BANTEN | Bantenpopuler.com – Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan bermasalah secara prosedural.
Surat Peringatan bernomor 01/SP-Koalisi Banten Maju/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tersebut didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/183-Dindikbud/2025 tertanggal 4 November 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sehari setelah yang bersangkutan dilantik, yakni pada 3 November 2025.

Dalam surat perintah tersebut, Rahmat Tamam, MM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, diperintahkan untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan BKN
Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi menilai penerbitan surat perintah tersebut bertentangan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 28.20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya poin nomor 2, ditegaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dapat dilakukan melalui surat perintah, namun harus dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk secara sah.
Koalisi menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah Gubernur. Hingga surat perintah Plt Sekretaris Dinas diterbitkan, tidak terdapat surat penunjukan atau petunjuk dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menetapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas.
Diduga Cacat Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi menyimpulkan bahwa penetapan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diduga cacat secara prosedural.
Koalisi juga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dinilai telah menerbitkan surat perintah tanpa kewenangan dan tanpa penunjukan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menurut Koalisi, pelantikan kepala dinas tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan administratif strategis, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas, tanpa adanya dasar penugasan dari Gubernur selaku PPK.
Kewenangan Plt Sekdis Dipertanyakan
Dengan adanya dugaan cacat prosedur tersebut, Koalisi menilai bahwa Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan sah untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagaimana layaknya pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas.
Tuntutan Pertanggungjawaban Anggaran
Dalam Surat Peringatan tersebut, Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi juga menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban kepada Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Perubahan Tahun 2025 yang telah terealisasi.
Koalisi menduga telah terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, sehingga menilai perlu adanya pertanggungjawaban hukum dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor | Bantenpopuler.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik





















