Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

Banten

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

badge-check


					Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com) Perbesar

Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com)

BANTEN | Bantenpopuler.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Senin (9/2/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan berbagai dokumen lingkungan hidup yang diduga berlangsung sistemik dan terstruktur.

BARALAK menilai praktik tersebut berpotensi menyasar ratusan pelaku usaha, menimbulkan kerugian signifikan, serta mencederai integritas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

design4223

Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira, menegaskan somasi ini merupakan peringatan terbuka agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, persoalan ini bukan isu spekulatif, melainkan menyangkut pelayanan strategis yang berdampak luas bagi dunia usaha dan kepentingan publik.

Berdasarkan keterangan pelaku usaha dan sejumlah narasumber, BARALAK menduga adanya pungutan Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga integrasi dokumen lingkungan.

“Pungutan tersebut diduga tanpa dasar hukum, tidak tercatat sebagai PNBP, serta tidak disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Biaya dibebankan langsung kepada pemohon melalui jalur nonformal,” ujar Yudistira, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, pola pungutan yang berulang—dengan skema nilai per dokumen dikalikan jumlah dokumen dan perusahaan—menguatkan dugaan praktik yang bukan insidental, melainkan terstruktur.

BARALAK juga menyoroti informasi bahwa di tingkat pimpinan dinas disebut hanya menerima sebagian kecil dari nilai pungutan, sementara sisanya diklaim sebagai biaya sidang Tenaga Ahli. Namun, Yudistira menegaskan, tanpa dasar hukum, transparansi, dan mekanisme resmi, klaim tersebut justru memperkuat dugaan pungutan liar berkedok administratif.

Melalui somasi ini, BARALAK memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada Dinas LHK Provinsi Banten untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka, termasuk mengungkap dasar hukum pungutan, alur biaya, serta mekanisme resmi pengurusan dokumen lingkungan.

“Jika tidak ada klarifikasi atau langkah konkret, kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten, mengajukan audit investigatif, serta membuka persoalan ini kepada publik dan media nasional,” tegasnya.

“Pelayanan publik tidak boleh menjadi ladang pungutan. Jabatan adalah amanah, bukan ruang transaksi. Transparansi adalah kewajiban,” pungkas Yudistira.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi BARALAK Nusantara dan informasi dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari Dinas LHK Provinsi Banten. Bantenpopuler.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita