LEBAK | Bantenpopuler.com — Komisi III DPRD Kabupaten Lebak yang dipimpin Junaedi Ibnujarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wildwood di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat (24/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan sejumlah persoalan internal di perusahaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnujarta, menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah awal pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum, norma ketenagakerjaan, dan prinsip transparansi usaha.

“DPRD tidak hanya turun sekali. Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan mengambil langkah tegas sesuai aturan. Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara menyeluruh,” tegas Junaedi di sela kegiatan sidak.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Lebak.
Ia menilai, perusahaan wajib beroperasi dengan mematuhi regulasi, menghormati hak-hak pekerja, dan menghindari ketidakadilan sosial di lingkungan sekitar.
“Perusahaan harus berinvestasi dengan menaati aturan dan menciptakan suasana kondusif. Bila tidak, akan muncul ketimpangan dan rasa tidak adil di tengah masyarakat,” ujarnya.
Komisi III, lanjut Junaedi, akan mendalami sejumlah data dan aspek krusial yang berkaitan dengan kinerja PT Wildwood, mencakup perizinan, sistem pengupahan, kepesertaan BPJS, pengelolaan limbah, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Semua data akan kami bahas secara komprehensif agar perusahaan beroperasi sesuai ketentuan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja serta masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Junaedi juga mengingatkan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga komunikasi dan sinergi antara perusahaan dan warga. Ia menegaskan, kepala desa bukan pengambil keputusan utama, namun berkewajiban menyalurkan aspirasi warga secara objektif dan proporsional.
“Kepala desa tidak punya kewenangan superpower, tapi harus aktif menyalurkan masukan warga agar aspirasi mereka didengar. Semua warga punya hak yang sama untuk bekerja dan mendapatkan kesempatan di perusahaan,” tambahnya.
Sidak ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola internal PT Wildwood, sekaligus pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Lebak agar taat hukum, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.
Komisi III DPRD Lebak memastikan akan menindaklanjuti hasil sidak dengan langkah konkret agar tidak ada lagi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan dunia usaha di daerah tersebut.
Editor | Bantenpopuler.com





















