JAKARTA|Bantenpopuler.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek tambang pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025) itu mengungkap praktik penambangan tanpa izin dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menelusuri aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Dalam operasi itu, petugas menemukan 39 depo penampungan hasil tambang yang berasal dari 36 titik lokasi penambangan ilegal di wilayah lereng Merapi.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih uang yang beredar dari 36 titik penambangan ini mencapai Rp 3 triliun. Bayangkan, Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan tidak membayar kewajiban kepada pemerintah,” tegas Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, di lokasi penambangan, Sabtu (1/11).

Irhamni menjelaskan, dari hasil perhitungan sementara, total material yang dikeruk mencapai sekitar 21 juta meter kubik dalam dua tahun terakhir. Jumlah tersebut diperkirakan lebih besar jika aktivitas ilegal ini sudah berjalan lebih lama dari dugaan awal.
“Kalau mereka mengajukan izin resmi, tentu pemerintah bisa memungut kewajiban pajak dan retribusi. Dana itu bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Irhamni.
Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di kawasan rawan bencana tersebut. Selain merugikan negara dari sisi pajak, aktivitas itu juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar Merapi.
Operasi penertiban tambang ilegal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pertambangan yang mengabaikan aturan dan kepentingan publik. Polri memastikan penegakan hukum akan berjalan hingga ke akar perizinan dan aliran dana hasil tambang ilegal tersebut.
Editor | Bantenpopuler.com
Tegas, Faktual, dan Berpihak pada Kebenaran Publik


















