Menu ✖

Otomatis
Breaking News

berita

PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Sah Pimpin Karang Taruna Kabupaten Serang

badge-check

Ketua Karang Taruna Kab. Serang, H. Bahrul Ulum, menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kepemimpinannya sebagai pengurus sah hasil Temu Karya 2024. (Foto: Dok. Karang Taruna Kab. Serang)Perbesar

Ketua Karang Taruna Kab. Serang, H. Bahrul Ulum, menyambut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kepemimpinannya sebagai pengurus sah hasil Temu Karya 2024. (Foto: Dok. Karang Taruna Kab. Serang)

SERANG | BantenPopuler.com — Kepemimpinan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang kembali memperoleh legitimasi hukum yang kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor: 205/B/2025/PT.TUN.JKT. Dalam amar putusannya, PT TUN Jakarta secara tegas menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025, yang sebelumnya telah menyatakan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang pimpinan Bahrul Ulum sah secara hukum.

Dalam dokumen amar putusan banding, majelis hakim menyatakan:

  1. Menerima permohonan banding para pembanding;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025 yang dimohonkan banding;
  3. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan demikian, hasil putusan PT TUN Jakarta menegaskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024 yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua adalah sah dan berlaku secara legal.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh kader Karang Taruna Kabupaten Serang. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses Temu Karya dan penetapan pengurus telah sesuai dengan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku,” ujar H. Bahrul Ulum di Serang, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Bahrul menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh kader untuk kembali bersatu dan fokus menjalankan program sosial serta pemberdayaan masyarakat.
“Tidak ada lagi dualisme. Kita harus kembali satu barisan, memperkuat peran sosial Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, PTUN Serang telah terlebih dahulu memutuskan bahwa hasil Temu Karya yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024–2029 adalah sah. Namun pihak yang keberatan sempat mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Kini, banding tersebut resmi ditolak dan putusan PTUN Serang diperkuat.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di internal organisasi. Pemerintah Kabupaten Serang pun diharapkan dapat segera melakukan langkah administratif untuk menyesuaikan legalitas organisasi sesuai dengan putusan hukum terbaru tersebut.

Dengan berakhirnya sengketa ini, Karang Taruna Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan H. Bahrul Ulum akan fokus menjalankan program sosial, pemberdayaan pemuda, serta kegiatan kemasyarakatan produktif di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

Editor | BantenPopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tambang Batu Bara Lebak: Penertiban Berjalan, Dugaan Operasi Senyap di Cihara dan Panggarangan Mengemuka

9 Okt 2026 - 17:29 WIB

Tambang Batu Bara Lebak: Penertiban Berjalan, Dugaan Operasi Senyap di Cihara dan Panggarangan Mengemuka

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:29 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:20 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

7 Okt 2026 - 09:35 WIB

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba

7 Okt 2026 - 07:21 WIB

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

2 Okt 2026 - 09:49 WIB

Respons Aduan Warga, DPD KNPI Lebak Desak Pemerintah Tegas Tutup Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

2 Okt 2026 - 06:00 WIB

SABDA Lebak Audiensi dengan Pemda dan DPRD, Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

Penanganan Keluhan Pelanggan PDAM Tirta Kalimaya Mulai Membuahkan Hasil, 33 Ribu Rumah Tercatat Tersambung

29 Sep 2026 - 07:34 WIB

Penanganan Keluhan Pelanggan PDAM Tirta Kalimaya Mulai Membuahkan Hasil, 33 Ribu Rumah Tercatat Tersambung
Trending Daerah