Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Oknum Polisi Polda Banten Masuk DPO, Diduga Tipu Rp300 Juta Janjikan Lulus Rekrutmen Polri

badge-check


					Poster DPO Ditreskrimum Polda Banten menampilkan identitas Zaenal Arifin Bin Suparta, oknum polisi yang dicari karena diduga melakukan penipuan rekrutmen anggota Polri dengan kerugian Rp300 juta. (Foto: Istimewa/BantenPopuler.com) Perbesar

Poster DPO Ditreskrimum Polda Banten menampilkan identitas Zaenal Arifin Bin Suparta, oknum polisi yang dicari karena diduga melakukan penipuan rekrutmen anggota Polri dengan kerugian Rp300 juta. (Foto: Istimewa/BantenPopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Seorang anggota Polda Banten berinisial Zaenal Arifin kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi berpangkat bintara itu dicari setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan penerbitan DPO tersebut. Menurutnya, Zaenal telah masuk daftar pencarian sejak Oktober 2025.

design4223

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, segera laporkan atau hubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” tegas Kombes Dian, kepada awak media belum lama ini.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Tangerang berinisial AH, yang mengaku menjadi korban penipuan. AH menceritakan bahwa pelaku menjanjikan anaknya dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.

Namun, janji itu tak pernah terbukti. Setelah korban menyerahkan uang sekitar Rp300 juta, anaknya tetap gagal lulus dalam seleksi anggota Polri pada awal tahun 2025.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 26 April 2024, di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Merasa tertipu, AH akhirnya melapor ke Polda Banten pada 23 Juli 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menjerat Zaenal dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Laporan diterima pada Juli 2025 lalu. Saat ini pelaku telah masuk DPO dan sedang dalam pencarian petugas,” ujar Kombes Dian menegaskan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan integritas. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita