Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

badge-check


					Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menegaskan pentingnya transparansi dan audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR Banten. Ia meminta Gubernur bertindak cepat demi menjaga integritas birokrasi daerah. (Foto: Istimewa/BantenPopuler.com) Perbesar

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menegaskan pentingnya transparansi dan audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR Banten. Ia meminta Gubernur bertindak cepat demi menjaga integritas birokrasi daerah. (Foto: Istimewa/BantenPopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Anti Tindak Korupsi (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten pada 30 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dalam penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga tidak sah pada Tahun Anggaran 2024.

design4223

Menurut Adung Lee, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melangkahi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Banten, dengan menunjuk PPK tanpa melalui mekanisme pelimpahan kewenangan yang sah.

“Penunjukan PPK tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius. Hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi berpotensi menimbulkan dampak hukum dan kerugian bagi negara,” tegas Adung Lee kepada Bantenpopuler.com, Jumat (31/10/2025).

Adung menyebut dugaan pelanggaran itu melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
  • Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, dan
  • Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa penunjukan PPK secara ilegal dapat mengancam keabsahan seluruh kontrak kerja di lingkungan Dinas PUPR, serta membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan APBD Tahun 2024.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LSM KARAT merekomendasikan Gubernur Banten untuk segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses penetapan PPK. Audit tersebut diharapkan mampu menelusuri potensi maladministrasi serta memastikan keabsahan Surat Keputusan (SK) penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemprov Banten.

“Kami mendorong Gubernur Banten agar bertindak cepat dan tegas. Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada sanksi administratif maupun hukum. Prinsip ‘Tidak Korupsi’ dan semangat reformasi birokrasi yang diusung Bang Andra tidak boleh ternoda,” tutur Adung Lee menegaskan.

Ia menutup dengan harapan agar pemerintahan daerah benar-benar menjunjung akuntabilitas dan transparansi, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola birokrasi di Banten.

Editor | bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery
Trending Daerah