Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

badge-check

at Resnarkoba Polres Lebak menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari tiga tersangka dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Kamis (7/5/2026).Perbesar

at Resnarkoba Polres Lebak menunjukkan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari tiga tersangka dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Kamis (7/5/2026).

LEBAK – Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Lebak kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak mengamankan tiga orang terduga pengedar obat terlarang dalam operasi yang digelar di Kecamatan Banjarsari, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang diduga siap edar di wilayah Lebak bagian selatan.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan anggota Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Lebak.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Epi, Jumat (8/5/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MY (26) dan MF (19).

Dari tangan keduanya, petugas menemukan 11 butir Tramadol HCI, 104 butir Hexymer, satu tas selempang hitam, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta untuk diedarkan kembali di Kabupaten Lebak.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali bergerak ke lokasi kedua di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari.

Dalam operasi lanjutan itu, petugas menangkap tersangka DP (21) dengan barang bukti lebih banyak, yakni 253 butir Tramadol HCI dan 177 butir Hexymer, berikut satu unit ponsel dan tas selempang.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka DP mendapatkan barang tersebut dari MY. Jadi kasus ini saling berkaitan,” kata Epi.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

AKP Epi Cepiyana juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Editor: Yudistira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BBP Desak Propam Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Kejanggalan Penanganan Laka Lantas “Tragedi 24 Agustus Cisauk”

27 Sep 2026 - 04:25 WIB

BBP Desak Propam Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Kejanggalan Penanganan Laka Lantas “Tragedi 24 Agustus Cisauk”

HUT ke-9 HIPAKAD Banten: Asmail Tegaskan Komitmen Pengabdian, Siapkan Bakti Sosial hingga Bedah Rumah

25 Sep 2026 - 06:58 WIB

HUT ke-9 HIPAKAD Banten: Asmail Tegaskan Komitmen Pengabdian, Siapkan Bakti Sosial hingga Bedah Rumah

Hari Tani Nasional 2026 Resmi Dibuka di Rangkasbitung, Ada Bazar, Layanan Gratis hingga Hiburan Rakyat

23 Sep 2026 - 15:38 WIB

Hari Tani Nasional 2026 Resmi Dibuka di Rangkasbitung, Ada Bazar, Layanan Gratis hingga Hiburan Rakyat

Dugaan Kekerasan di SDN Bojong Leles 2 Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Saling Memaafkan

23 Sep 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan di SDN Bojong Leles 2 Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Saling Memaafkan

Asep Nuh Tegaskan Konsolidasi PPP Lebak Usai Dikukuhkan, Siap Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

21 Sep 2026 - 15:48 WIB

Asep Nuh Tegaskan Konsolidasi PPP Lebak Usai Dikukuhkan, Siap Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

21 Sep 2026 - 14:07 WIB

Pemerintah dan Wakil Rakyat Lebak Mati Rasa!” Yudistira Kecam Keras Pembiaran Tragedi Kebakaran Rumah Guru Ngaji di Sajira

IMALA Desak Tes Urine Menyeluruh Seluruh Relawan SPPG di Kabupaten Lebak

21 Sep 2026 - 13:36 WIB

IMALA Desak Tes Urine Menyeluruh Seluruh Relawan SPPG di Kabupaten Lebak

Rumah Warga Terbakar di Sajira, Ketua IMALA Cabang Serang Soroti Kepekaan Pemerintah dan Wakil Rakyat

21 Sep 2026 - 12:15 WIB

Rumah Warga Terbakar di Sajira, Ketua IMALA Cabang Serang Soroti Kepekaan Pemerintah dan Wakil Rakyat
Trending Daerah