SERANG, bantenpopuler.com,- Enam tahun pascabencana banjir bandang yang melanda Kecamatan Lebak Gedong dan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, hunian sementara (huntara) yang seharusnya bersifat darurat kini berubah menjadi ruang hidup berkepanjangan bagi ratusan keluarga korban. Tanpa kepastian hunian tetap (huntap), warga bertahan di bangunan seadanya dengan keterbatasan sanitasi, ruang, dan jaminan masa depan.
Di lokasi huntara, kehidupan berjalan dalam ketidakpastian. Anak-anak tumbuh di lingkungan yang tidak dirancang untuk jangka panjang, sementara orang dewasa terus menunggu realisasi janji pembangunan rumah permanen. Enam tahun waktu berlalu, namun kepastian yang dijanjikan negara belum juga hadir.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten, Suhadi ST., MT, mengakui bahwa hingga Januari 2026 para korban masih tinggal di huntara. “Di Cigobang, Kecamatan Lebak Gedong, terdapat 121 kepala keluarga, dan di Kecamatan Cipanas ada 97 kepala keluarga. Sampai sekarang mereka sudah enam tahun berada di hunian sementara,” ujarnya.

Aktivis Banten, Ari Cahyadi, mengunjungi kawasan hunian sementara (huntara) korban banjir bandang di Kabupaten Lebak yang hingga kini masih ditempati warga terdampak bencana. (bantenpopuler.xom)
Suhadi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten tetap berkomitmen mendukung pembangunan hunian tetap melalui penyediaan infrastruktur dasar. Jalan akses menuju lokasi huntap Cigobang telah dibangun pada 2025 dan akan dilanjutkan pada 2026. Adapun pembangunan rumah berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 22 Desember 2025, Kementerian PKP disebut telah menyiapkan anggaran pembangunan rumah, yang saat ini masih menunggu hasil evaluasi Readiness Criteria terkait kesiapan lahan. “Anggarannya ada di pemerintah pusat. Karena itu kami berharap semua pihak bisa mendorong agar pembangunan ini benar-benar direalisasikan,” kata Suhadi.
Di sisi lain, aktivis Banten Ari Cahyadi menilai lamanya masa tinggal di huntara menunjukkan perlunya percepatan dan kejelasan kebijakan. Menurutnya, kondisi darurat yang berlangsung hingga enam tahun tidak boleh dianggap sebagai hal wajar. “Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar melalui rapat dan pernyataan komitmen,” ujarnya.
Prolog ini menjadi pintu masuk untuk menelisik lebih jauh: di mana letak hambatan sebenarnya, mengapa anggaran belum berbuah bangunan, dan sampai kapan korban banjir bandang di Lebak harus terus hidup dalam ketidakpastian.
Edaior: Yudistira













