Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

Banten

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

badge-check


					Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com) Perbesar

Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com)

BANTEN | Bantenpopuler.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Senin (9/2/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan berbagai dokumen lingkungan hidup yang diduga berlangsung sistemik dan terstruktur.

BARALAK menilai praktik tersebut berpotensi menyasar ratusan pelaku usaha, menimbulkan kerugian signifikan, serta mencederai integritas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

design4223

Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira, menegaskan somasi ini merupakan peringatan terbuka agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, persoalan ini bukan isu spekulatif, melainkan menyangkut pelayanan strategis yang berdampak luas bagi dunia usaha dan kepentingan publik.

Berdasarkan keterangan pelaku usaha dan sejumlah narasumber, BARALAK menduga adanya pungutan Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga integrasi dokumen lingkungan.

“Pungutan tersebut diduga tanpa dasar hukum, tidak tercatat sebagai PNBP, serta tidak disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Biaya dibebankan langsung kepada pemohon melalui jalur nonformal,” ujar Yudistira, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, pola pungutan yang berulang—dengan skema nilai per dokumen dikalikan jumlah dokumen dan perusahaan—menguatkan dugaan praktik yang bukan insidental, melainkan terstruktur.

BARALAK juga menyoroti informasi bahwa di tingkat pimpinan dinas disebut hanya menerima sebagian kecil dari nilai pungutan, sementara sisanya diklaim sebagai biaya sidang Tenaga Ahli. Namun, Yudistira menegaskan, tanpa dasar hukum, transparansi, dan mekanisme resmi, klaim tersebut justru memperkuat dugaan pungutan liar berkedok administratif.

Melalui somasi ini, BARALAK memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada Dinas LHK Provinsi Banten untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka, termasuk mengungkap dasar hukum pungutan, alur biaya, serta mekanisme resmi pengurusan dokumen lingkungan.

“Jika tidak ada klarifikasi atau langkah konkret, kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten, mengajukan audit investigatif, serta membuka persoalan ini kepada publik dan media nasional,” tegasnya.

“Pelayanan publik tidak boleh menjadi ladang pungutan. Jabatan adalah amanah, bukan ruang transaksi. Transparansi adalah kewajiban,” pungkas Yudistira.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi BARALAK Nusantara dan informasi dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari Dinas LHK Provinsi Banten. Bantenpopuler.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum

4 Mei 2026 - 07:42 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang batu dengan alat berat dan truk di jalan rusak berlumpur, disertai visual protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran hukum

Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

4 Mei 2026 - 06:53 WIB

Seorang pria mendorong sepeda motor di jalan desa yang rusak dan berlumpur di Guradog, sementara sejumlah siswa sekolah dasar berdiri di pinggir jalan menyaksikan kondisi berbahaya

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021
Trending Banten