Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

Enam Orang Tak Dikenal Ngamuk di Rumah Makan di Rangkasbitung, Ibu 70 Tahun Trauma dan Nyaris Kambuh Jantungnya! Korban Resmi Lapor Polda Banten

badge-check


					Tangkapan layar video aksi enam orang yang diduga melakukan intimidasi dan keributan di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Rabu 15 Oktober 2025. Perbesar

Tangkapan layar video aksi enam orang yang diduga melakukan intimidasi dan keributan di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Rabu 15 Oktober 2025.

LEBAK | Bantenpopuler.com – Warga Rangkasbitung dihebohkan oleh aksi enam orang tak dikenal yang membuat keributan besar di sebuah rumah makan dan diduga melakukan pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap warga sipil. Insiden itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Jl. Rd. Hardiwinangun No.21–25.

Korban, Nofi Agustina, merasa martabatnya diserang secara langsung oleh lima perempuan dan satu laki-laki yang datang sambil berteriak-teriak, mengeluarkan kata-kata kasar, serta memprovokasi suasana hingga menimbulkan keributan umum.

Namun yang paling memilukan, ibunda Nofi yang berusia 70 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung sedang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

“Ibu saya ketakutan, gemetaran, hampir pingsan. Mereka bukan hanya menghina saya, tapi juga membuat ibu saya trauma berat!” tegas Nofi Agustina. Sabtu (17/10/25).

Menurut Nofi, para pelaku tidak hanya mengamuk secara langsung di lokasi, tapi juga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya di media sosial, sehingga memperluas dampak psikologis dan sosial bagi korban serta keluarganya.

Identitas Terlapor Mulai Terungkap

Dari enam orang pelaku, dua di antaranya berhasil dikenali:

Empat pelaku lainnya hingga kini masih belum diketahui identitasnya dan disebut datang secara kompak untuk mengintimidasi korban.

“Mereka datang seolah sudah direncanakan. Saya tidak mengenal sebagian besar dari mereka. Ini jelas bentuk penyerangan psikologis,” ujar Nofi.

Resmi Dilaporkan ke Polda Banten!

Tidak ingin kejadian ini dibiarkan, Nofi mengambil langkah hukum tegas. Ia melaporkan enam pelaku tersebut ke Polda Banten melalui Ditreskrimum/Siber.

Laporan telah diterima dengan nomor: 001/LAPDU-BARALAK/X/2025.

Dalam laporannya, Nofi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 335 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
  • Pasal 503 KUHP (gangguan ketenteraman umum)
  • Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
  • Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik melalui media elektronik)

Sebagai bukti, Nofi menyerahkan rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, serta kesaksian langsung dari warga yang melihat kejadian.

Nofi Agustina menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal harga diri pribadi, tetapi juga keselamatan keluarganya, khususnya sang ibu yang kini mengalami trauma mendalam.

“Saya tidak akan diam. Saya minta polisi bertindak cepat. Ini bukan masalah sepele. Orang tua saya bisa meninggal kalau jantungnya kambuh!” tegasnya.

Kebebasan Berbicara Bukan Alasan untuk Menghina dan Mengintimidasi

Kasus ini memicu kemarahan publik karena:

✅ Pelaku datang berkelompok (6 orang)
✅ Berteriak dan membuat keributan di tempat umum
✅ Menghina korban secara verbal
✅ Menyebarkan fitnah di media sosial
✅ Menyebabkan trauma berat bagi lansia 70 tahun yang sakit jantung

Masyarakat menilai tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena mengancam rasa aman warga dan melanggar batas hukum maupun moral.

Bantenpopuler.com akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya.

Redaksi | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights