LEBAK, bantenpopuler.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Informasi tersebut mencuat dari hasil investigasi yang dilakukan oleh aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak). Dalam temuannya, modus yang digunakan berupa permintaan uang dengan dalih biaya perjalanan dinas.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, mereka—oknum pegawai Disnaker—melakukan permintaan sejumlah uang kepada perusahaan dengan alasan untuk biaya perjalanan dinas,” ujar Yudistira, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, jika praktik tersebut terbukti, hal itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perbuatan ini jelas mencederai kinerja organisasi perangkat daerah. Selain itu, sangat berpotensi melanggar aturan, karena biaya perjalanan dinas sudah dianggarkan melalui APBD,” katanya.
Baralak menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat audiensi resmi kepada pihak Disnaker Kabupaten Lebak. Selain itu, mereka juga tengah menyiapkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Lebak dan aparat penegak hukum (APH).
“Selain surat audiensi, kami juga telah mempersiapkan laporan pengaduan ke Inspektorat Lebak dan APH agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman, belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (Red)













