Menu

Otomatis
Breaking News

Daerah

Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Tanah, Warga Perumahan Kopi Alami Luka Serius

badge-check

Jalan Berlumpur Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Tanah, Warga Perumahan Kopi Alami Luka SeriusPerbesar

LEBAK – Aktivitas angkutan tanah dan pasir bertonase besar yang melintasi ruas Jalan Rangkasbitung–Cipanas kembali memakan korban. Seorang warga Perumahan Kopi, Sajira, bernama Elis, mengalami luka serius setelah terjatuh dan tergelincir di jalan yang diduga licin akibat ceceran tanah dari kendaraan pengangkut material.

Peristiwa itu terjadi pada dini hari saat korban hendak berangkat menuju pasar subuh. Nahas, ketika melintas di kawasan Kopi, tepatnya di depan area galian yang disebut-sebut terkait aktivitas PT MQS, korban kehilangan kendali karena kondisi jalan yang licin dan berlumpur.

“Saya mau ke pasar subuh. Pas di depan galian, jalan licin sekali karena banyak tanah di badan jalan. Motor langsung selip, saya jatuh dan terseret,” ujar Elis saat ditemui dalam kondisi masih menjalani perawatan intensif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha. Bahkan menurut pengakuannya, tubuhnya terseret hampir tiga meter sebelum akhirnya tertimpa sepeda motor yang dikendarainya sendiri.

“Saya sempat tertindih motor. Posisi saya di tengah jalan, depan belakang banyak kendaraan lewat. Saya tidak bisa bangun sendiri,” tuturnya.

Beruntung, saat kejadian terdapat seorang warga bernama Heni yang segera memberikan pertolongan. Heni menghentikan sejumlah kendaraan yang melintas untuk meminta bantuan mengangkat sepeda motor yang menimpa tubuh korban.

Ironisnya, belum lama setelah korban dievakuasi, kembali terjadi insiden serupa tidak jauh dari lokasi yang sama. Seorang pengendara lain dilaporkan terpeleset akibat kondisi jalan yang licin.

Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang selama ini mengeluhkan kondisi ruas Jalan Rangkasbitung–Cipanas. Mereka menilai aktivitas kendaraan pengangkut tanah dan pasir bertonase besar telah mengotori badan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Padahal, berbagai aturan telah mengatur kewajiban pengangkut material agar muatan tidak tercecer di jalan umum.

Dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kondisi muatan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Selain itu, Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dipidana.

Tak hanya itu, dalam praktik pengangkutan material tambang maupun tanah urug, perusahaan maupun pengangkut diwajibkan memastikan muatan tertutup dan tidak menimbulkan pencemaran atau ceceran di jalan umum yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Warga mendesak pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas kendaraan pengangkut material yang melintasi jalur tersebut.

“Jangan sampai harus ada korban yang lebih parah atau bahkan meninggal dunia baru ada tindakan tegas. Jalan ini dipakai masyarakat setiap hari, bukan hanya untuk kepentingan bisnis angkutan tanah dan pasir,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan ceceran tanah yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan berita.

Masyarakat berharap dilakukan pembersihan rutin badan jalan, penegakan aturan terhadap kendaraan pengangkut material yang melanggar, serta pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang dan mengancam keselamatan pengguna Jalan Rangkasbitung–Cipanas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Medi Juanda Sampaikan Harapan dan Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

11 Sep 2026 - 16:31 WIB

Medi Juanda Sampaikan Harapan dan Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Air Drainase Hitam Pekat Diduga Limbah Zen Car Wash, Aktivis Desak DLH Lebak Turun Tangan

11 Sep 2026 - 11:44 WIB

Air Drainase Hitam Pekat Diduga Limbah Zen Car Wash, Aktivis Desak DLH Lebak Turun Tangan

Aktivitas Belajar di Lebak Beralih Daring, Disdik Tunggu Hasil Kajian DLH

6 Sep 2026 - 11:50 WIB

Aktivitas Belajar di Lebak Beralih Daring, Disdik Tunggu Hasil Kajian DLH

Wisatawan Tak Perlu Takut Berlibur ke Anyer, Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi

5 Sep 2026 - 16:55 WIB

Wisatawan Tak Perlu Takut Berlibur ke Anyer, Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi

PMI Banten Imbau Warga Pesisir Selat Sunda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

5 Sep 2026 - 16:29 WIB

PMI Banten Imbau Warga Pesisir Selat Sunda Waspadai Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Level Siaga III

5 Sep 2026 - 13:33 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Status Level Siaga III

Ricuh! Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Pandeglang Diwarnai Saling Dorong dengan Aparat

3 Sep 2026 - 12:45 WIB

Ricuh! Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Pandeglang Diwarnai Saling Dorong dengan Aparat

Diduga Banyak Korban Lain, Eks Pekerja PT Tunas Andalan Sukses Desak Transparansi Uang Kompensasi PKWT

3 Sep 2026 - 11:43 WIB

Diduga Banyak Korban Lain, Eks Pekerja PT Tunas Andalan Sukses Desak Transparansi Uang Kompensasi PKWT
Trending Banten