LEBAK – Gelombang protes terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara dan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Banten Selatan kian menguat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas GAIB-212 Kabupaten Lebak memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kantor PLN UP3 Banten Selatan.
Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti sedikitnya 100 massa dari berbagai Pengurus Anak Cabang (PAC) GAIB-212 se-Kabupaten Lebak. Mereka akan menyuarakan keresahan masyarakat terkait semrawutnya kabel jaringan internet (WiFi) yang diduga memanfaatkan tiang listrik milik PLN tanpa pengawasan yang memadai.

GAIB-212 menilai kondisi tersebut menjadi potret lemahnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang seharusnya dijaga oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi internal dan dokumentasi yang dihimpun organisasi, ditemukan banyak kabel jaringan internet yang terpasang pada tiang listrik milik PLN di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas penggunaan aset negara tersebut serta efektivitas pengawasannya.
Tak hanya itu, GAIB-212 juga menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar yang diduga melibatkan oknum tertentu terhadap sejumlah pengusaha WiFi yang menggunakan tiang listrik PLN.
Sekretaris Jenderal DPC GAIB-212 Kabupaten Lebak, Marpausi, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dugaan pembiaran dan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
“Kami melihat ada persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Tiang listrik adalah aset negara, dibangun menggunakan uang rakyat. Ketika aset tersebut digunakan secara masif namun pengawasannya dipertanyakan, maka publik berhak meminta penjelasan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga merugikan kepentingan masyarakat,” tegas Marpausi kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi kabel yang semrawut di banyak titik bukan hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Marpausi bahkan meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang disebut-sebut telah berlangsung dalam pemanfaatan tiang listrik oleh sejumlah pelaku usaha jaringan internet.
“Jika dugaan pungli itu benar, maka ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menyeret siapapun yang terlibat ke hadapan hukum. Jangan sampai aset negara berubah menjadi ladang kepentingan oknum tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, Marpausi menyebut pihaknya akan membawa sejumlah tuntutan dalam aksi nanti, mulai dari pengusutan dugaan pungli hingga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset negara di lingkungan PLN UP3 Banten Selatan.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang membawa suara masyarakat. Bila memang tidak ada pelanggaran, buktikan kepada publik secara terbuka. Namun jika ada penyimpangan, siapapun harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujarnya.
GAIB-212 memastikan aksi akan berlangsung secara damai dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan tidak akan berhenti mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait.
Editor: Yudistira










