Menu

Mode Gelap
Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

berita

UPT PPJ PUPR Banten Terancam Sanksi Pidana, Jalan Cipacung–Pandeglang Rusak Telan Korban Jiwa

badge-check


					Kondisi ruas jalan rusak di wilayah Pandeglang, Banten, yang menjadi lokasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa. Penyelenggara jalan terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.(Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com) Perbesar

Kondisi ruas jalan rusak di wilayah Pandeglang, Banten, yang menjadi lokasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa. Penyelenggara jalan terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.(Gambar: Ilustrasi/Dok.Bantenpopuler.com)

PANDEGLANG|Bantenpopuler.com — Unit Pelayanan Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPT PPJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan terhadap ruas Jalan Raya Cipacung–Pandeglang. Kerusakan jalan yang berada di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang tersebut dilaporkan telah menelan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Ancaman sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 7 hingga Pasal 9, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, serta pengawasan terhadap prasarana jalan. Kewajiban tersebut mencakup inventarisasi kondisi jalan, perencanaan, hingga pelaksanaan program pelayanan jalan secara berkelanjutan.

design4223

Dalam aspek preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, penyelenggara juga diwajibkan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Upaya tersebut harus dilakukan melalui koordinasi aktif dengan instansi terkait, termasuk aparat kepolisian.

Lebih lanjut, Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang yang sama secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan dalam keadaan laik fungsi. Uji kelaikan harus dilakukan sebelum dan selama masa operasional secara berkala. Selain itu, setiap kerusakan jalan wajib segera diperbaiki dan dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai standar keselamatan.

Seorang sumber dari kepolisian menjelaskan, apabila kecelakaan terus terjadi di lokasi yang sama dan aparat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara jalan, namun tidak ada tindakan perbaikan yang nyata, maka kepolisian berwenang memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Jika masih terjadi kecelakaan di titik yang sama dan polisi sudah memberikan surat pemberitahuan, tetapi penyelenggara jalan tidak segera melakukan perbaikan, Satlantas dapat memanggil pihak tersebut untuk dimintai penjelasan terkait langkah yang sudah atau belum dilakukan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, apabila kecelakaan terus berulang tanpa adanya tindakan perbaikan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan.

“Jika tidak ada upaya perbaikan, kecelakaan itu dapat dinilai sebagai akibat kelalaian penyelenggara jalan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Perbaikan infrastruktur jalan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi nyawa masyarakat.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1

IMALA Soroti Kualitas Makanan MBG di Lebak, Desak Sidak Dapur dan Penutupan Jika Tak Penuhi Standar

14 Maret 2026 - 16:38 WIB

IMG 20260314 170920

Koalisi Aktivis Lebak Bersatu Surati ESDM Banten, Minta Audiensi dan Verifikasi Lapangan Terkait Galian Tanah Cadas di Desa Paja

14 Maret 2026 - 00:05 WIB

Screenshot 2026 03 14 07 02 42 99 439a3fec0400f8974d35eed09a31f914
Trending Banten