Menu

Mode Gelap
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer Transformasi UPK Menjadi BUMDesma: Antara Amanat Regulasi dan Dugaan Kejahatan Terstruktur atas Aset PNPM di Kabupaten Lebak

Banten

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

badge-check


					Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com) Perbesar

Investigatif: BARALAK Nusantara melayangkan somasi kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten atas dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek). (Dok. Baralaknusantara.com/Ilustrasi Bantenpopuler.com)

BANTEN | Bantenpopuler.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Senin (9/2/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan berbagai dokumen lingkungan hidup yang diduga berlangsung sistemik dan terstruktur.

BARALAK menilai praktik tersebut berpotensi menyasar ratusan pelaku usaha, menimbulkan kerugian signifikan, serta mencederai integritas pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.

design4223

Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira, menegaskan somasi ini merupakan peringatan terbuka agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, persoalan ini bukan isu spekulatif, melainkan menyangkut pelayanan strategis yang berdampak luas bagi dunia usaha dan kepentingan publik.

Berdasarkan keterangan pelaku usaha dan sejumlah narasumber, BARALAK menduga adanya pungutan Rp10 juta hingga Rp15 juta per dokumen dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Pertek Limbah B3, Pertek Baku Mutu Emisi, Rencana Teknis (Rintek) B3, AMDAL, Persetujuan Lingkungan (Perling), hingga integrasi dokumen lingkungan.

“Pungutan tersebut diduga tanpa dasar hukum, tidak tercatat sebagai PNBP, serta tidak disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Biaya dibebankan langsung kepada pemohon melalui jalur nonformal,” ujar Yudistira, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, pola pungutan yang berulang—dengan skema nilai per dokumen dikalikan jumlah dokumen dan perusahaan—menguatkan dugaan praktik yang bukan insidental, melainkan terstruktur.

BARALAK juga menyoroti informasi bahwa di tingkat pimpinan dinas disebut hanya menerima sebagian kecil dari nilai pungutan, sementara sisanya diklaim sebagai biaya sidang Tenaga Ahli. Namun, Yudistira menegaskan, tanpa dasar hukum, transparansi, dan mekanisme resmi, klaim tersebut justru memperkuat dugaan pungutan liar berkedok administratif.

Melalui somasi ini, BARALAK memberikan tenggat tujuh hari kerja kepada Dinas LHK Provinsi Banten untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka, termasuk mengungkap dasar hukum pungutan, alur biaya, serta mekanisme resmi pengurusan dokumen lingkungan.

“Jika tidak ada klarifikasi atau langkah konkret, kami akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten, mengajukan audit investigatif, serta membuka persoalan ini kepada publik dan media nasional,” tegasnya.

“Pelayanan publik tidak boleh menjadi ladang pungutan. Jabatan adalah amanah, bukan ruang transaksi. Transparansi adalah kewajiban,” pungkas Yudistira.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan somasi resmi BARALAK Nusantara dan informasi dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari Dinas LHK Provinsi Banten. Bantenpopuler.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT

Aktivis Baralak Nusantara Desak Dugaan Pencatutan Nama Media oleh Oknum Kepsek di Lebak Diusut Tuntas

1 Juni 2026 - 15:26 WIB

Screenshot 20260601 222447 Gallery
Trending Daerah