Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

badge-check


					Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menegaskan pentingnya transparansi dan audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR Banten. Ia meminta Gubernur bertindak cepat demi menjaga integritas birokrasi daerah. (Foto: Istimewa/BantenPopuler.com) Perbesar

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menegaskan pentingnya transparansi dan audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR Banten. Ia meminta Gubernur bertindak cepat demi menjaga integritas birokrasi daerah. (Foto: Istimewa/BantenPopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Anti Tindak Korupsi (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten pada 30 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dalam penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga tidak sah pada Tahun Anggaran 2024.

design4223

Menurut Adung Lee, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melangkahi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Banten, dengan menunjuk PPK tanpa melalui mekanisme pelimpahan kewenangan yang sah.

“Penunjukan PPK tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius. Hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi berpotensi menimbulkan dampak hukum dan kerugian bagi negara,” tegas Adung Lee kepada Bantenpopuler.com, Jumat (31/10/2025).

Adung menyebut dugaan pelanggaran itu melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
  • Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, dan
  • Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa penunjukan PPK secara ilegal dapat mengancam keabsahan seluruh kontrak kerja di lingkungan Dinas PUPR, serta membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan APBD Tahun 2024.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LSM KARAT merekomendasikan Gubernur Banten untuk segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses penetapan PPK. Audit tersebut diharapkan mampu menelusuri potensi maladministrasi serta memastikan keabsahan Surat Keputusan (SK) penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemprov Banten.

“Kami mendorong Gubernur Banten agar bertindak cepat dan tegas. Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada sanksi administratif maupun hukum. Prinsip ‘Tidak Korupsi’ dan semangat reformasi birokrasi yang diusung Bang Andra tidak boleh ternoda,” tutur Adung Lee menegaskan.

Ia menutup dengan harapan agar pemerintahan daerah benar-benar menjunjung akuntabilitas dan transparansi, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola birokrasi di Banten.

Editor | bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita