Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Enam Orang Tak Dikenal Ngamuk di Rumah Makan di Rangkasbitung, Ibu 70 Tahun Trauma dan Nyaris Kambuh Jantungnya! Korban Resmi Lapor Polda Banten

badge-check


					Tangkapan layar video aksi enam orang yang diduga melakukan intimidasi dan keributan di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Rabu 15 Oktober 2025. Perbesar

Tangkapan layar video aksi enam orang yang diduga melakukan intimidasi dan keributan di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Rabu 15 Oktober 2025.

LEBAK | Bantenpopuler.com – Warga Rangkasbitung dihebohkan oleh aksi enam orang tak dikenal yang membuat keributan besar di sebuah rumah makan dan diduga melakukan pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap warga sipil. Insiden itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Makan Ayam Geprek Juwara, Jl. Rd. Hardiwinangun No.21–25.

Korban, Nofi Agustina, merasa martabatnya diserang secara langsung oleh lima perempuan dan satu laki-laki yang datang sambil berteriak-teriak, mengeluarkan kata-kata kasar, serta memprovokasi suasana hingga menimbulkan keributan umum.

design4223

Namun yang paling memilukan, ibunda Nofi yang berusia 70 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung sedang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

“Ibu saya ketakutan, gemetaran, hampir pingsan. Mereka bukan hanya menghina saya, tapi juga membuat ibu saya trauma berat!” tegas Nofi Agustina. Sabtu (17/10/25).

Menurut Nofi, para pelaku tidak hanya mengamuk secara langsung di lokasi, tapi juga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya di media sosial, sehingga memperluas dampak psikologis dan sosial bagi korban serta keluarganya.

Identitas Terlapor Mulai Terungkap

Dari enam orang pelaku, dua di antaranya berhasil dikenali:

Empat pelaku lainnya hingga kini masih belum diketahui identitasnya dan disebut datang secara kompak untuk mengintimidasi korban.

“Mereka datang seolah sudah direncanakan. Saya tidak mengenal sebagian besar dari mereka. Ini jelas bentuk penyerangan psikologis,” ujar Nofi.

Resmi Dilaporkan ke Polda Banten!

Tidak ingin kejadian ini dibiarkan, Nofi mengambil langkah hukum tegas. Ia melaporkan enam pelaku tersebut ke Polda Banten melalui Ditreskrimum/Siber.

Laporan telah diterima dengan nomor: 001/LAPDU-BARALAK/X/2025.

Dalam laporannya, Nofi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 335 ayat (1) KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
  • Pasal 503 KUHP (gangguan ketenteraman umum)
  • Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
  • Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik melalui media elektronik)

Sebagai bukti, Nofi menyerahkan rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, serta kesaksian langsung dari warga yang melihat kejadian.

Nofi Agustina menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal harga diri pribadi, tetapi juga keselamatan keluarganya, khususnya sang ibu yang kini mengalami trauma mendalam.

“Saya tidak akan diam. Saya minta polisi bertindak cepat. Ini bukan masalah sepele. Orang tua saya bisa meninggal kalau jantungnya kambuh!” tegasnya.

Kebebasan Berbicara Bukan Alasan untuk Menghina dan Mengintimidasi

Kasus ini memicu kemarahan publik karena:

✅ Pelaku datang berkelompok (6 orang)
✅ Berteriak dan membuat keributan di tempat umum
✅ Menghina korban secara verbal
✅ Menyebarkan fitnah di media sosial
✅ Menyebabkan trauma berat bagi lansia 70 tahun yang sakit jantung

Masyarakat menilai tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena mengancam rasa aman warga dan melanggar batas hukum maupun moral.

Bantenpopuler.com akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan keadilan sepenuhnya.

Redaksi | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita