Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

berita

Jejak Gudang Miras di Lebak: Dari Warung Kecil hingga Dugaan Distributor Besar

badge-check


					Foto: Ilustrasi By BantenPopuler.com Perbesar

Foto: Ilustrasi By BantenPopuler.com

LEBAK | Bantenpopuler.com — Menjelang pergantian tahun, aroma alkohol menyengat tak hanya tercium dari botol-botol kaca berlabel asing, tetapi juga dari keresahan warga di jantung Kabupaten Lebak. Di Rangkasbitung dan sekitarnya, minuman keras dengan kadar alkohol di atas 40 persen beredar bebas, nyaris tanpa sekat pengawasan. Dari warung pengecer hingga tempat hiburan malam, miras kadar tinggi itu seolah menjadi menu wajib anak muda setiap malam.

Pantauan tim redaksi menunjukkan, di sejumlah titik seperti Terminal Mandala, jalur Bypass Soekarno-Hatta, hingga area terminal lama, tempat hiburan bermusik “house” bermunculan. Musik berdentum, lampu temaram, dan botol-botol minuman keras menjadi pemandangan lazim. Alkohol bukan lagi barang selundupan, melainkan komoditas yang mudah dijangkau.

design4223

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini pembiaran sistematis,” ujar Sapnudi, aktivis muda Lebak yang aktif di kegiatan sosial dan kepemudaan, Sabtu (27/12).

Perda Ada, Penegakan Nihil

Sapnudi menilai maraknya miras berkadar tinggi terjadi karena lemahnya penegakan peraturan daerah oleh aparat penegak perda, khususnya Satpol PP Kabupaten Lebak.

“Penjualan dan konsumsi miras dengan kadar alkohol tinggi jelas diatur dan dibatasi. Tapi di lapangan, seolah tak ada aturan. Satpol PP seperti kehilangan taring,” katanya.

Secara regulasi, pengendalian minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (beserta perubahannya), yang membatasi peredaran minuman beralkohol golongan C (di atas 20 persen alkohol) secara ketat dan berizin khusus.
Sementara untuk tempat hiburan malam, payung hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta ketentuan perizinan berbasis risiko melalui PP Nomor 5 Tahun 2021.

Di tingkat daerah, Kabupaten Lebak juga memiliki Perda tentang ketertiban umum dan pengendalian miras, yang secara tegas melarang peredaran miras ilegal serta konsumsi di luar tempat berizin. Namun aturan tinggal teks jika tak ditegakkan.

Jejak Distribusi: Dari Warung ke Gudang Besar

Tak berhenti pada kritik, Sapnudi mengklaim telah melakukan penelusuran jalur distribusi miras bersama timnya. Hasilnya mengarah pada dugaan adanya distributor besar yang menjadi pemasok utama miras ke berbagai wilayah di Lebak.

“Kami menduga kuat pusat distribusinya berada di area Dippo Lewiranji, Kecamatan Rangkasbitung,” ujarnya.

Penelusuran itu, lanjut Sapnudi, menurut keterangan warga, bos besarnya berasal dari Kecamatan Sajira yang berinisial YAD dan gudang yang dimilikinya cukup untuk memasok miras keseluruh plosok kabupaten lebak.

“Warga menyebut, bos besarnya berinisial YAD. Informasi ini kami dapatkan dari hasil penelusuran lapangan, bukan asumsi,” kata Sapnudi, menegaskan bahwa tudingan itu masih memerlukan pembuktian aparat berwenang.

Generasi Muda di Bawah Bayang Alkohol

Bagi Sapnudi, persoalan miras bukan semata soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Lebak.

“Saya sangat prihatin. Kalau dibiarkan, moral dan mental anak-anak muda kita akan rusak. Hampir tiap malam mereka berada di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP untuk segera melakukan razia terpadu, menutup jalur distribusi, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi bandar atau pemasok miras ilegal.

“Saya heran, mengapa penegak perda seperti tak berdaya. Negara seolah absen ketika generasi muda Lebak dicekoki alkohol setiap malam,” katanya.

Menunggu Sikap Aparat

Hingga laporan ini diterbitkan, redaksi bantenpopuler.com masih berupaya menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten Lebak, Pemkab Lebak, serta aparat penegak hukum terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas maraknya peredaran miras berkadar tinggi ini.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan miras di Lebak bukan sekadar soal botol dan gelas, melainkan soal rantai distribusi, pembiaran aparat, dan masa depan generasi muda yang dipertaruhkan di bawah lampu temaram tempat hiburan malam.

Reporter | Sapnudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT
Trending Banten