PANDEGLANG|Bantenpopuler.com — Unit Pelayanan Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPT PPJ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten terancam sanksi pidana apabila tidak segera melakukan perbaikan terhadap ruas Jalan Raya Cipacung–Pandeglang. Kerusakan jalan yang berada di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang tersebut dilaporkan telah menelan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
Ancaman sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 7 hingga Pasal 9, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, serta pengawasan terhadap prasarana jalan. Kewajiban tersebut mencakup inventarisasi kondisi jalan, perencanaan, hingga pelaksanaan program pelayanan jalan secara berkelanjutan.

Dalam aspek preservasi dan peningkatan kapasitas jalan, penyelenggara juga diwajibkan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Upaya tersebut harus dilakukan melalui koordinasi aktif dengan instansi terkait, termasuk aparat kepolisian.
Lebih lanjut, Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang yang sama secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan dalam keadaan laik fungsi. Uji kelaikan harus dilakukan sebelum dan selama masa operasional secara berkala. Selain itu, setiap kerusakan jalan wajib segera diperbaiki dan dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai standar keselamatan.
Seorang sumber dari kepolisian menjelaskan, apabila kecelakaan terus terjadi di lokasi yang sama dan aparat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyelenggara jalan, namun tidak ada tindakan perbaikan yang nyata, maka kepolisian berwenang memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Jika masih terjadi kecelakaan di titik yang sama dan polisi sudah memberikan surat pemberitahuan, tetapi penyelenggara jalan tidak segera melakukan perbaikan, Satlantas dapat memanggil pihak tersebut untuk dimintai penjelasan terkait langkah yang sudah atau belum dilakukan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, apabila kecelakaan terus berulang tanpa adanya tindakan perbaikan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan.
“Jika tidak ada upaya perbaikan, kecelakaan itu dapat dinilai sebagai akibat kelalaian penyelenggara jalan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Perbaikan infrastruktur jalan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi nyawa masyarakat.
Editor | Bantenpopuler.com













