LEBAK – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Lebak kembali membuka tabir gelap dugaan kuat masih beroperasinya jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Seorang pemuda berinisial ANDRIANA bin IMAD (23), warga Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Raya Simpang-Bayah, Kampung Cikumpay, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 37 paket sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 8,03 gram, timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Namun yang menjadi perhatian serius dalam kasus ini bukan hanya barang bukti yang berhasil diamankan, melainkan pengakuan tersangka yang menyebut sumber pasokan narkotika tersebut berasal dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Keling”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah dua kali mengambil sabu dari jaringan yang dikendalikan oleh sosok tersebut dengan total pasokan mencapai sekitar 40 gram untuk diedarkan di wilayah Bayah dan Cibeber.
Informasi yang berkembang dalam proses penyidikan menyebutkan bahwa sosok yang dikenal dengan nama Keling diduga merupakan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Serang.
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka fakta ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan. Sebab, seseorang yang sedang menjalani pidana justru diduga masih mampu mengendalikan peredaran narkotika lintas wilayah dari dalam penjara.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu saksi dalam perkara ini mengaku pernah membeli sabu dari tersangka sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 9 Juni dan 15 Juni 2026. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas peredaran narkotika telah berlangsung sebelum akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Aktivis: Jangan Berhenti di Pengedar, Kejar Aktor Intelektualnya
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari aktivis anti narkotika Kabupaten Lebak, RD Didi Suharyadi.
Menurut Didi, langkah cepat Satresnarkoba Polres Lebak patut diapresiasi karena berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada level pengedar lapangan.
“Peredaran narkotika di Kabupaten Lebak saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Hampir seluruh kecamatan menjadi sasaran peredaran barang haram yang merusak generasi muda,” tegas Didi kepada Baralaknusantara.com.
Didi meminta aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan tersebut.
“Saya minta agar bandar besar yang diduga kuat sebagai pengendali dan saat ini mendekam di dalam jeruji Lapas Kelas IIA Serang juga diperiksa secara menyeluruh. Jika terbukti masih mengendalikan jaringan narkotika dari dalam lapas, maka harus ditambahkan perkara pidananya dan diproses tanpa pandang bulu,” ujar Didi.
Menurutnya, praktik pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan bukan persoalan baru di Indonesia. Karena itu, aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus bersinergi membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Ujian Bagi Pengawasan Lapas
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Publik tentu menunggu sejauh mana aparat mampu mengembangkan kasus tersebut hingga menyentuh aktor utama yang diduga berada di balik jaringan peredaran sabu di wilayah selatan Kabupaten Lebak.
Jika benar seorang narapidana masih leluasa mengendalikan transaksi narkoba dari balik penjara, maka persoalannya bukan lagi sekadar peredaran narkotika, melainkan dugaan adanya celah pengawasan yang memungkinkan jaringan tersebut tetap hidup dan berkembang.
Kini masyarakat menaruh harapan besar kepada Satresnarkoba Polres Lebak untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir dan pengedar. Pengungkapan secara tuntas hingga ke akar jaringan dinilai menjadi langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda Lebak dari ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
By: Redaksi










