SERANG | Bantenpopuler.com – Ketua Forum Wartawan Banten (FWB), Dzirin Toha, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memproses rencana penerbitan izin usaha baru PT Parkland World Indonesia (PWI) di lahan bekas pabrik sepatu kawasan Cikande, Kabupaten Serang.
Permintaan tersebut disampaikan pada Kamis (19/2/2026), menyusul adanya dugaan persoalan legalitas perusahaan dan indikasi pelanggaran standar akuntansi yang dinilai berpotensi merugikan publik serta menyesatkan para pemangku kepentingan.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Akta RUPS
Dzirin Toha mengungkapkan bahwa Akta Notaris Nomor 04 tertanggal 14 Desember 2024 yang memuat hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang perubahan struktur direksi PT PWI diduga mengandung data tidak valid.
Dalam dokumen tersebut disebutkan salah satu peserta, Mr. Park Young Geun, hadir dalam RUPS. Namun berdasarkan dokumen otoritas imigrasi Korea Selatan, yang bersangkutan tercatat berada di negaranya pada 13–27 Desember 2024.
“Investasi memang penting, tetapi jika legalitas perusahaan diragukan, Pemkab Serang harus memastikan terlebih dahulu keabsahannya sebelum menerbitkan izin baru,” tegas Toha.
Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian wajib dikedepankan agar kebijakan perizinan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, Pemkab Serang memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk memastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan benar dan sah secara hukum sebelum menerbitkan izin baru.
Dugaan Manipulasi Kewajiban Imbalan Kerja
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal FWB, Wahyudin Syafei, menyoroti dugaan pelanggaran standar akuntansi oleh manajemen PT PWI, khususnya terkait pencatatan kewajiban imbalan pasca-kerja sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.
Menurut Wahyudin, perusahaan diduga tidak mencatat kewajiban pesangon secara penuh dalam laporan keuangan. Berdasarkan data yang dihimpun FWB, saldo cadangan imbalan kerja yang tercatat sebesar USD 15 juta dinilai tidak sebanding dengan jumlah karyawan sekitar 30.000 orang.
Dengan perhitungan konservatif, kewajiban yang seharusnya dicatat diperkirakan mencapai sedikitnya USD 50 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar USD 35 juta yang patut didalami lebih lanjut.
“Kami mendapat informasi ada dugaan manipulasi dan pelanggaran standar akuntansi yang dilakukan oleh PT PWI. Untuk itu kami akan segera berkonsultasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan,” tandas Wahyudin.
Ia menilai selisih tersebut berpotensi menyesatkan kreditur, perbankan, serta otoritas jasa keuangan terkait kondisi solvabilitas perusahaan.
FWB Akan Konsultasi ke OJK
Atas dugaan tersebut, FWB menyatakan akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta dilakukan audit khusus terhadap akun kewajiban imbalan pasca-kerja PT PWI.
FWB juga mendorong pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memastikan transparansi serta akuntabilitas perusahaan di hadapan publik.
Respons Pemkab Serang
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengkomunikasikan informasi tersebut kepada pimpinan daerah.
“Terima kasih infonya, akan dikomunikasikan dengan Pimpinan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Parkland World Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan FWB.
Editor | Bantenpopuler.com





















