Menu

Mode Gelap
Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa? GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

Daerah

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

badge-check


					at Resnarkoba Polres Lebak menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari tiga tersangka dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Kamis (7/5/2026). Perbesar

at Resnarkoba Polres Lebak menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari tiga tersangka dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Kamis (7/5/2026).

LEBAK – Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Lebak kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak mengamankan tiga orang terduga pengedar obat terlarang dalam operasi yang digelar di Kecamatan Banjarsari, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang diduga siap edar di wilayah Lebak bagian selatan.

design4223

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan anggota Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Lebak.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Epi, Jumat (8/5/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MY (26) dan MF (19).

Dari tangan keduanya, petugas menemukan 11 butir Tramadol HCI, 104 butir Hexymer, satu tas selempang hitam, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta untuk diedarkan kembali di Kabupaten Lebak.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali bergerak ke lokasi kedua di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari.

Dalam operasi lanjutan itu, petugas menangkap tersangka DP (21) dengan barang bukti lebih banyak, yakni 253 butir Tramadol HCI dan 177 butir Hexymer, berikut satu unit ponsel dan tas selempang.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka DP mendapatkan barang tersebut dari MY. Jadi kasus ini saling berkaitan,” kata Epi.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

AKP Epi Cepiyana juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

Ketua GAIB-212 Lebak Buka Ruang Koordinasi dengan OPD, Namun Tetap Kawal Kepentingan Rakyat

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Screenshot 20260614 195335 Gallery

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Inspiratif! Siswa SMPN 3 Rangkasbitung Ubah Momen Kelulusan Menjadi Ajang Menata Masa Depan

3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Screenshot 20260603 120609 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery
Trending Daerah