LEBAK – Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Lebak kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak mengamankan tiga orang terduga pengedar obat terlarang dalam operasi yang digelar di Kecamatan Banjarsari, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang diduga siap edar di wilayah Lebak bagian selatan.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan anggota Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Lebak.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Tiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Epi, Jumat (8/5/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MY (26) dan MF (19).
Dari tangan keduanya, petugas menemukan 11 butir Tramadol HCI, 104 butir Hexymer, satu tas selempang hitam, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MY mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta untuk diedarkan kembali di Kabupaten Lebak.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali bergerak ke lokasi kedua di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari.
Dalam operasi lanjutan itu, petugas menangkap tersangka DP (21) dengan barang bukti lebih banyak, yakni 253 butir Tramadol HCI dan 177 butir Hexymer, berikut satu unit ponsel dan tas selempang.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka DP mendapatkan barang tersebut dari MY. Jadi kasus ini saling berkaitan,” kata Epi.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
AKP Epi Cepiyana juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
Editor: Yudistira










