SERANG | Bantenpopuler.com — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Anti Tindak Korupsi (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten pada 30 Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dalam penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga tidak sah pada Tahun Anggaran 2024.

Menurut Adung Lee, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melangkahi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Banten, dengan menunjuk PPK tanpa melalui mekanisme pelimpahan kewenangan yang sah.
“Penunjukan PPK tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius. Hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi berpotensi menimbulkan dampak hukum dan kerugian bagi negara,” tegas Adung Lee kepada Bantenpopuler.com, Jumat (31/10/2025).
Adung menyebut dugaan pelanggaran itu melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, dan
- Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa penunjukan PPK secara ilegal dapat mengancam keabsahan seluruh kontrak kerja di lingkungan Dinas PUPR, serta membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan APBD Tahun 2024.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LSM KARAT merekomendasikan Gubernur Banten untuk segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses penetapan PPK. Audit tersebut diharapkan mampu menelusuri potensi maladministrasi serta memastikan keabsahan Surat Keputusan (SK) penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemprov Banten.
“Kami mendorong Gubernur Banten agar bertindak cepat dan tegas. Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada sanksi administratif maupun hukum. Prinsip ‘Tidak Korupsi’ dan semangat reformasi birokrasi yang diusung Bang Andra tidak boleh ternoda,” tutur Adung Lee menegaskan.
Ia menutup dengan harapan agar pemerintahan daerah benar-benar menjunjung akuntabilitas dan transparansi, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola birokrasi di Banten.
Editor | bantenpopuler.com


















