Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

badge-check


					Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menegaskan pentingnya transparansi dan audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR Banten. Ia meminta Gubernur bertindak cepat demi menjaga integritas birokrasi daerah. (Foto: Istimewa/BantenPopuler.com) Perbesar

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menegaskan pentingnya transparansi dan audit menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR Banten. Ia meminta Gubernur bertindak cepat demi menjaga integritas birokrasi daerah. (Foto: Istimewa/BantenPopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Anti Tindak Korupsi (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten pada 30 Oktober 2025.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dalam penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga tidak sah pada Tahun Anggaran 2024.

design4223

Menurut Adung Lee, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melangkahi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Banten, dengan menunjuk PPK tanpa melalui mekanisme pelimpahan kewenangan yang sah.

“Penunjukan PPK tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius. Hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi berpotensi menimbulkan dampak hukum dan kerugian bagi negara,” tegas Adung Lee kepada Bantenpopuler.com, Jumat (31/10/2025).

Adung menyebut dugaan pelanggaran itu melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
  • Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, dan
  • Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa penunjukan PPK secara ilegal dapat mengancam keabsahan seluruh kontrak kerja di lingkungan Dinas PUPR, serta membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan APBD Tahun 2024.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LSM KARAT merekomendasikan Gubernur Banten untuk segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses penetapan PPK. Audit tersebut diharapkan mampu menelusuri potensi maladministrasi serta memastikan keabsahan Surat Keputusan (SK) penetapan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemprov Banten.

“Kami mendorong Gubernur Banten agar bertindak cepat dan tegas. Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada sanksi administratif maupun hukum. Prinsip ‘Tidak Korupsi’ dan semangat reformasi birokrasi yang diusung Bang Andra tidak boleh ternoda,” tutur Adung Lee menegaskan.

Ia menutup dengan harapan agar pemerintahan daerah benar-benar menjunjung akuntabilitas dan transparansi, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola birokrasi di Banten.

Editor | bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita