Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Koalisi Aktivis Banten Maju Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penunjukan Plt Sekretaris Dindikbud Banten

badge-check


					Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran prosedur penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas. (Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com) Perbesar

Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran prosedur penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas. (Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)

BANTEN | Bantenpopuler.com – Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan bermasalah secara prosedural.

Surat Peringatan bernomor 01/SP-Koalisi Banten Maju/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tersebut didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/183-Dindikbud/2025 tertanggal 4 November 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sehari setelah yang bersangkutan dilantik, yakni pada 3 November 2025.

design4223

Dalam surat perintah tersebut, Rahmat Tamam, MM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, diperintahkan untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan BKN

Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi menilai penerbitan surat perintah tersebut bertentangan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 28.20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya poin nomor 2, ditegaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dapat dilakukan melalui surat perintah, namun harus dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk secara sah.

Koalisi menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah Gubernur. Hingga surat perintah Plt Sekretaris Dinas diterbitkan, tidak terdapat surat penunjukan atau petunjuk dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menetapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas.

Diduga Cacat Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi menyimpulkan bahwa penetapan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diduga cacat secara prosedural.

Koalisi juga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dinilai telah menerbitkan surat perintah tanpa kewenangan dan tanpa penunjukan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Menurut Koalisi, pelantikan kepala dinas tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan administratif strategis, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas, tanpa adanya dasar penugasan dari Gubernur selaku PPK.

Kewenangan Plt Sekdis Dipertanyakan

Dengan adanya dugaan cacat prosedur tersebut, Koalisi menilai bahwa Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan sah untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagaimana layaknya pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas.

Tuntutan Pertanggungjawaban Anggaran

Dalam Surat Peringatan tersebut, Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi juga menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban kepada Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Perubahan Tahun 2025 yang telah terealisasi.

Koalisi menduga telah terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, sehingga menilai perlu adanya pertanggungjawaban hukum dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor | Bantenpopuler.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita