Lebak – Bantenpopuler.com – Restoran cepat saji Mi Gacoan yang baru berdiri di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lebak Picung, Rangkasbitung, kini menuai sorotan keras. Di balik ramainya antrean pengunjung, muncul gelombang kritik dari pekerja hingga aktivis. Tiga isu utama mencuat: upah karyawan yang jauh di bawah UMK, legalitas bangunan yang dipertanyakan, serta dugaan adanya “restu tangan tak terlihat” di balik berjalannya usaha ini.
Seorang karyawan berinisial IM mengungkap fakta mengejutkan. Alih-alih menerima gaji sesuai UMK Lebak Rp3.172.384, ia hanya menerima sisa Rp700 ribu setelah dipotong BPJS dan potongan perusahaan.

“Saya terima cuma Rp1,8 juta. Setelah potongan, bersihnya tinggal Rp700 ribu,” ungkap IM, Kamis (11/9/2025).
Sekjen Baralak Nusantara, Hasan Basri, SPd.I, menegaskan praktik tersebut bukan hanya tidak masuk akal, tapi jelas melanggar hukum. Menurutnya, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sudah melarang keras pembayaran di bawah UMK.
“Pasal 185 UU Ketenagakerjaan jelas menyebut, pengusaha yang membayar di bawah UMK bisa dipidana 1–4 tahun penjara dan/atau denda Rp100–400 juta. Ini bukan salah hitung, tapi pelanggaran serius,” tegas Hasan.
Masalah lain muncul dari struk pembelian Mi Gacoan yang tidak mencantumkan pajak resmi. Aktivis menilai hal itu memperkuat dugaan pelanggaran izin usaha sekaligus penghindaran pajak.
“Bangunan itu kami duga kuat tak punya izin resmi. Faktanya, struk keluar tanpa pajak,” ujar Nofi Agustina, aktivis Baralak.
Nofi menambahkan, manajemen Mi Gacoan diduga melanggar UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung (yang diubah lewat UU Cipta Kerja) serta PP No. 16/2021 yang mewajibkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa PBG, sanksinya bisa berupa peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran.
Lebih jauh, lokasi bangunan hanya selemparan batu dari Sungai Ciujung. Padahal, menurut UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 28/2015, jarak minimal bangunan dari sungai adalah 100 meter.
“Fakta ini makin memperkuat dugaan bahwa Mi Gacoan berdiri di atas fondasi pelanggaran yang sarat praktik kapitalisme,” tegas Nofi.
Gelombang protes berujung pada pertemuan aktivis dengan Komisi III DPRD Lebak yang dipimpin Junaedi, Senin (15/9/2025). Dialog tiga jam itu penuh desakan agar DPRD bersikap tegas.
“Bapak-bapak digaji dari pajak rakyat. Kalau pajak saja dilanggar, buruh diinjak upahnya, lalu apa fungsi DPRD? Tolong sikapi dengan serius,” sindir Nofi.
Lebih keras lagi, Aji, Ketua Relawan Pembela Masyarakat (RPM), menuding adanya kejanggalan dalam perizinan Mi Gacoan.
“Bagaimana mungkin usaha sebesar ini bisa jalan tanpa izin lengkap dan dengan upah semurah itu? Kami yakin ada tangan penguasa yang memberi restu,” ucap Aji.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Lebak, Asep Awaludin, S.Ag (Acong), berjanji segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami akan turun langsung ke lokasi, memanggil pihak perusahaan, dan menggelar RDP,” kata Acong.
Meski demikian, publik masih ragu atas keseriusan janji dewan. Menurut para aktivis, ini bukan sekadar pengawasan, tapi juga soal keberanian DPRD menembus tembok kepentingan yang membentengi Mi Gacoan.
Kasus Mi Gacoan di Rangkasbitung kini menjadi cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Hukum seolah bisa dibengkokkan demi kepentingan tertentu.
Pertanyaan besar pun menggema: Siapa “tangan tak terlihat” yang melindungi Mi Gacoan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan, apakah DPRD Lebak benar-benar berani menegakkan aturan, atau justru larut dalam pola lama di mana rakyat lagi-lagi menjadi korban.
Editor: Yogi Prabowo





















