Menu

Mode Gelap
Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

Daerah

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

badge-check


					at Resnarkoba Polres Lebak menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari tiga tersangka dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Kamis (7/5/2026). Perbesar

at Resnarkoba Polres Lebak menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari tiga tersangka dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Kamis (7/5/2026).

LEBAK – Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Lebak kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak mengamankan tiga orang terduga pengedar obat terlarang dalam operasi yang digelar di Kecamatan Banjarsari, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang diduga siap edar di wilayah Lebak bagian selatan.

design4223

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan anggota Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Lebak.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Epi, Jumat (8/5/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MY (26) dan MF (19).

Dari tangan keduanya, petugas menemukan 11 butir Tramadol HCI, 104 butir Hexymer, satu tas selempang hitam, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta untuk diedarkan kembali di Kabupaten Lebak.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali bergerak ke lokasi kedua di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari.

Dalam operasi lanjutan itu, petugas menangkap tersangka DP (21) dengan barang bukti lebih banyak, yakni 253 butir Tramadol HCI dan 177 butir Hexymer, berikut satu unit ponsel dan tas selempang.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka DP mendapatkan barang tersebut dari MY. Jadi kasus ini saling berkaitan,” kata Epi.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

AKP Epi Cepiyana juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Gunung Pinang Dikeruk Lagi: Ketika Segel Negara Tak Lagi Bertaring

21 April 2026 - 01:20 WIB

Aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal kawasan Gunung Pinang, Serang, Banten, yang kembali beroperasi meski sempat disegel polisi.

Budaya K3 di PT. Cemindo Dinilai Masih Rendah, Dinas Siapkan Pembinaan Masif

18 April 2026 - 09:04 WIB

IMG 20260418 160022

LSM NIL “Kunci” Kasus Tambang Cihara, Desak Polda Banten Buka Terang: Jangan Ada Ruang Gelap

16 April 2026 - 18:55 WIB

Screenshot 20260417 015409 ChatGPT
Trending Daerah