LEBAK – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak, Senin (29/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar dugaan penyimpangan pengelolaan dana pada seluruh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) diusut secara menyeluruh.
Dalam aksinya, massa menilai dugaan maladministrasi hingga potensi kerugian keuangan negara yang terjadi selama bertahun-tahun tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Mereka mendesak aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu.

Koordinator aksi, Marpausi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Lebak yang dinilai belum mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Kami tantang Inspektorat berani memeriksa seluruh UPK di Kabupaten Lebak tanpa tebang pilih. Jangan hanya menyentuh sebagian, sementara yang lain dibiarkan. Semua harus diperiksa, termasuk pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan pada masa 2015 sampai 2021,” tegas Marpausi dalam orasinya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang disebut terjadi sejak 2015 menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Ia mempertanyakan apakah kondisi tersebut murni akibat kelalaian atau justru adanya pembiaran yang membuka ruang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya berbagai persoalan itu bisa dicegah sejak awal. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan ikut dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Usai berorasi di depan Inspektorat, massa bergerak menuju Kejaksaan Negeri Lebak. Suasana sempat memanas ketika salah seorang peserta aksi membakar ban bekas di depan gerbang kantor Kejari sebagai bentuk protes.
Dalam aksi di Kejari, orasi dipimpin aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi, yang mempertanyakan tindak lanjut pemanggilan terhadap seluruh pengurus UPK yang pernah dilakukan Kejaksaan pada tahun 2021.
“Kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemanggilan para pengurus UPK pada tahun 2021. Sampai hari ini publik belum melihat hasil yang jelas. Kami meminta Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka,” kata Sapnudi.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak muncul spekulasi mengenai penanganan perkara tersebut.
Ketegangan akhirnya mereda setelah empat perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak.
Dalam pertemuan itu, GAMPAR secara resmi menyerahkan laporan pengaduan yang diterima langsung oleh pihak Kejaksaan.
Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK), Yudistira, mengatakan pihak Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pihak Kejaksaan menyampaikan akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan kami serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kami tentu akan mengawal komitmen itu agar benar-benar diwujudkan,” ujar Yudistira.
GAMPAR menegaskan aksi tersebut merupakan awal dari rangkaian pengawasan publik terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan UPK-BUMDesma di Kabupaten Lebak. Massa meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lebak terkait tuntutan massa. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
writer: RD. Didi Suharyadi
Editor: Yudistira










