Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

berita

Enam Orang Tak Dikenal Ngamuk di Rumah Makan di Rangkasbitung, Ibu 70 Tahun Trauma dan Nyaris Kambuh Jantungnya! Korban Resmi Lapor Polda Banten

badge-check


					Tangkapan layar video aksi enam orang yang diduga melakukan intimidasi dan keributan di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Rabu 15 Oktober 2025. Perbesar

Tangkapan layar video aksi enam orang yang diduga melakukan intimidasi dan keributan di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Rabu 15 Oktober 2025.

LEBAK | Bantenpopuler.com – Warga Rangkasbitung dihebohkan oleh aksi enam orang tak dikenal yang membuat keributan besar di sebuah rumah makan dan diduga melakukan pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap warga sipil. Insiden itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Jl. Rd. Hardiwinangun No.21–25.

Korban, Nofi Agustina, merasa martabatnya diserang secara langsung oleh lima perempuan dan satu laki-laki yang datang sambil berteriak-teriak, mengeluarkan kata-kata kasar, serta memprovokasi suasana hingga menimbulkan keributan umum.

design4223

Namun yang paling memilukan, ibunda Nofi yang berusia 70 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung sedang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

“Ibu saya ketakutan, gemetaran, hampir pingsan. Mereka bukan hanya menghina saya, tapi juga membuat ibu saya trauma berat!” tegas Nofi Agustina. Sabtu (17/10/25).

Menurut Nofi, para pelaku tidak hanya mengamuk secara langsung di lokasi, tapi juga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya di media sosial, sehingga memperluas dampak psikologis dan sosial bagi korban serta keluarganya.

Identitas Terlapor Mulai Terungkap

Dari enam orang pelaku, dua di antaranya berhasil dikenali:

Empat pelaku lainnya hingga kini masih belum diketahui identitasnya dan disebut datang secara kompak untuk mengintimidasi korban.

“Mereka datang seolah sudah direncanakan. Saya tidak mengenal sebagian besar dari mereka. Ini jelas bentuk penyerangan psikologis,” ujar Nofi.

Resmi Dilaporkan ke Polda Banten!

Tidak ingin kejadian ini dibiarkan, Nofi mengambil langkah hukum tegas. Ia melaporkan enam pelaku tersebut ke Polda Banten melalui Ditreskrimum/Siber.

Laporan telah diterima dengan nomor: 001/LAPDU-BARALAK/X/2025.

Dalam laporannya, Nofi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 335 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
  • Pasal 503 KUHP (gangguan ketenteraman umum)
  • Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
  • Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik melalui media elektronik)

Sebagai bukti, Nofi menyerahkan rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, serta kesaksian langsung dari warga yang melihat kejadian.

Nofi Agustina menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal harga diri pribadi, tetapi juga keselamatan keluarganya, khususnya sang ibu yang kini mengalami trauma mendalam.

“Saya tidak akan diam. Saya minta polisi bertindak cepat. Ini bukan masalah sepele. Orang tua saya bisa meninggal kalau jantungnya kambuh!” tegasnya.

Kebebasan Berbicara Bukan Alasan untuk Menghina dan Mengintimidasi

Kasus ini memicu kemarahan publik karena:

✅ Pelaku datang berkelompok (6 orang)
✅ Berteriak dan membuat keributan di tempat umum
✅ Menghina korban secara verbal
✅ Menyebarkan fitnah di media sosial
✅ Menyebabkan trauma berat bagi lansia 70 tahun yang sakit jantung

Masyarakat menilai tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena mengancam rasa aman warga dan melanggar batas hukum maupun moral.

Bantenpopuler.com akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya.

Redaksi | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery
Trending Banten