Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Jejak Gudang Miras di Lebak: Dari Warung Kecil hingga Dugaan Distributor Besar

badge-check


					Foto: Ilustrasi By BantenPopuler.com Perbesar

Foto: Ilustrasi By BantenPopuler.com

LEBAK | Bantenpopuler.com — Menjelang pergantian tahun, aroma alkohol menyengat tak hanya tercium dari botol-botol kaca berlabel asing, tetapi juga dari keresahan warga di jantung Kabupaten Lebak. Di Rangkasbitung dan sekitarnya, minuman keras dengan kadar alkohol di atas 40 persen beredar bebas, nyaris tanpa sekat pengawasan. Dari warung pengecer hingga tempat hiburan malam, miras kadar tinggi itu seolah menjadi menu wajib anak muda setiap malam.

Pantauan tim redaksi menunjukkan, di sejumlah titik seperti Terminal Mandala, jalur Bypass Soekarno-Hatta, hingga area terminal lama, tempat hiburan bermusik “house” bermunculan. Musik berdentum, lampu temaram, dan botol-botol minuman keras menjadi pemandangan lazim. Alkohol bukan lagi barang selundupan, melainkan komoditas yang mudah dijangkau.

design4223

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini pembiaran sistematis,” ujar Sapnudi, aktivis muda Lebak yang aktif di kegiatan sosial dan kepemudaan, Sabtu (27/12).

Perda Ada, Penegakan Nihil

Sapnudi menilai maraknya miras berkadar tinggi terjadi karena lemahnya penegakan peraturan daerah oleh aparat penegak perda, khususnya Satpol PP Kabupaten Lebak.

“Penjualan dan konsumsi miras dengan kadar alkohol tinggi jelas diatur dan dibatasi. Tapi di lapangan, seolah tak ada aturan. Satpol PP seperti kehilangan taring,” katanya.

Secara regulasi, pengendalian minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (beserta perubahannya), yang membatasi peredaran minuman beralkohol golongan C (di atas 20 persen alkohol) secara ketat dan berizin khusus.
Sementara untuk tempat hiburan malam, payung hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta ketentuan perizinan berbasis risiko melalui PP Nomor 5 Tahun 2021.

Di tingkat daerah, Kabupaten Lebak juga memiliki Perda tentang ketertiban umum dan pengendalian miras, yang secara tegas melarang peredaran miras ilegal serta konsumsi di luar tempat berizin. Namun aturan tinggal teks jika tak ditegakkan.

Jejak Distribusi: Dari Warung ke Gudang Besar

Tak berhenti pada kritik, Sapnudi mengklaim telah melakukan penelusuran jalur distribusi miras bersama timnya. Hasilnya mengarah pada dugaan adanya distributor besar yang menjadi pemasok utama miras ke berbagai wilayah di Lebak.

“Kami menduga kuat pusat distribusinya berada di area Dippo Lewiranji, Kecamatan Rangkasbitung,” ujarnya.

Penelusuran itu, lanjut Sapnudi, menurut keterangan warga, bos besarnya berasal dari Kecamatan Sajira yang berinisial YAD dan gudang yang dimilikinya cukup untuk memasok miras keseluruh plosok kabupaten lebak.

“Warga menyebut, bos besarnya berinisial YAD. Informasi ini kami dapatkan dari hasil penelusuran lapangan, bukan asumsi,” kata Sapnudi, menegaskan bahwa tudingan itu masih memerlukan pembuktian aparat berwenang.

Generasi Muda di Bawah Bayang Alkohol

Bagi Sapnudi, persoalan miras bukan semata soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Lebak.

“Saya sangat prihatin. Kalau dibiarkan, moral dan mental anak-anak muda kita akan rusak. Hampir tiap malam mereka berada di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP untuk segera melakukan razia terpadu, menutup jalur distribusi, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi bandar atau pemasok miras ilegal.

“Saya heran, mengapa penegak perda seperti tak berdaya. Negara seolah absen ketika generasi muda Lebak dicekoki alkohol setiap malam,” katanya.

Menunggu Sikap Aparat

Hingga laporan ini diterbitkan, redaksi bantenpopuler.com masih berupaya menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten Lebak, Pemkab Lebak, serta aparat penegak hukum terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi atas maraknya peredaran miras berkadar tinggi ini.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan miras di Lebak bukan sekadar soal botol dan gelas, melainkan soal rantai distribusi, pembiaran aparat, dan masa depan generasi muda yang dipertaruhkan di bawah lampu temaram tempat hiburan malam.

Reporter | Sapnudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat

24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Screenshot 20260624 173718 ChatGPT

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT
Trending Daerah