Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Koalisi Aktivis Banten Maju Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penunjukan Plt Sekretaris Dindikbud Banten

badge-check

Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran prosedur penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas. (Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)Perbesar

Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran prosedur penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas. (Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)

BANTEN | Bantenpopuler.com – Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi melayangkan Surat Peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan bermasalah secara prosedural.

Surat Peringatan bernomor 01/SP-Koalisi Banten Maju/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tersebut didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/183-Dindikbud/2025 tertanggal 4 November 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sehari setelah yang bersangkutan dilantik, yakni pada 3 November 2025.

Dalam surat perintah tersebut, Rahmat Tamam, MM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, diperintahkan untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan BKN

Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi menilai penerbitan surat perintah tersebut bertentangan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 28.20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya poin nomor 2, ditegaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dapat dilakukan melalui surat perintah, namun harus dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk secara sah.

Koalisi menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten adalah Gubernur. Hingga surat perintah Plt Sekretaris Dinas diterbitkan, tidak terdapat surat penunjukan atau petunjuk dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk menetapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas.

Diduga Cacat Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi menyimpulkan bahwa penetapan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diduga cacat secara prosedural.

Koalisi juga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dinilai telah menerbitkan surat perintah tanpa kewenangan dan tanpa penunjukan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Menurut Koalisi, pelantikan kepala dinas tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan administratif strategis, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas, tanpa adanya dasar penugasan dari Gubernur selaku PPK.

Kewenangan Plt Sekdis Dipertanyakan

Dengan adanya dugaan cacat prosedur tersebut, Koalisi menilai bahwa Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan sah untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagaimana layaknya pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas.

Tuntutan Pertanggungjawaban Anggaran

Dalam Surat Peringatan tersebut, Koalisi Aktivis Banten Maju Anti Korupsi juga menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban kepada Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Perubahan Tahun 2025 yang telah terealisasi.

Koalisi menduga telah terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, sehingga menilai perlu adanya pertanggungjawaban hukum dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor | Bantenpopuler.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polda Banten Tunjukkan Taring, Abah Elang Desak Tambang dan BBM Ilegal Diusut Sampai ke Pemodal

29 Sep 2026 - 11:03 WIB

Polda Banten Tunjukkan Taring, Abah Elang Desak Tambang dan BBM Ilegal Diusut Sampai ke Pemodal

Lapas Kelas IIA Cilegon Tegaskan Aturan Ketat, Pelanggaran Bisa Berujung Sel Maksimum

28 Sep 2026 - 09:42 WIB

Lapas Kelas IIA Cilegon Tegaskan Aturan Ketat, Pelanggaran Bisa Berujung Sel Maksimum

Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif, Riko Stiven: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

28 Sep 2026 - 07:25 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif, Riko Stiven: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas

26 Sep 2026 - 09:59 WIB

Peduli Jurnalis yang Hilang, Kapolres Lebak Sambangi Keluarga M. Bagus Khoirunnas

Wagub Banten Ajak Masyarakat Perkuat Penghimpunan ZIS DSKL melalui BAZNAS

23 Sep 2026 - 17:38 WIB

Wagub Banten Ajak Masyarakat Perkuat Penghimpunan ZIS DSKL melalui BAZNAS

Hari Tani Nasional 2026 Resmi Dibuka di Rangkasbitung, Ada Bazar, Layanan Gratis hingga Hiburan Rakyat

23 Sep 2026 - 15:38 WIB

Hari Tani Nasional 2026 Resmi Dibuka di Rangkasbitung, Ada Bazar, Layanan Gratis hingga Hiburan Rakyat

Dugaan Kekerasan di SDN Bojong Leles 2 Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Saling Memaafkan

23 Sep 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan di SDN Bojong Leles 2 Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Saling Memaafkan

Asep Nuh Tegaskan Konsolidasi PPP Lebak Usai Dikukuhkan, Siap Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029

21 Sep 2026 - 15:48 WIB

Asep Nuh Tegaskan Konsolidasi PPP Lebak Usai Dikukuhkan, Siap Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029
Trending Advetorial