LEBAK – Maraknya penyedia layanan internet rumahan (Internet Service Provider/ISP) yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan di Kabupaten Lebak mulai menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menyoroti aktivitas Yasir.net, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB) mengaku menemukan dugaan serupa pada sejumlah penyedia layanan lainnya, di antaranya Eka.net, Baragbag.net, Awi.net, FDN.net, serta beberapa jaringan internet lokal lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Divisi Investigasi AMMCB, sedikitnya terdapat lebih dari sepuluh penyedia layanan internet lokal yang diduga menjalankan usaha tanpa memenuhi seluruh regulasi yang dipersyaratkan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Koordinator AMMCB, Sapnudi, mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut persaingan usaha, melainkan telah menyentuh aspek keselamatan publik, kepatuhan hukum, hingga potensi kerugian negara.
“Fakta yang terjadi, kabel internet tampak semrawut. Dampak yang ditimbulkan bisa mengakibatkan korsleting, sebab banyak kabel internet yang numpang di tiang PLN,” ujar Sapnudi kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi tersebut banyak ditemukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak. Kabel dipasang tanpa standar penataan yang jelas, melintang di tiang utilitas dan bahkan sebagian menjuntai hingga mendekati badan jalan.
Sapnudi mengungkapkan, hasil penelusuran lanjutan tim investigasi AMMCB menemukan dugaan adanya keterkaitan antarpenyedia layanan internet lokal.
“Setelah tim investigasi kami turun ke lapangan, ada satu fakta yang cukup mengejutkan. Semua carut-marut maraknya internet yang diduga ilegal ini bermuara kepada salah satu provider lokal, yakni AWINET. Provider ini mendominasi dan diduga kuat provider-provider lain yang ada di Lebak dapat beroperasi melalui koordinasi dengan CEO AWINET,” katanya.
AMMCB menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio, Pemerintah Kabupaten Lebak, PLN, hingga aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara jaringan internet lokal di Kabupaten Lebak.
Diduga Langgar Regulasi
AMMCB menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka operasional penyedia layanan internet dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Selain itu, penggunaan tiang utilitas milik PLN tanpa kerja sama resmi maupun tanpa memperhatikan standar keselamatan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset dan keselamatan ketenagalistrikan. Penataan jaringan yang tidak memenuhi standar teknis juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan, gangguan kelistrikan, hingga kerusakan infrastruktur publik.
Dalam aspek administratif, pelanggaran perizinan dapat berujung pada sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, hingga penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran lainnya.
AMMCB Siapkan Laporan Resmi
Sapnudi menegaskan pihaknya telah merampungkan inventarisasi terhadap seluruh penyedia layanan internet lokal yang diduga belum memenuhi regulasi.
“Kami sudah inventarisir seluruh provider yang ada. Jumlahnya lebih dari sepuluh. Surat pengaduan sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan kepada pihak-pihak yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.
AMMCB meminta pemerintah tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan akibat semrawutnya jaringan kabel yang terus bertambah tanpa pengawasan.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih agar tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta persaingan usaha yang sehat bagi penyelenggara jasa internet yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak Yasir.net, Eka.net, Baragbag.net, Awi.net, FDN.net, maupun pihak yang disebut dalam pernyataan AMMCB terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak AWINET serta instansi terkait.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau informasi lain yang perlu disampaikan.
(Redaksi bantenpopulet.com)










