SERANG, Bantenpopuler.com – Forum Mahasiswa Serang Selatan (Formass) melancarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Bupati Serang. Janji kampanye yang dulu digembar-gemborkan dinilai hanya tinggal slogan kosong, sementara wajah Kabupaten Serang kian tenggelam dalam stagnasi, bahkan mundur ke belakang.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada 14 September 2025, Formass menyatakan bahwa Kabupaten Serang tengah berada dalam Fase Darurat Kepemimpinan. Sektor pendidikan menjadi sorotan utama: rendahnya capaian pendidikan di Serang Selatan, dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP), hingga maraknya kasus pelecehan seksual di sekolah yang dibiarkan tanpa penyelesaian serius.

Tak berhenti di situ, Formass juga menyoroti ketidakpedulian pemerintah terhadap keselamatan rakyat. Minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Baros disebut kerap memicu kecelakaan. Sementara di Desa Damping, infrastruktur dibiarkan terpuruk jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain.
Di sektor lingkungan, mahasiswa menuding pemerintah gagal total mengelola sampah. Truk pengangkut yang menumpuk di depan kantor kecamatan bukan hanya mencoreng wajah daerah, tetapi juga menebar bau busuk yang meresahkan. Bahkan keberadaan TPST Bojong Menteng yang dilegalkan melalui Perda No. 5 Tahun 2020 dianggap sebagai bentuk kebangkrutan tata ruang berbasis lingkungan.
Kritik semakin keras ketika Formass menyinggung soal Hilangnya Aset Daerah, mulai dari Situ Rawa Enang hingga Pasar Raut yang raib tanpa jejak. Mereka menduga ada penyalahgunaan wewenang yang sengaja dibiarkan hingga aset publik lenyap.
Janji 100 hari kerja Bupati Serang? Menurut Formass, semuanya hanya omong kosong. Insentif RT, RW, dan perangkat desa tak kunjung terealisasi. Sebaliknya, pemerintah justru sibuk melayani kepentingan swasta, membiarkan usaha tanpa izin beroperasi, bahkan disebut ada kebocoran retribusi pajak. Lebih parah lagi, Formass menuding adanya Praktik Setoran Gelap dari Hiburan Malam dan Peredaran Miras kepada Oknum Pejabat Satpol PP.
Delapan Tuntutan Formass
Dalam sikap tegasnya, Formass menyodorkan delapan tuntutan keras kepada Bupati Serang:
- Reformasi pendidikan secara menyeluruh dan transparan.
- Pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah.
- Pembentukan TPSS di tiap desa dan kecamatan.
- Revisi Pasal 24 Perda RT/RW serta penghapusan Bojong Menteng sebagai lokasi TPST.
- Audit aset daerah yang hilang, kembalikan ke publik, dan adili oknum yang terlibat.
- Realisasi janji kampanye dan 100 hari kerja.
- Tindakan tegas terhadap usaha tanpa izin.
- Pencopotan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang yang diduga menerima setoran gelap.
Di akhir pernyataannya, mahasiswa memperingatkan keras:
“Apabila suara rakyat tak lagi didengar, maka jalanan akan menjadi ruang diskusi terakhir kami.”
Editor: Yogi Prabowo













