Menu

Mode Gelap
FWB Desak Pemkab Serang Verifikasi Legalitas PT PWI Sebelum Terbitkan Izin Baru RDP DPRD Lebak Bahas Pelaksanaan Pilkades PAW , 9 Desa Masih Dipimpin Pj “KETUA YAYASAN YASMITA JAYA” Disebut Aktivis Terlibat Pusaran Sengketa Lahan Tunjung Teja, Dinilai Cederai Nilai Pendidikan Sidang Isbat 2026 Digelar di Hotel Borobudur, Menag Ungkap Alasannya IMALA Kecam PT. Cemindo dan Vendor Atas Lambatnya Gaji Karyawan TKBM Sekda Banten Lantik 37 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Komitmen Wujudkan Visi Gubernur

Banten

FWB Desak Pemkab Serang Verifikasi Legalitas PT PWI Sebelum Terbitkan Izin Baru

badge-check

					Gerbang PT Parkland World Indonesia di Cikande, Kabupaten Serang. FWB meminta Pemkab Serang berhati-hati menerbitkan izin baru terkait dugaan kejanggalan RUPS dan selisih kewajiban imbalan kerja. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Gerbang PT Parkland World Indonesia di Cikande, Kabupaten Serang. FWB meminta Pemkab Serang berhati-hati menerbitkan izin baru terkait dugaan kejanggalan RUPS dan selisih kewajiban imbalan kerja. (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

SERANG | Bantenpopuler.com – Ketua Forum Wartawan Banten (FWB), Dzirin Toha, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam memproses rencana penerbitan izin usaha baru PT Parkland World Indonesia (PWI) di lahan bekas pabrik sepatu kawasan Cikande, Kabupaten Serang.

Permintaan tersebut disampaikan pada Kamis (19/2/2026), menyusul adanya dugaan persoalan legalitas perusahaan dan indikasi pelanggaran standar akuntansi yang dinilai berpotensi merugikan publik serta menyesatkan para pemangku kepentingan.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Akta RUPS

Dzirin Toha mengungkapkan bahwa Akta Notaris Nomor 04 tertanggal 14 Desember 2024 yang memuat hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang perubahan struktur direksi PT PWI diduga mengandung data tidak valid.

Dalam dokumen tersebut disebutkan salah satu peserta, Mr. Park Young Geun, hadir dalam RUPS. Namun berdasarkan dokumen otoritas imigrasi Korea Selatan, yang bersangkutan tercatat berada di negaranya pada 13–27 Desember 2024.

“Investasi memang penting, tetapi jika legalitas perusahaan diragukan, Pemkab Serang harus memastikan terlebih dahulu keabsahannya sebelum menerbitkan izin baru,” tegas Toha.

Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian wajib dikedepankan agar kebijakan perizinan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, Pemkab Serang memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk memastikan seluruh dokumen legalitas perusahaan benar dan sah secara hukum sebelum menerbitkan izin baru.

Dugaan Manipulasi Kewajiban Imbalan Kerja

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal FWB, Wahyudin Syafei, menyoroti dugaan pelanggaran standar akuntansi oleh manajemen PT PWI, khususnya terkait pencatatan kewajiban imbalan pasca-kerja sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.

Menurut Wahyudin, perusahaan diduga tidak mencatat kewajiban pesangon secara penuh dalam laporan keuangan. Berdasarkan data yang dihimpun FWB, saldo cadangan imbalan kerja yang tercatat sebesar USD 15 juta dinilai tidak sebanding dengan jumlah karyawan sekitar 30.000 orang.

Dengan perhitungan konservatif, kewajiban yang seharusnya dicatat diperkirakan mencapai sedikitnya USD 50 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar USD 35 juta yang patut didalami lebih lanjut.

“Kami mendapat informasi ada dugaan manipulasi dan pelanggaran standar akuntansi yang dilakukan oleh PT PWI. Untuk itu kami akan segera berkonsultasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan,” tandas Wahyudin.

Ia menilai selisih tersebut berpotensi menyesatkan kreditur, perbankan, serta otoritas jasa keuangan terkait kondisi solvabilitas perusahaan.

FWB Akan Konsultasi ke OJK

Atas dugaan tersebut, FWB menyatakan akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta dilakukan audit khusus terhadap akun kewajiban imbalan pasca-kerja PT PWI.

FWB juga mendorong pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memastikan transparansi serta akuntabilitas perusahaan di hadapan publik.

Respons Pemkab Serang

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengkomunikasikan informasi tersebut kepada pimpinan daerah.

“Terima kasih infonya, akan dikomunikasikan dengan Pimpinan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Parkland World Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan FWB.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RDP DPRD Lebak Bahas Pelaksanaan Pilkades PAW , 9 Desa Masih Dipimpin Pj

18 Februari 2026 - 09:12 WIB

“KETUA YAYASAN YASMITA JAYA” Disebut Aktivis Terlibat Pusaran Sengketa Lahan Tunjung Teja, Dinilai Cederai Nilai Pendidikan

18 Februari 2026 - 09:10 WIB

Ilustrasi sengketa lahan Tunjung Teja yang disorot aktivis Aliansi Banten Maju terkait kewenangan pengembalian lahan Rawa Enang.

Sidang Isbat 2026 Digelar di Hotel Borobudur, Menag Ungkap Alasannya

17 Februari 2026 - 11:56 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa 17 Februari 2026.

IMALA Kecam PT. Cemindo dan Vendor Atas Lambatnya Gaji Karyawan TKBM

15 Februari 2026 - 03:53 WIB

Sekda Banten Lantik 37 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Komitmen Wujudkan Visi Gubernur

15 Februari 2026 - 02:59 WIB

Sekda Banten Deden Apriandi melantik 37 pejabat fungsional di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.

Aktivis IMALA Minta PT. Cemindo Gemilang Perketat Kecelakaan Kerja Akibat Lalai K3

14 Februari 2026 - 03:54 WIB

Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak,
Populer Banten
Verified by MonsterInsights