Menu

Mode Gelap
GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma 5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar GAMPAR “Gedor” Kejari Lebak, Dugaan Skandal UPK-BUMDesma Kembali Menghangat Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

Banten

Bungkam Dikonfirmasi, D’Kopiand Cafe di Lebak Disorot Terkait Dugaan Penyediaan Minuman Keras

badge-check


					Suasana area D’Kopiand Cafe and Space di Kec. Cibadak, Kab. Lebak, tampak lengang pada malam hari. Tempat usaha ini menjadi perhatian publik menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyediaan minuman beralkohol. Jum'at, (26/25). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com) Perbesar

Suasana area D’Kopiand Cafe and Space di Kec. Cibadak, Kab. Lebak, tampak lengang pada malam hari. Tempat usaha ini menjadi perhatian publik menyusul belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan penyediaan minuman beralkohol. Jum'at, (26/25). (Foto: Dok. Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com — Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak pengelola D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini belum membuahkan hasil. Pemilik maupun manajemen cafe tersebut terpantau tidak memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan publik yang mengarah pada dugaan penyediaan minuman keras.

Sikap diam pengelola dinilai memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, isu yang berkembang menyentuh langsung aspek ketertiban umum serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Lebak.

design4223

Presidium Komunitas Lebak Bersih (KLB), Akmal, menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, ketiadaan klarifikasi justru memperkuat urgensi pengawasan dari aparat penegak aturan.

“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Namun ketika muncul dugaan pelanggaran dan pengelola memilih tidak merespons konfirmasi, maka pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat menjadi sebuah keharusan,” ujar Akmal, Jumat (26/12/25).

KLB juga menyoroti pentingnya memastikan tidak terjadi pembiaran dalam penegakan hukum. Dugaan adanya praktik “pengondisian” terhadap tempat usaha, lanjut Akmal, harus diuji secara objektif melalui mekanisme resmi, bukan dibangun dari opini liar.

D'Copian Cafe

Suasana D’Kopiand Cafe and Space, foto: innstagram

“Soal ada atau tidaknya pengondisian, biarlah aparat yang membuktikan. Justru karena itu kami mendorong pengawasan ketat agar tidak ada prasangka, tidak ada fitnah, dan tidak ada ruang abu-abu di ruang publik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki regulasi terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, penjualan atau penyediaan minuman keras hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang mengantongi izin resmi dan beroperasi di lokasi tertentu sesuai ketentuan. Cafe atau ruang publik tanpa izin dilarang menyediakan minuman beralkohol.

Untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi isu liar, Komunitas Lebak Bersih memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Lebak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan guna mendorong pemeriksaan lapangan, pengecekan perizinan, serta pengawasan menyeluruh terhadap operasional D’Kopiand Cafe and Space.

“Kami ingin semuanya terang dan terbuka. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan. Itu prinsip kami,” kata Akmal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak D’Kopiand Cafe and Space masih belum memberikan keterangan resmi. KLB menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol publik, demi tegaknya aturan dan terjaganya ketertiban umum di Kabupaten Lebak.

Reporter | Sapnudi
Editor | Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus UPK-BUMDesma

28 Juni 2026 - 10:11 WIB

Screenshot 20260628 170718 ChatGPT

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat, dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

25 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260625 WA00811

Aktivis Desak Polda Banten dan Gubernur Banten Bertindak Tegas, Tambang Galian C di Kopo Dinilai Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Deretan truk pengangkut material tambang galian C melintas di jalan Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang menjadi sorotan aktivis karena dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan

Aktivis LSM JAPATI Akan Kawal Terus Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Pasirkupa

23 Juni 2026 - 04:16 WIB

Screenshot 20260623 111531 ChatGPT

Diduga Bertindak Semena-mena, PLN ULP Rangkasbitung Disorot: Pemutusan Listrik Berbekal Surat Tanpa Tanda Tangan Manajer

18 Juni 2026 - 09:51 WIB

Screenshot 20260618 164941 ChatGPT

Hutan Kabel di Lebak, Bisnis Internet Menjamur, Negara Kehilangan Wibawa?

17 Juni 2026 - 07:02 WIB

Poster ilustrasi opini menampilkan Yudistira, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, dengan latar belakang tiang listrik yang dipenuhi kabel internet semrawut. Gambar memuat elemen berita mengenai dugaan provider internet ilegal, penggunaan aset negara tanpa izin, potensi pungutan liar, serta tuntutan transparansi dan penegakan hukum

GAIB-212 Siap Kepung PLN UP3 Banten Selatan, Bongkar Dugaan Pungli dan Carut-Marut Penggunaan Aset Negara

15 Juni 2026 - 13:03 WIB

Screenshot 20260615 200226 ChatGPT

AMMCB Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media Nasional dan Kesesuaian Nomor WhatsApp, Laporan Resmi Segera Dilayangkan

8 Juni 2026 - 05:24 WIB

Screenshot 20260608 122028 ChatGPT
Trending Daerah