Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

Opini

Skandal Uang Setoran di Surga Peti Emas Cilograng: Potret Hukum Sedang Tidur

badge-check


					Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban.
(Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com) Perbesar

Lubang tambang emas ilegal di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi ini menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang masih beroperasi hingga kini meski aparat sebelumnya sempat melakukan penertiban. (Foto: Tim Investigasi Baralak Nusantara/Bantenpopuler.com)

Opini – Aktivitas tambang emas tanpa izin di Kecamatan Cilograng daerah yang letaknya di ujung Kabupaten Lebak, kini nampaknya mempunyai kekuatan yang lebih besar dari undang-undang.

Ketika lubang tambang masih terbuka, suara mesin penggiling masih berdengung, aroma merkuri masih jadi parfum harian sungai, uang setoran ke oknum penegak hukum masih lancar, maka semua pun berlangsung tenang.

Ketika adanya uang setoran yang mengalir ke oknum penegak hukum di daerah itu, membuktikan tanda bahwa negara memang memberi restu untuk diam.

Menariknya, setiap kali penertiban oleh aparat dilakukan seketika aktivitas tambang berhenti lokasi menjadi hening. Tapi itu terjadi hanya “berhenti sebentar untuk bernapas” lalu kembali hidup lebih segar saat aparat bubar setoran pun aman.

Ironis memang, saat hukum memang sedang lelah bekerja dan mata, telinga mereka lebih jadi nyaman tertutup oleh setoran. Perilaku oknum penegak hukum seperti ini disebut sebagai alat negara pun tidak layak, lebih pantas disebut pengkhianat negara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 sudah sangat jelas dan tegas dikatakan, melakukan aktivitas penambangan tanpa izin bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Tapi sepertinya pasal itu hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kenalan penting.

Menerima uang setoran dari pelaku yang melakukan kegiatan tambang ilegal dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Dengan jelas dikatakan pada Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 juga bicara tegas soal penyalahgunaan wewenang.

Namun sangat disayangkan aturan tegas tertulis di atas kertas fakta dan aturan tegas berubah menjadi beras. Di Cikamunding dan beberapa lokasi lain di Kecamatan Cilograng hukum seperti punya dua wajah, satu serius di seminar, satu lagi tersenyum di lokasi tambang.

Kerusakan lingkungan terus menganga, limbah merkuri terus mengalir, tapi kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Minerba tak pernah dijalankan. Pemerintah daerah tampak santai, mungkin karena sudah terbiasa melihat alam menangis tanpa air mata.

Cilograng kini bukan sekadar soal tambang, tapi cermin kecil dari bagaimana hukum bisa diajak kompromi. Kalau hukum memang sedang tidur, semoga segera terbangun.

Tapi jika ia sengaja memejamkan mata mungkin yang perlu dibangunkan bukan lagi hukum, melainkan nurani mereka yang mengendalikannya.

 

Penulis: Aji Permana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wacana Penghapusan Pemilihan Langsung Dinilai Mengingkari Kedaulatan Rakyat

10 Januari 2026 - 06:04 WIB

Demokratisasi Pizza, Bagaimana Pizza Askar Menghapus Sekat Ekonomi di Rangkasbitung

7 Januari 2026 - 07:38 WIB

KEYAKINAN DAN RAMALAN BENCANA (Sebuah Tinjauan Edukatif)

2 Januari 2026 - 12:22 WIB

Pemilu oleh DPR : Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

2 Januari 2026 - 11:59 WIB

Abah Elang Mangkubumi Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat Bantenpopuler.com - Wacana pemilu yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat patut dibaca dengan kewaspadaan konstitusional. Di balik bahasa efisiensi dan stabilitas, tersimpan risiko serius: penggeseran kedaulatan rakyat dari bilik suara ke ruang-ruang kekuasaan. Perubahan ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan peralihan prinsip yang berpotensi mengosongkan makna demokrasi itu sendiri.

Polemik PBNU dan Ujian Kejernihan Nurani Jam’iyah

3 Desember 2025 - 04:16 WIB

Lebak 197 Tahun Dalam Bayang Jeritan Suara Rakyat

29 November 2025 - 07:56 WIB

Populer Lebak
Verified by MonsterInsights