Menu

Mode Gelap
Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”? AMMCB Bongkar Dugaan Pembiaran Tambang Batu, Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum Guru Jadi Korban Jalan Hancur, Warga Tuding Keras Aktivitas Galian Batu di Kp Sengkol Kec. Curugbitung

Banten

Polda Banten Bongkar 10 Lokasi Tambang Ilegal: Arahan Tegas Presiden Prabowo Jadi Dasar Penindakan

badge-check


					Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Serang, Kamis (4/12). (Foto: Dok. BidhumasPoldaBanten/BantenPopuler) Perbesar

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Serang, Kamis (4/12). (Foto: Dok. BidhumasPoldaBanten/BantenPopuler)

SERANG | Bantenpopuler.com — Polda Banten kembali memperlihatkan ketegasan dalam memberantas kejahatan lingkungan. Sepanjang Oktober hingga November 2025, aparat mengungkap 10 lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Hasil penindakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12), dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.

Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady. Hadirnya pejabat lintas instansi mempertegas bahwa isu pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

design4223

Arahan Presiden Jadi Dasar Penindakan

Dalam pernyataannya, Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Polda Banten merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Presiden RI.

“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Hengki.

Ia menekankan bahwa instruksi tersebut adalah kebijakan negara yang wajib dijalankan demi melindungi kepentingan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Polda Banten bergerak bersama Dinas ESDM Provinsi Banten dan instansi terkait lainnya. Dalam dua bulan, polisi menerima 10 laporan masyarakat terkait aktivitas illegal mining, mulai dari galian C hingga pengolahan emas tanpa izin (PETI).

Penyelidikan tersebut mengarah pada pengungkapan 10 tempat kejadian perkara, serta penangkapan 8 tersangka yang diduga terlibat.

Gambar WhatsApp 2025 12 04 pukul 19.48.25 c9205fb9

Daftar Tersangka dan Perannya

  • YD (58) – Pemilik kegiatan
  • AN (46) – Pemilik kegiatan
  • MS (58) – Pemilik kegiatan
  • KR (59) – Pemilik kegiatan
  • MS (63) – Pemilik kegiatan
  • AU (47) – Pemilik kegiatan
  • SB (46) – Pemilik kegiatan
  • SS (47) – Turut membantu kegiatan

Sebaran Lokasi Tambang Ilegal

Kabupaten Tangerang

  • Mekar Baru
  • Gunung Kaler
  • Sukadiri

Kabupaten Serang

  • Gunung Pinang
  • Jalan Lingkar Mancak

Kabupaten Lebak

  • Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung

Lokasi Pengolahan & Pemurnian Emas (PETI):

  • Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Lebak
  • Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak

Para pelaku menjalankan penambangan galian C menggunakan excavator untuk mengambil batu, pasir, dan tanah urug. Sementara aktivitas PETI dilakukan dengan teknologi sederhana namun berbahaya: batu mengandung emas dihancurkan menggunakan besi glundung, lalu diproses dengan sianida (CN) untuk mengambil emas.

Irjen Pol Hengki menyebut motivasi utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi:

“Modus yang digunakan adalah melakukan penambangan dan pengolahan emas dari lokasi yang tidak berizin,” tegasnya.

Gambar WhatsApp 2025 12 04 pukul 19.48.25 fa94f91c

Barang Bukti yang Disita

  • 8 unit excavator/alat berat
  • Surat jalan dan bukti penjualan
  • Uang hasil penjualan: Rp 3.525.000
  • 20 karung batuan mengandung emas
  • Peralatan pemurnian emas:
    • 11 glundung
    • 3 set gembosan
    • 1 drum CN
    • 5 tabung gas 3 kg
    • 1 tabung oksigen
    • 5 kowi
    • 5 palu
    • 5 blower
    • 5 lingkar
    • 1 jack hammer

Dasar Hukum Penindakan

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 158 UU No. 3/2020
    Ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
  • Pasal 161 UU No. 3/2020
    Hukuman serupa bagi pihak yang mengangkut, memproses, atau menjual mineral/batubara tanpa izin.

Mengakhiri konferensi pers, Irjen Pol Hengki menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga ruang hidup masyarakat.

“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011

Ahmad Ludin Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Kades PAW Pamubulan

3 Mei 2026 - 04:00 WIB

IMG 20260503 WA0007

Bahagia Belum Sampai ke Dapur Rakyat: Satu Tahun Menunggu Janji Kampanye Ratu Zakiyah

1 Mei 2026 - 08:36 WIB

IMG 20260501 WA0011

Deki Setiawan Ditempatkan di Sel Maximum Security, AMMCB Soroti Dugaan Ketidakwajaran Sanksi

30 April 2026 - 05:46 WIB

IMG 20260430 WA0021

Tambang Ilegal Mengamuk di Gunung Pinang, AMMCB Murka: Ada ‘Main Mata’?

25 April 2026 - 08:26 WIB

Screenshot 20260425 151721 ChatGPT

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, Baralak Nusantara: Ini Bukan Pembinaan, Ini Dugaan Pelanggaran HAM

23 April 2026 - 23:58 WIB

Ilustrasi narapidana di dalam sel maximum security dengan latar kolase elemen berita, dokumen hukum, dan headline, disertai cap air “BANTEN POPULER” yang menyoroti kasus Deki Setiawan.

Sidang Praperadilan Temi J. Putra di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif

22 April 2026 - 10:58 WIB

Screenshot 20260422 175708 Gallery
Trending berita