SERANG | Bantenpopuler.com — Polda Banten kembali memperlihatkan ketegasan dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sepanjang Oktober hingga November 2025, aparat mengungkap 10 lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Hasil penindakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12), dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.
Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Hadirnya pejabat lintas instansi mempertegas bahwa isu pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Arahan Presiden Jadi Dasar Penindakan
Dalam pernyataannya, Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Polda Banten merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Presiden RI.
“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Hengki.
Ia menekankan bahwa instruksi tersebut adalah kebijakan negara yang wajib dijalankan demi melindungi kepentingan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Polda Banten bergerak bersama Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait lainnya. Dalam dua bulan, polisi menerima 10 laporan masyarakat terkait aktivitas illegal mining, mulai dari galian C hingga pengolahan emas tanpa izin (PETI).
Penyelidikan tersebut mengarah pada pengungkapan 10 tempat kejadian perkara, serta penangkapan 8 tersangka yang diduga terlibat.

Daftar Tersangka dan Perannya
- YD (58) – Pemilik kegiatan
- AN (46) – Pemilik kegiatan
- MS (58) – Pemilik kegiatan
- KR (59) – Pemilik kegiatan
- MS (63) – Pemilik kegiatan
- AU (47) – Pemilik kegiatan
- SB (46) – Pemilik kegiatan
- SS (47) – Turut membantu kegiatan
Sebaran Lokasi Tambang Ilegal
Kabupaten Tangerang
- Mekar Baru
- Gunung Kaler
- Sukadiri
Kabupaten Serang
- Gunung Pinang
- Jalan Lingkar Mancak
Kabupaten Lebak
-
Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung
Lokasi Pengolahan & Pemurnian Emas (PETI):
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Lebak
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak
Para pelaku menjalankan penambangan galian C menggunakan excavator untuk mengambil batu, pasir, dan tanah urug. Sementara aktivitas PETI dilakukan dengan teknologi sederhana namun berbahaya: batu mengandung emas dihancurkan menggunakan besi glundung, lalu diproses dengan sianida (CN) untuk mengambil emas.
Irjen Pol Hengki menyebut motivasi utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi:
“Modus yang digunakan adalah melakukan penambangan dan pengolahan emas dari lokasi yang tidak berizin,” tegasnya.

Barang Bukti yang Disita
- 8 unit excavator/alat berat
- Surat jalan dan bukti penjualan
- Uang hasil penjualan: Rp 3.525.000
- 20 karung batuan mengandung emas
- Peralatan pemurnian emas:
- 11 glundung
- 3 set gembosan
- 1 drum CN
- 5 tabung gas 3 kg
- 1 tabung oksigen
- 5 kowi
- 5 palu
- 5 blower
- 5 lingkar
- 1 jack hammer
Dasar Hukum Penindakan
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 158 UU No. 3/2020
Ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin. - Pasal 161 UU No. 3/2020
Hukuman serupa bagi pihak yang mengangkut, memproses, atau menjual mineral/batubara tanpa izin.
Mengakhiri konferensi pers, Irjen Pol Hengki menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga ruang hidup masyarakat.
“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.





















