Menu

Mode Gelap
AMMCB Bongkar Dugaan Maraknya ISP Ilegal di Lebak, Desak Komdigi, PLN dan APH Tertibkan Jaringan Internet Semrawut Ketua MOI Lebak Kecam Dugaan Upaya Bungkam Wartawan oleh Kepala SDN 2 Malangsari, Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi! Kabel Internet Menjuntai di Lebak, AMMCB Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment Jejak “Pemenang Langganan” Proyek Dindik Banten: Baralak Desak Audit Menyeluruh, Soroti Pola Tender yang Berulang

Daerah

AMMCB Bongkar Dugaan Maraknya ISP Ilegal di Lebak, Desak Komdigi, PLN dan APH Tertibkan Jaringan Internet Semrawut

badge-check


					AMMCB Bongkar Dugaan Maraknya ISP Ilegal di Lebak, Desak Komdigi, PLN dan APH Tertibkan Jaringan Internet Semrawut Perbesar

LEBAK – Maraknya penyedia layanan internet rumahan (Internet Service Provider/ISP) yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan di Kabupaten Lebak mulai menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menyoroti aktivitas Yasir.net, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB) mengaku menemukan dugaan serupa pada sejumlah penyedia layanan lainnya, di antaranya Eka.net, Baragbag.net, Awi.net, FDN.net, serta beberapa jaringan internet lokal lainnya.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Divisi Investigasi AMMCB, sedikitnya terdapat lebih dari sepuluh penyedia layanan internet lokal yang diduga menjalankan usaha tanpa memenuhi seluruh regulasi yang dipersyaratkan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

design4223

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut persaingan usaha, melainkan telah menyentuh aspek keselamatan publik, kepatuhan hukum, hingga potensi kerugian negara.

“Fakta yang terjadi, kabel internet tampak semrawut. Dampak yang ditimbulkan bisa mengakibatkan korsleting, sebab banyak kabel internet yang numpang di tiang PLN,” ujar Sapnudi kepada wartawan.

Menurutnya, kondisi tersebut banyak ditemukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak. Kabel dipasang tanpa standar penataan yang jelas, melintang di tiang utilitas dan bahkan sebagian menjuntai hingga mendekati badan jalan.

Sapnudi mengungkapkan, hasil penelusuran lanjutan tim investigasi AMMCB menemukan dugaan adanya keterkaitan antarpenyedia layanan internet lokal.

“Setelah tim investigasi kami turun ke lapangan, ada satu fakta yang cukup mengejutkan. Semua carut-marut maraknya internet yang diduga ilegal ini bermuara kepada salah satu provider lokal, yakni AWINET. Provider ini mendominasi dan diduga kuat provider-provider lain yang ada di Lebak dapat beroperasi melalui koordinasi dengan CEO AWINET,” katanya.

AMMCB menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio, Pemerintah Kabupaten Lebak, PLN, hingga aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara jaringan internet lokal di Kabupaten Lebak.

Diduga Langgar Regulasi

AMMCB menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka operasional penyedia layanan internet dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.

Selain itu, penggunaan tiang utilitas milik PLN tanpa kerja sama resmi maupun tanpa memperhatikan standar keselamatan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset dan keselamatan ketenagalistrikan. Penataan jaringan yang tidak memenuhi standar teknis juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan, gangguan kelistrikan, hingga kerusakan infrastruktur publik.

Dalam aspek administratif, pelanggaran perizinan dapat berujung pada sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran lainnya.

AMMCB Siapkan Laporan Resmi

Sapnudi menegaskan pihaknya telah merampungkan inventarisasi terhadap seluruh penyedia layanan internet lokal yang diduga belum memenuhi regulasi.

“Kami sudah inventarisir seluruh provider yang ada. Jumlahnya lebih dari sepuluh. Surat pengaduan sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan kepada pihak-pihak yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.

AMMCB meminta pemerintah tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan akibat semrawutnya jaringan kabel yang terus bertambah tanpa pengawasan.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih agar tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta persaingan usaha yang sehat bagi penyelenggara jasa internet yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak Yasir.net, Eka.net, Baragbag.net, Awi.net, FDN.net, maupun pihak yang disebut dalam pernyataan AMMCB terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak AWINET serta instansi terkait.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau informasi lain yang perlu disampaikan.

(Redaksi bantenpopulet.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MOI Lebak Kecam Dugaan Upaya Bungkam Wartawan oleh Kepala SDN 2 Malangsari, Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

1 Juli 2026 - 12:23 WIB

Ilustrasi Ketua MOI Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, dengan latar elemen pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar di SDN 2 Malangsari dan penolakan terhadap upaya pembungkaman kebebasan pers

Misteri Elpiji Melon Cepat Habis di Lebak, Aktivis Baralak: Usut Tuntas Jalur Distribusi!

30 Juni 2026 - 14:06 WIB

Screenshot 2026 06 30 21 05 49 84 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kabel Internet Menjuntai di Lebak, AMMCB Minta Penertiban Tanpa Tebang Pilih

30 Juni 2026 - 13:45 WIB

Screenshot 2026 06 30 20 47 14 91 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Jejak “Pemenang Langganan” Proyek Dindik Banten: Baralak Desak Audit Menyeluruh, Soroti Pola Tender yang Berulang

30 Juni 2026 - 08:27 WIB

Screenshot 20260630 152344 ChatGPT

Aksi GAMPAR Mengguncang Lebak, Dugaan Korupsi UPK-BUMDesma Diminta Dibongkar Tanpa Tebang Pilih

29 Juni 2026 - 13:12 WIB

Screenshot 20260629 201051 ChatGPT

Diduga Ada “Pemenang Langganan”, Baralak DPW Banten Minta Tender Proyek Dindik Banten Diaudit

29 Juni 2026 - 11:24 WIB

Screenshot 20260629 182932 ChatGPT

GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma

28 Juni 2026 - 10:11 WIB

Screenshot 20260628 170718 ChatGPT

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811
Trending Advetorial