SERANG | Bantenpopuler.com — Seorang anggota Polda Banten berinisial Zaenal Arifin kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi berpangkat bintara itu dicari setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan penerbitan DPO tersebut. Menurutnya, Zaenal telah masuk daftar pencarian sejak Oktober 2025.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, segera laporkan atau hubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” tegas Kombes Dian, kepada awak media belum lama ini.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Tangerang berinisial AH, yang mengaku menjadi korban penipuan. AH menceritakan bahwa pelaku menjanjikan anaknya dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.
Namun, janji itu tak pernah terbukti. Setelah korban menyerahkan uang sekitar Rp300 juta, anaknya tetap gagal lulus dalam seleksi anggota Polri pada awal tahun 2025.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 26 April 2024, di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Merasa tertipu, AH akhirnya melapor ke Polda Banten pada 23 Juli 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menjerat Zaenal dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Laporan diterima pada Juli 2025 lalu. Saat ini pelaku telah masuk DPO dan sedang dalam pencarian petugas,” ujar Kombes Dian menegaskan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan integritas. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Editor | Bantenpopuler.com





















