Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Diduga Terima Rp5 Juta, Oknum Penyidik Laka Polres Tangsel Dituding Minta Uang Saat Pengurusan Pindah Barang

badge-check

Diduga Terima Rp5 Juta, Oknum Penyidik Laka Polres Tangsel Dituding Minta Uang Saat Pengurusan Pindah BarangPerbesar

TANGERANG SELATAN — Dugaan praktik pungutan terhadap pihak yang tengah berhadapan dengan proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas mencuat di Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.

Seorang oknum penyidik berinisial Aiptu A dilaporkan diduga menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak pemilik barang yang meminta agar muatan sebuah truk yang diamankan dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat dipindahkan ke kendaraan lain.

Dugaan tersebut disampaikan Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak, yang mengaku sebagai kuasa keluarga sopir tronton B 9954 PD.

Menurut keterangan yang disampaikan Eli, uang tersebut diberikan setelah terjadi komunikasi dan negosiasi mengenai nominal yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pemindahan barang serta alasan biaya koordinasi dan perawatan korban kecelakaan.

Yang menjadi sorotan, menurut pihak pelapor, meski uang Rp5 juta telah diserahkan, barang yang dimohonkan untuk dipindahkan ternyata tidak langsung dipindahkan dari kendaraan yang diamankan.

Persoalan itu kini dipersoalkan sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan bahkan diminta untuk diperiksa melalui mekanisme etik maupun hukum pidana.

Bermula dari Kecelakaan Tronton dan Sepeda Motor

Peristiwa bermula pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Cisauk–Rumpin.

Tronton bernomor polisi B 9954 PD, yang dikemudikan Suhaemi, disebut mengalami pecah ban bagian belakang ketika membawa muatan menuju wilayah Cisauk–Rumpin.

Menurut keterangan pihak sopir, kendaraan kemudian berada di bahu kiri jalan dengan lampu hazard menyala. Saat sopir tengah melakukan pembongkaran ban, sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi B 3109 WAO datang dan menabrak bagian belakang tronton.

Pengendara sepeda motor disebut mengalami luka pada bagian rahang dan kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit wilayah Serpong sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta.

Pihak keluarga sopir juga menyebut pengendara sepeda motor tersebut merupakan anggota Polri.

Pasca-kecelakaan, tronton beserta muatan dan sepeda motor yang mengalami kerusakan diamankan ke Mapolres Tangerang Selatan.

Dari sinilah kemudian muncul persoalan baru yang kini menjadi sorotan: dugaan permintaan uang dalam proses pemindahan muatan.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, pada Jumat, 28 Agustus 2026, pihak pemilik barang dari PT Powerland Project Solution (PPS) melalui Anisa Nurul Aulia bersama bagian hukum mendatangi Mapolres Tangerang Selatan.

Mereka membawa surat permohonan pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke kendaraan lain bernomor polisi B 6578 GVQ.

Surat tersebut disebut telah menggunakan stempel perusahaan dan ditandatangani pihak yang berwenang.

Sebelum datang ke Mapolres, Anisa disebut telah berkomunikasi melalui telepon dengan Aiptu A yang menangani perkara tersebut.

Menurut keterangan yang diberikan kepada pihak pelapor, dalam komunikasi tersebut terjadi pembicaraan mengenai sejumlah uang.

Nominal yang disebut awalnya dinegosiasikan hingga akhirnya disepakati sebesar Rp5.000.000.

Alasan yang disebut dalam komunikasi tersebut, menurut pelapor, antara lain untuk kebutuhan koordinasi dan biaya perawatan korban.

Karena Anisa dan tim hukum disebut tidak membawa uang tunai, mereka kemudian kembali ke kantor.

Tidak lama kemudian, seorang perempuan bernama Ina Aprianti disebut mendapat tugas untuk menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada Aiptu A di Mapolres Tangerang Selatan.

Namun persoalan tidak berhenti di sana.

Menurut pihak pelapor, setelah uang diberikan, muatan yang menjadi dasar permohonan tersebut tidak serta-merta dipindahkan ke kendaraan B 6578 GVQ.

Barang disebut tetap berada di kendaraan yang digunakan Suhaemi dan status kendaraan tersebut masih berkaitan dengan penanganan perkara kecelakaan.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar dari pihak keluarga sopir: untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan jika permohonan pemindahan barang tidak juga terealisasi?

Pengakuan yang Disebut Terjadi di Ruang Unit Laka

Persoalan kemudian berkembang ketika Suhaemi bersama Eli Sahroni mendatangi Unit Laka pada Rabu, 8 September 2026.

Menurut Eli, kedatangan mereka awalnya untuk bersilaturahmi sekaligus meminta arahan mengenai kemungkinan mediasi dengan keluarga Samuel.

Dalam pertemuan tersebut, Aiptu A disebut meminta lima lembar materai untuk pembuatan berita acara musyawarah antara Suhaemi dengan seseorang berinisial HH yang disebut mengaku sebagai ayah Samuel dan anggota Polsek Serpong.

Eli mengaku dirinya kemudian diarahkan mencari HH ke Polsek Serpong dan kediamannya.

Namun menurut keterangan Eli, HH disebut tidak kunjung ditemui.

Ketika kembali ke Polres Tangerang Selatan, Aiptu A disebut mengatakan bahwa dirinya baru saja dihubungi HH dan diberitahu bahwa perkara tersebut harus dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dugaan tersebut kemudian memasuki babak yang lebih serius pada Selasa, 16 September 2026.

Eli bersama pihak keluarga disebut diundang ke ruangan Panit Laka, Ipda Dedi W.

Di ruangan tersebut juga hadir Aiptu A.

Menurut kesaksian Eli, ketika pihaknya mempertanyakan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, termasuk mempertanyakan dugaan pemberian uang Rp5 juta, terjadi momen yang menurutnya mengejutkan.

Eli mengklaim Aiptu A kemudian merangkul dirinya dan mengakui pernah menerima uang Rp5 juta dari pihak pemilik barang.

Pengakuan tersebut, menurut Eli, disampaikan sambil meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.

Jika keterangan ini benar dan nantinya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pemindahan barang.

Ada dugaan persoalan serius mengenai penggunaan kewenangan aparat dalam proses penanganan perkara.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Eli, Ipda Dedi meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik.

Bahkan disebutkan bahwa tronton B 9954 PD siap dikeluarkan.

Namun hingga sekitar pukul 19.00 WIB, pembahasan masih berlangsung di ruangan Kanit Gakkum.

Pada akhirnya, kendaraan tersebut disebut belum juga dikeluarkan meskipun sebelumnya telah ada pembicaraan mengenai pengeluaran kendaraan.

Situasi tersebut semakin memperkuat tuntutan pihak keluarga agar seluruh proses penanganan perkara dibuka secara transparan.

Dugaan Gratifikasi atau Pemerasan Harus Diuji, Bukan Ditutup-tutupi

Secara hukum, dugaan pemberian uang kepada aparatur yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya dapat menimbulkan persoalan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

UU Tipikor mengatur antara lain mengenai pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan jabatan serta perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Namun, apakah peristiwa Rp5 juta tersebut memenuhi unsur gratifikasi, suap, pemerasan jabatan, atau tindak pidana lainnya, tentu harus ditentukan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan pihak tertentu.

Terlebih lagi, untuk peristiwa yang terjadi pada 2026, ketentuan pidana umum harus dilihat dalam konteks berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Misalnya, Pasal 482 KUHP baru mengatur tindak pidana pemerasan dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Karena itu, konstruksi hukum terhadap dugaan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang cermat.

Sorotan Juga Mengarah pada Administrasi Penyitaan

Selain dugaan pemberian uang, pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum penguasaan kendaraan dan muatan selama proses penanganan perkara.

Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penyitaan dilakukan terhadap benda yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan penyidikan dan penyidik yang melakukan penyitaan wajib dilengkapi surat perintah penyitaan serta, pada prinsipnya, izin penyitaan dari ketua pengadilan kecuali dalam kondisi yang dikecualikan oleh hukum.

Peraturan yang sama juga mengatur mekanisme gelar perkara, termasuk gelar perkara khusus untuk merespons pengaduan masyarakat serta menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Dengan demikian, pihak keluarga meminta agar seluruh dokumen terkait pengamanan dan penyitaan tronton B 9954 PD dibuka secara jelas.

Apa dasar hukum kendaraan tersebut masih dikuasai? Apa status barang buktinya? Apakah telah diterbitkan surat penyitaan? Dan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban resmi dari Polres Tangerang Selatan.

Jangan Sampai Penegakan Hukum Justru Melahirkan Masalah Baru

Kasus ini juga menyentuh aspek keadilan restoratif.

Perpol Nomor 8 Tahun 2021 memang mengatur mekanisme penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, termasuk dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan. Namun penerapannya tetap memiliki persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi.

Artinya, pendekatan musyawarah tidak boleh berubah menjadi instrumen tekanan terhadap salah satu pihak.

Begitu pula proses penyidikan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk meminta keuntungan pribadi.

Jika benar ada uang yang diminta dan diterima oleh aparat karena kewenangannya dalam menangani perkara, maka institusi kepolisian memiliki alasan kuat untuk membuka persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal dan, bila terdapat bukti pidana, melalui proses hukum.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan tidak menghakimi.

Desak Propam dan Pengawas Eksternal Turun Tangan

Atas persoalan tersebut, Eli Sahroni meminta Kapolres Tangerang Selatan, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu A terkait dugaan penerimaan uang Rp5 juta tersebut.

Pihaknya juga meminta proses penanganan kecelakaan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif.

Selain itu, pihak keluarga meminta kepastian hukum terhadap kendaraan tronton B 9954 PD serta seluruh muatannya.

Jika memang tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk terus menguasai kendaraan dan muatan tersebut, mereka meminta agar segera dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pihak pelapor juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam Polres Tangerang Selatan, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas dan Ombudsman RI.

Menunggu Jawaban Polres Tangsel

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari Polres Tangerang Selatan:

Benarkah uang Rp5 juta diberikan kepada oknum penyidik?

Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?

Apakah terdapat bukti transaksi atau komunikasi yang dapat diverifikasi?

Apa dasar hukum penguasaan tronton B 9954 PD beserta muatannya?

Apakah telah diterbitkan surat penyitaan dan dokumen administrasi penyidikan?

Dan yang paling penting:

Jika memang benar terjadi penerimaan uang oleh anggota yang menangani perkara, apakah institusi akan memeriksanya secara terbuka melalui Propam dan mekanisme hukum yang berlaku?

BantenPopuler membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Tangerang Selatan, Aiptu A, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Penjelasan dari pihak terlapor penting agar pemberitaan tidak hanya berdiri pada satu sisi dan seluruh fakta dapat diuji secara berimbang.

Sumber: Keterangan Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak selaku kuasa keluarga sopir, sebagaimana disampaikan dalam draft rilis pers.

Editor: Yudistita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gudang LPG 3 Kg di Kotabaru Rangkasbitung Disorot, Aktivis Pertanyakan Jalur Distribusi hingga Penerima Subsidi

17 Sep 2026 - 06:59 WIB

Gudang LPG 3 Kg di Kotabaru Rangkasbitung Disorot, Aktivis Pertanyakan Jalur Distribusi hingga Penerima Subsidi

Investigasi LPG 3 Kg di Jalan Kotabaru: Gas Bersubsidi Diduga Mengalir ke Warung dan UMKM

16 Sep 2026 - 11:40 WIB

Investigasi LPG 3 Kg di Jalan Kotabaru: Gas Bersubsidi Diduga Mengalir ke Warung dan UMKM

Warung Bang Andra Hadir di Rangkasbitung, Sajikan Pecak Bandeng Khas Pontang dan Bebek Garam Asam

14 Sep 2026 - 03:29 WIB

Warung Bang Andra Hadir di Rangkasbitung, Sajikan Pecak Bandeng Khas Pontang dan Bebek Garam Asam

King Badak Sentil Keras Inspektorat Lebak: Jangan Jadi “Tukang Periksa Pesanan”

14 Sep 2026 - 02:20 WIB

King Badak Sentil Keras Inspektorat Lebak: Jangan Jadi “Tukang Periksa Pesanan”

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

13 Sep 2026 - 16:06 WIB

Abah KH. Elang Mangkubumi: Pasukan Inti Pagar Nusa Bukan Sekadar Jago Bela Diri

DPD KESTI TTKKDH Lebak Hadiri Ritual Keceran di 4 Kecamatan, Perkuat Persaudaraan Antar-Paguron

13 Sep 2026 - 13:39 WIB

DPD KESTI TTKKDH Lebak Hadiri Ritual Keceran di 4 Kecamatan, Perkuat Persaudaraan Antar-Paguron

PMI Banten Imbau Warga Pesisir Selat Sunda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

5 Sep 2026 - 16:29 WIB

PMI Banten Imbau Warga Pesisir Selat Sunda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Level Siaga III

5 Sep 2026 - 13:33 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Level Siaga III
Trending Apps