Menu

Mode Gelap
Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Banten

Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Tak Bayar Pajak, IMALA akan Laporkan PT. Bentonite Banten Indonesia 

badge-check


					Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Tak Bayar Pajak, IMALA akan Laporkan PT. Bentonite Banten Indonesia  Perbesar

Bantenpopuler.com – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menilai aktivitas PT Bentonite Banten Indonesia telah menimbulkan banyak persoalan serius di lapangan. Perusahaan galian yang diketahui dimiliki oleh Haji Badar itu diduga kuat terlibat dalam praktik pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke wilayah Curug Bitung.

Informasi yang beredar menyebut bahwa PT. Bentonite Banten Indonesia memiliki hubungan kerja sama dengan PT. Mikie Oleo Nabati Industri yang berlokasi di Bekasi. Limbah hasil pengolahan dari kegiatan tersebut diduga dibuang ke wilayah Curugbitung serta diduga dibuang ke area persawahan warga.

Ketua PP IMALA, Ridwanul Maknunah, menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Dugaan pembuangan limbah B3 oleh PT Bentonite Banten Indonesia merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Selain itu, perusahaan ini juga hanya mengantongi izin lingkungan dari kepala desa. Ini jelas menabrak aturan dan memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah,” tegas Ridwan, Senin (27/10/2025).

 

Selain pelanggaran lingkungan, IMALA juga menyoroti aspek pajak. Berdasarkan informasi yang diterima, PT Bentonite Banten Indonesia belum melakukan pembayaran pajak daerah kepada Bapenda sejak tahun 2024.

“Perusahaan yang merusak lingkungan dan tidak taat pajak sama saja telah merampas hak masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

 

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, IMALA menyatakan akan melaporkan PT Bentonite Banten Indonesia ke Kementerian ESDM dan Polda Banten agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami akan segera mengirim laporan resmi ke Kementerian ESDM dan Polda Banten. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk diam melihat kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi seperti PT Bentonite Banten Indonesia, apalagi dengan pemilik sebesar Haji Badar,” tegas Ridwan.

 

Sapnudi, Ketua II Pengurus Pusat IMALA menambahkan, IMALA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di Kabupaten Lebak.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya, termasuk pemilik modal besar seperti Haji Badar, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” Tegas Sapnudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno

2 November 2025 - 12:07 WIB

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara

2 November 2025 - 09:51 WIB

Gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, dengan latar Masjid Raya Al-Bantani.

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

2 November 2025 - 07:29 WIB

Polisi menyisir area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 November 2025 - 13:31 WIB

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.
Trending di berita