Oleh Tim Investigasi BantenPopuler.com
LEBAK – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Kali ini sorotan mengarah pada pengadaan Pupuk Hayati Cair (PHC) di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Kabupaten Lebak dengan nilai fantastis mencapai Rp4.988.733.279 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Investigasi awal yang dilakukan BantenPopuler.com menemukan sejumlah fakta yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas keuangan negara.
Di satu sisi terdapat dokumen pencairan anggaran bernilai hampir Rp5 miliar yang telah masuk ke rekening perusahaan penyedia. Namun di sisi lain muncul pengakuan mengejutkan dari seorang narasumber yang mengaku terlibat dalam proses administrasi pencairan anggaran tersebut dan menyebut kegiatan itu “fiktif”.
Pengakuan Mengejutkan
Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima rekaman percakapan dari seorang narasumber berinisial RK.
Dalam rekaman tersebut, RK mengaku dipercaya mengurus administrasi perusahaan pemenang pengadaan melalui sistem e-Katalog, yakni PT Otodidac Lalu Mandiri yang beralamat di Kota Tangerang.
RK mengaku mengetahui proses administrasi sejak awal hingga dana dicairkan.
Namun pernyataan yang paling mengejutkan muncul ketika RK menyebut kegiatan pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Kegiatannya fiktif, Pak,” ujar RK dalam rekaman yang diterima redaksi.
Pernyataan itu tentu menjadi serius mengingat nilai kegiatan mencapai hampir Rp5 miliar yang berasal dari uang rakyat Kabupaten Lebak.
Dana Sudah Cair
Investigasi redaksi juga memperoleh salinan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menunjukkan adanya pencairan dana sebesar Rp4.988.733.279.
Dalam dokumen tersebut tercantum pembayaran untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat berupa Pupuk Hayati Cair (PHC) melalui PT Otodidac Lalu Mandiri.
Dana tersebut diketahui ditransfer langsung ke rekening perusahaan penyedia melalui mekanisme pembayaran pemerintah daerah.
Keberadaan dokumen pencairan ini menunjukkan bahwa secara administrasi anggaran telah direalisasikan.
Pertanyaannya, apabila dana sudah dicairkan, di mana barangnya? Siapa penerima manfaatnya? Berapa volume pupuk yang didistribusikan? Dan apakah seluruh proses pengadaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Lebak Juga Terima Hibah Pupuk Hayati Cair dari Kementan
Temuan lain yang memperkuat urgensi penelusuran kasus ini adalah fakta bahwa Kabupaten Lebak diketahui juga menerima bantuan hibah dari Kementerian Pertanian RI dengan jenis barang yang sama, yakni Pupuk Hayati Cair.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai kebutuhan pengadaan melalui APBD dalam jumlah miliaran rupiah apabila pada saat yang sama tersedia program bantuan dari pemerintah pusat.
Apakah pengadaan tersebut memang dibutuhkan? Atau justru terjadi tumpang tindih program?
Pertanyaan itu menjadi penting karena menyangkut efektivitas penggunaan anggaran daerah yang berasal dari pajak masyarakat.
Bantahan Kepala Dinas
Dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, membantah keras tudingan bahwa kegiatan pengadaan PHC tersebut fiktif.
Menurutnya, seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatannya tidak fiktif, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Rahmat kepada BantenPopuler.com.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bantahan resmi dari pihak dinas. Namun demikian, bantahan itu belum menjawab secara rinci mengenai lokasi distribusi, daftar penerima manfaat, jumlah kelompok tani penerima, maupun dokumentasi pelaksanaan kegiatan yang dapat diakses publik.
Aparat Penegak Hukum Perlu Turun Tangan
Kasus ini kini memasuki wilayah yang memerlukan pembuktian lebih mendalam.
Di satu sisi terdapat dokumen pencairan anggaran dan bantahan dari pihak dinas. Di sisi lain terdapat pengakuan narasumber yang menyebut kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Perbedaan informasi yang sangat kontras ini hanya dapat dijawab melalui audit investigatif dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Inspektorat Kabupaten Lebak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri Lebak, maupun aparat penegak hukum lainnya perlu melakukan penelusuran terhadap seluruh rantai pengadaan, mulai dari proses e-Katalog, kontrak pengadaan, bukti pengiriman barang, berita acara serah terima, hingga keberadaan fisik pupuk yang disebut telah disalurkan kepada masyarakat.
Sebab apabila benar kegiatan tersebut dilaksanakan, maka seluruh bukti distribusi tentu dapat ditunjukkan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pencairan dengan realisasi di lapangan, maka potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp4,9 miliar menjadi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
BantenPopuler.com masih melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab kepada PT Otodidac Lalu Mandiri, Inspektorat Kabupaten Lebak, BKAD Kabupaten Lebak, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengadaan Pupuk Hayati Cair tersebut.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan laporan investigasi awal berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, keterangan narasumber, serta konfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini harus dipandang sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Editor: Yudistira










