LEBAK | Bantenpopuler.com – Perumdam Tirta Kalimaya kini berada di titik kritis. BUMD penyedia air bersih milik Pemkab Lebak itu resmi lumpuh setelah masa jabatan Plt. Direktur berakhir pada 21 September 2025. Kondisi terbaru menunjukkan perusahaan vital ini berdiri tanpa direktur utama, tanpa dewan pengawas, dan tanpa kepastian arah, padahal masih berkewajiban melayani lebih dari 33 ribu pelanggan.
Investigasi Baralak Nusantara menelusuri akar masalah yang membuat Perumdam nyaris kolaps. Dari dokumen resmi hingga keterangan sumber internal, terkuak benang merah: kebijakan Bupati Lebak yang sengaja membiarkan hasil seleksi Direktur Utama sejak 2024 tidak pernah ditindaklanjuti.

Proses seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Kalimaya sebenarnya telah ditempuh sesuai Permendagri 37/2018. Open bidding mencapai tahap akhir dengan tiga calon direktur yang lolos uji kompetensi di Universitas Padjadjaran. Namun, pergantian Pj. Bupati kala itu menghentikan tahapan wawancara, dan hingga kini tidak pernah diputuskan.
Ironisnya, Bupati definitif justru membiarkan kursi direksi kosong hingga lebih dari empat tahun. Masa jabatan Dewan Pengawas pun tidak diperpanjang, membuat Perumdam benar-benar tanpa kendali.
Padahal, PP 54/2017 tentang BUMD jelas mengatur bahwa kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) wajib segera menunjuk pejabat sementara atau menetapkan hasil seleksi. Fakta bahwa dua opsi itu sama-sama diabaikan menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur.
Kebijakan Bupati Diduga Sengaja “Mematikan” Perumdam
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menilai situasi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kebijakan yang disengaja.
“Bupati punya kewajiban hukum menjaga keberlangsungan BUMD. Tetapi hasil open bidding ditahan, jabatan direktur kosong bertahun-tahun, dewan pengawas tidak diperpanjang, dan penyertaan modal dihentikan hingga 2027. Ini bukan kebetulan, ini kebijakan yang dengan sadar membiarkan Perumdam mati perlahan,” tegas Yudistira, Selasa (23/09/2025).
Ia menambahkan, langkah-langkah pemerintah daerah justru kontraproduktif. “Tarif air dijaga di bawah HPP, tapi modal tambahan ditutup rapat. Perusahaan dicekik dari semua sisi: tidak ada direktur, tidak ada dewas, tidak ada modal. Semua pintu ditutup. Ini kebijakan ceroboh yang sangat patut diduga sebagai pembiaran terstruktur. Dampaknya langsung ke masyarakat: hak atas air bersih sedang dihabisi,” pungkasnya.
Dari hasil investigasi, Perumdam kini menanggung beban ganda. Tarif pelanggan rumah tangga golongan A hanya Rp 2.450 per m³, jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp 6.900 per m³. Sementara itu, Perda Penyertaan Modal 2025–2030 menutup pintu dukungan modal baru selama tiga tahun ke depan.
Dengan kondisi itu, kerugian otomatis makin membengkak. Lebih parah lagi, fasilitas pelayanan seperti pompa cadangan, jaringan pipa, hingga laboratorium uji air sudah tidak memadai.
Kasus Perumdam Tirta Kalimaya membuka tabir dugaan ketidakpedulian Pemkab Lebak terhadap hak dasar masyarakat. Jika situasi ini tidak segera dibenahi, ancaman krisis air bersih hanya tinggal menunggu waktu.
“Kalau dibiarkan, bukan cuma BUMD yang bubar. Ribuan warga Lebak bisa kehilangan hak dasarnya: akses terhadap air bersih,” tutup Yudistira.
Editor: Yogi Prabowo





















