Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Opini

Skandal Uang Setoran di Surga Peti Emas Cilograng: Potret Hukum Sedang Tidur

badge-check


					Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban.
(Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com) Perbesar

Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban. (Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com)

Opini – Aktivitas tambang emas tanpa izin di Kecamatan Cilograng daerah yang letaknya di ujung Kabupaten Lebak, kini nampaknya mempunyai kekuatan yang lebih besar dari undang-undang.

Ketika lubang tambang masih terbuka, suara mesin penggiling masih berdengung, aroma merkuri masih jadi parfum harian sungai, uang setoran ke oknum penegak hukum masih lancar, maka semua pun berlangsung tenang.

design4223

Ketika adanya uang setoran yang mengalir ke oknum penegak hukum di daerah itu, membuktikan tanda bahwa negara memang memberi restu untuk diam.

Menariknya, setiap kali penertiban oleh aparat dilakukan seketika aktivitas tambang berhenti lokasi menjadi hening. Tapi itu terjadi hanya “berhenti sebentar untuk bernapas” lalu kembali hidup lebih segar saat aparat bubar setoran pun aman.

Ironis memang, saat hukum memang sedang lelah bekerja dan mata, telinga mereka lebih jadi nyaman tertutup oleh setoran. Perilaku oknum penegak hukum seperti ini disebut sebagai alat negara pun tidak layak, lebih pantas disebut pengkhianat negara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 sudah sangat jelas dan tegas dikatakan, melakukan aktivitas penambangan tanpa izin bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Tapi sepertinya pasal itu hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kenalan penting.

Menerima uang setoran dari pelaku yang melakukan kegiatan tambang ilegal dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Dengan jelas dikatakan pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 juga bicara tegas soal penyalahgunaan wewenang.

Namun sangat disayangkan aturan tegas tertulis di atas kertas fakta dan aturan tegas berubah menjadi beras. Di Cikamunding dan beberapa lokasi lain di Kecamatan Cilograng hukum seperti punya dua wajah, satu serius di seminar, satu lagi tersenyum di lokasi tambang.

Kerusakan lingkungan terus menganga, limbah merkuri terus mengalir, tapi kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Minerba tak pernah dijalankan. Pemerintah daerah tampak santai, mungkin karena sudah terbiasa melihat alam menangis tanpa air mata.

Cilograng kini bukan sekadar soal tambang, tapi cermin kecil dari bagaimana hukum bisa diajak kompromi. Kalau hukum memang sedang tidur, semoga segera terbangun.

Tapi jika ia sengaja memejamkan mata mungkin yang perlu dibangunkan bukan lagi hukum, melainkan nurani mereka yang mengendalikannya.

 

Penulis: Aji Permana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Abah Elang Mangkubumi: Spiritualitas, Islam, dan Kebangsaan Fondasi Kebangkitan Peradaban Nusantara

12 Maret 2026 - 20:09 WIB

IMG 20260313 WA0004 e1773346153781

Potensi Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,75 Triliun per Pekan, Celios Desak Evaluasi Total

8 Maret 2026 - 06:58 WIB

Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis yang tidak dikonsumsi siswa, terkait temuan Celios tentang potensi pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu.

Abah Elang Mangkubumi Ingatkan Arah Pembangunan Tetap Berbasis Kebudayaan

27 Februari 2026 - 21:46 WIB

Abah Elang mangkubumi

Abah Elang Mangkubumi Tegur Perjanjian Dagang Indonesia–AS

23 Februari 2026 - 07:31 WIB

IMG 20260110 WA0069 e1768025257106

Wacana Penghapusan Pemilihan Langsung Dinilai Mengingkari Kedaulatan Rakyat

10 Januari 2026 - 06:04 WIB

IMG 20260110 WA0069 e1768025257106

Demokratisasi Pizza, Bagaimana Pizza Askar Menghapus Sekat Ekonomi di Rangkasbitung

7 Januari 2026 - 07:38 WIB

IMG 20260107 WA0021
Trending Opini