BANTENPOPULAR.COM | SERANG — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan Gunung Pinang kembali menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Cendekiawan Banten (AMMCB) mendesak Polda Banten mengambil langkah konkret menyusul aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung meskipun operasi penertiban dikabarkan telah beberapa kali dilakukan.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Aula Intelkam Polda Banten, yang dihadiri perwakilan Subdit 2 Intelkam dan Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Banten. Dari AMMCB, hadir Koordinator Sapnudi, Sekretaris Jenderal Indra Saputra, dan Dewan Penasihat Yudhistira.

Audiensi berlangsung dinamis dan sempat memanas ketika AMMCB mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin di Kelurahan Sukadalam, Kecamatan Waringinkurung, serta Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
AMMCB Pertanyakan Dugaan Pembiaran
Sekretaris Jenderal AMMCB, Indra Saputra, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keluhan, melainkan meminta kejelasan mengenai penanganan persoalan tambang Gunung Pinang.
“Kalau operasi sudah beberapa kali dilakukan, kami ingin mengetahui apa hasilnya dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Kami meminta langkah konkret, termasuk penelusuran legalitas pertambangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.”
Sementara itu, Koordinator AMMCB, Sapnudi, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa persoalan itu belum terselesaikan dan mendesak agar dugaan kelalaian maupun keterlibatan pihak tertentu diperiksa secara objektif.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Kalau memang ada kendala dalam penindakan, jelaskan kendalanya dan cari jalan keluarnya. Kalau ada pihak yang terbukti melanggar hukum, siapa pun orangnya, harus diproses sesuai aturan.”
Sapnudi juga menyoroti keterangan bahwa lokasi sudah bersih ketika petugas tiba.
“Kalau setiap petugas datang ke lokasi, aktivitasnya sudah tidak ada, tentu muncul pertanyaan bagaimana pola operasi selama ini dijalankan. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi hal seperti ini harus ditelusuri supaya penegakan hukum benar-benar efektif.”
Dugaan pembiaran dan kemungkinan kebocoran informasi operasi menjadi persoalan yang dipertanyakan dalam audiensi. Namun, kedua dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Banten Sebut Sudah Beberapa Kali Melakukan Operasi
Perwakilan Subdit 4 Tipidter Polda Banten, Pak TB, menjelaskan dalam audiensi bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan operasi ke kawasan Gunung Pinang. Namun, ketika petugas tiba, kondisi lokasi disebut sudah bersih dari aktivitas yang menjadi sasaran.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal sedang berlangsung, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti..
Penjelasan tersebut menjadi bahan pertanyaan AMMCB mengenai efektivitas operasi dan perlunya evaluasi terhadap metode penanganan di lapangan.
Sebab, apabila operasi telah berulang kali dilakukan tetapi persoalan belum tuntas, publik berhak mempertanyakan hasil penanganan dan langkah konkret berikutnya.
AMMCB Serahkan policy brief Berisi Kajian dan Rekomendasi
Dalam audiensi tersebut, AMMCB menyerahkan dokumen Policy Brief Berisi Kajian dan Rekomendasi kepada Polda Banten sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan persoalan pertambangan di Gunung Pinang.
Penyerahan manuskrip tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyampaian sikap dan usulan AMMCB. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara perwakilan AMMCB dan pihak Polda Banten.
AMMCB berharap kajian dan rekomendasi itu ditindaklanjuti melalui langkah nyata, termasuk pemeriksaan legalitas pertambangan serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Audiensi ini kembali menyoroti persoalan mendasar dalam penanganan dugaan tambang ilegal di Gunung Pinang efektivitas operasi, pengawasan, dan kepastian tindak lanjut.
AMMCB telah menyampaikan kritik konstruktif dan rekomendasinya. Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Penegakan hukum tidak cukup diukur dari berapa kali operasi dilakukan, tetapi dari kejelasan hasil, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Redaksi bantenpopuler.com















































