Menu

Mode Gelap
Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten” Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

berita

PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Sah Pimpin Karang Taruna Kabupaten Serang

badge-check


					Ketua Karang Taruna Kab. Serang, H. Bahrul Ulum, menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kepemimpinannya sebagai pengurus sah hasil Temu Karya 2024. (Foto: Dok. Karang Taruna Kab. Serang) Perbesar

Ketua Karang Taruna Kab. Serang, H. Bahrul Ulum, menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kepemimpinannya sebagai pengurus sah hasil Temu Karya 2024. (Foto: Dok. Karang Taruna Kab. Serang)

SERANG | BantenPopuler.com — Kepemimpinan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang kembali memperoleh legitimasi hukum yang kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor: 205/B/2025/PT.TUN.JKT. Dalam amar putusannya, PT TUN Jakarta secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025, yang sebelumnya telah menyatakan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang pimpinan Bahrul Ulum sah secara hukum.

Dalam dokumen amar putusan banding, majelis hakim menyatakan:

design4223
  1. Menerima permohonan banding para pembanding;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025 yang dimohonkan banding;
  3. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, hasil putusan PT TUN Jakarta menegaskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024 yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua adalah sah dan berlaku secara legal.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh kader Karang Taruna Kabupaten Serang. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses Temu Karya dan penetapan pengurus telah sesuai dengan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar H. Bahrul Ulum di Serang, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Bahrul menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh kader untuk kembali bersatu dan fokus menjalankan program sosial serta pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada lagi dualisme. Kita harus kembali satu barisan, memperkuat peran sosial Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, PTUN Serang telah terlebih dahulu memutuskan bahwa hasil Temu Karya yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024–2029 adalah sah. Namun pihak yang keberatan sempat mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Kini, banding tersebut resmi ditolak dan putusan PTUN Serang diperkuat.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di internal organisasi. Pemerintah Kabupaten Serang pun diharapkan dapat segera melakukan langkah administratif untuk menyesuaikan legalitas organisasi sesuai dengan putusan hukum terbaru tersebut.

Dengan berakhirnya sengketa ini, Karang Taruna Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan H. Bahrul Ulum akan fokus menjalankan program sosial, pemberdayaan pemuda, serta kegiatan kemasyarakatan produktif di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum
Trending Daerah