putusan PN Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb pada 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA melalui Putusan No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis 2 tahun penjara.

Meski dipanggil tiga kali oleh Jaksa Eksekutor, Johnny tak pernah hadir. Hal inilah yang membuat Kejari Lebak menerbitkan surat DPO hingga akhirnya ia ditangkap.

Kasus ini bermula pada September 2021. Johnny bersama rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar.

Mereka meyakinkan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR. JB Group pun menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang justru dinikmati pribadi oleh Johnny dan rekan-rekannya. Dari jumlah itu, Johnny disebut menikmati sekitar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” bunyi dakwaan jaksa.


Kini, Johnny Kainde alias Jonathan resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Banten dalam menuntaskan kasus-kasus buronan hukum di wilayahnya.

editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

Aktivis Nilai SE Pembatasan HP Sekolah Banten Hanya Meniru DKI Jakarta

2 Februari 2026 - 10:14 WIB

Aktivis pendidikan mengkritik Surat Edaran pembatasan handphone di sekolah Banten

Di Balik Dana Sertifikasi Guru Lebak: Setoran Tanpa Kwitansi dan Tekanan Struktural

30 Januari 2026 - 11:32 WIB

Ilustrasi dugaan pungutan dana sertifikasi guru ASN di Kabupaten Lebak

Darurat Narkoba Lebak: Bocah Kelas 5 SD Keracunan Sinte, Polisi Diminta Tangkap Bandar

29 Januari 2026 - 01:48 WIB

Ilustrasi bocah SD di Lebak mengalami keracunan narkoba jenis sinte sementara polisi mengamankan terduga pelaku

Tender Pematangan Lahan Huntara Lebak Gedong Disorot, JAMBAKK: SBU Pemenang Diduga Tak Sesuai

28 Januari 2026 - 11:08 WIB

aktivis JAMBAKK Banten menyoroti dugaan ketidaksesuaian SBU pada tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong.

Kedai Mentari Resmi Dibuka, Hadirkan Ruang Nongkrong Modern di Pusat Kota Rangkasbitung

20 Januari 2026 - 08:20 WIB

Suasana grand opening Kedai Mentari Signature di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten
Populer Headline
Verified by MonsterInsights