Menu

Mode Gelap
GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma 5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

berita

Koalisi Aktivis Banten Maju Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penunjukan Plt Sekretaris Dindikbud Banten

badge-check


					Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran prosedur penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas. (Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com) Perbesar

Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran prosedur penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas. (Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)

BANTEN | Bantenpopuler.com – Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan bermasalah secara prosedural.

Surat Peringatan bernomor 01/SP-Koalisi Banten Maju/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tersebut didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/183-Dindikbud/2025 tertanggal 4 November 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sehari setelah yang bersangkutan dilantik, yakni pada 3 November 2025.

design4223

Dalam surat perintah tersebut, Rahmat Tamam, MM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, diperintahkan untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan BKN

Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi menilai penerbitan surat perintah tersebut bertentangan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 28.20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya poin nomor 2, ditegaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dapat dilakukan melalui surat perintah, namun harus dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk secara sah.

Koalisi menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah Gubernur. Hingga surat perintah Plt Sekretaris Dinas diterbitkan, tidak terdapat surat penunjukan atau petunjuk dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menetapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas.

Diduga Cacat Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi menyimpulkan bahwa penetapan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diduga cacat secara prosedural.

Koalisi juga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dinilai telah menerbitkan surat perintah tanpa kewenangan dan tanpa penunjukan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Menurut Koalisi, pelantikan kepala dinas tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan administratif strategis, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas, tanpa adanya dasar penugasan dari Gubernur selaku PPK.

Kewenangan Plt Sekdis Dipertanyakan

Dengan adanya dugaan cacat prosedur tersebut, Koalisi menilai bahwa Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan sah untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagaimana layaknya pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas.

Tuntutan Pertanggungjawaban Anggaran

Dalam Surat Peringatan tersebut, Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi juga menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban kepada Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Perubahan Tahun 2025 yang telah terealisasi.

Koalisi menduga telah terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, sehingga menilai perlu adanya pertanggungjawaban hukum dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor | Bantenpopuler.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

Mengaku Wartawan Kompas, Oknum Kepsek di Lebak Diduga Peras Narasumber

29 Mei 2026 - 14:47 WIB

Screenshot 20260529 214125 Gallery

Truk Pasir Diduga Langgar Jam Operasional, Aktivitas PT MQS dan PT Permata Alam Dikeluhkan Warga Sajira

25 Mei 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260525 WA0037

Dugaan Larangan Ujian dan Pemisahan Siswa di SD IT Insan Karima Lebak Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Tekan Psikologis Anak

24 Mei 2026 - 17:12 WIB

IMG 20260524 WA0030

Disambut Jaksa Agung, Adhyaksa FC Banten Targetkan 5 Besar Liga 1

20 Mei 2026 - 10:16 WIB

IMG 20260520 WA0098

Nasabah PNM Mekaar Tunjukkan Perempuan Berdaya Mampu Menggerakkan Ekonomi Keluarga

16 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260516 WA0136

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT
Trending Banten