Serang – Bantenpopuler.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut). PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan salah satu BUMD milik Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, pada Selasa (16/9/2025) di Serang menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IS, dimana yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SBM selama periode 2019 hingga 2025,” ungkap Merryon.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan cara mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi maupun keluarganya. Dana yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil perusahaan yang kemudian ia gadaikan.
“Jumlah uang yang masuk ke rekening pribadi tersangka sekitar Rp1 miliar, ditransfer langsung dari rekening PT SBM. Sisanya dialihkan ke berbagai rekening orang lain maupun melalui setor tunai,” jelas Merryon.
Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga dinilai bermasalah karena tidak mencantumkan laporan arus kas dan ekuitas. Akibatnya, dana yang sudah disalahgunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi kepada bagian keuangan perusahaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,3 miliar,” tegas Merryon.
Atas perbuatannya, tersangka Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejari Serang menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.





















