PANDEGLANG – Pihak pengelola aktivitas tambang batu belah di Kampung Gunung Batu, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai legalitas dan dampak operasional perusahaan.
Perwakilan perusahaan, Haji Asep dari CV. Batu Putra Jaya Mandiri, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan perusahaan memiliki dasar perizinan dan saat ini proses perpanjangan izin sedang berlangsung di instansi yang berwenang, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kegiatan ini berizin. Saat ini proses perpanjangan izin sedang dilakukan di ESDM. Perpanjangan itu membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi dan teknis. Sekarang tinggal beberapa tahapan lagi hingga proses tersebut selesai,” ujar Haji Asep. Kamis (11/7/26).
Menurutnya, selama menjalankan aktivitas usaha, perusahaan selalu berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan gangguan bagi warga.
“Kami memastikan kegiatan perusahaan tidak mengganggu masyarakat. Kami selalu berupaya agar aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan dan tidak berdampak langsung terhadap kenyamanan maupun keselamatan warga,” katanya.
Keterangan senada juga disampaikan seorang sekretaris perusahaan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyatakan bahwa perusahaan selama ini tidak pernah menerima persoalan yang menunjukkan adanya gangguan langsung terhadap masyarakat akibat aktivitas pertambangan.
“Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada aktivitas perusahaan yang mengganggu kepentingan masyarakat ataupun memberikan dampak langsung yang merugikan warga,” ujarnya.
Selain menjalankan kegiatan usaha, perusahaan juga mengklaim telah memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar lokasi tambang melalui berbagai bentuk bantuan.
“Ada banyak sumbangsih yang telah diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas perhatian publik terhadap aktivitas tambang batu belah di Kampung Gunung Batu yang sebelumnya menjadi sorotan terkait aspek legalitas dan dampak lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan, proses perpanjangan perizinan yang disebutkan pihak perusahaan dikatakan masih berlangsung di Dinas ESDM. Sementara itu, masyarakat tetap menantikan kepastian administratif dari instansi yang berwenang mengenai status perizinan kegiatan pertambangan tersebut.
Editor: Yudistira











