Menu

Mode Gelap
Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

berita

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

badge-check


					Sejumlah petugas Bareskrim Polri bersama tim gabungan meninjau area bekas galian tambang ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Dok.Bareskrim Polri/Bantenpopuler.com) Perbesar

Sejumlah petugas Bareskrim Polri bersama tim gabungan meninjau area bekas galian tambang ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Dok.Bareskrim Polri/Bantenpopuler.com)

JAKARTA|Bantenpopuler.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek tambang pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025) itu mengungkap praktik penambangan tanpa izin dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menelusuri aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Dalam operasi itu, petugas menemukan 39 depo penampungan hasil tambang yang berasal dari 36 titik lokasi penambangan ilegal di wilayah lereng Merapi.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih uang yang beredar dari 36 titik penambangan ini mencapai Rp 3 triliun. Bayangkan, Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” tegas Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, di lokasi penambangan, Sabtu (1/11).

Irhamni menjelaskan, dari hasil perhitungan sementara, total material yang dikeruk mencapai sekitar 21 juta meter kubik dalam dua tahun terakhir. Jumlah tersebut diperkirakan lebih besar jika aktivitas ilegal ini sudah berjalan lebih lama dari dugaan awal.

“Kalau mereka mengajukan izin resmi, tentu pemerintah bisa memungut kewajiban pajak dan retribusi. Dana itu bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Irhamni.

Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di kawasan rawan bencana tersebut. Selain merugikan negara dari sisi pajak, aktivitas itu juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar Merapi.

Operasi penertiban tambang ilegal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pertambangan yang mengabaikan aturan dan kepentingan publik. Polri memastikan penegakan hukum akan berjalan hingga ke akar perizinan dan aliran dana hasil tambang ilegal tersebut.

Editor | Bantenpopuler.com

Tegas, Faktual, dan Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Tak Masuk Kepgub, Insiden Truk Tambang Malah Makan Korban Diruas Bayah – Cibareno

2 November 2025 - 12:07 WIB

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 November 2025 - 13:31 WIB

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.

Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPD Badak Banten Lebak, Emus Nanang, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan intimidasi yang viral di media sosial.

Baralak Nusantara: Tidak Ada Intimidasi, Y Datang sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Organisasi

31 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara berdiri di depan kendaraan di halaman kantor kepolisian.
Trending di berita