Lebak, bantenpopuler.com – Dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin kembali mencuat di Kecamatan Cibadak. Sebuah kios yang tampak seperti bengkel bubut di kawasan Pasar Buah Mandala, Desa Kaduagung Timur, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat keras golongan G, mulai dari Heximer, Tramadol, Alprazolam hingga Rexlon.
Penjualan ini, menurut warga sekitar, bukan kegiatan baru. Aktivitas ilegal tersebut disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, transaksi paling sering terjadi pada sore hari. Beberapa pelajar berseragam sekolah terlihat keluar masuk kios tersebut.
“Saya pernah lihat anak sekolah pegang plastik klip berisi pil warna kuning,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Seorang orang tua mengaku menemukan plastik kecil berisi pil di saku celana sekolah anaknya. “Ibunya mau cuci baju, eh ketemu plastik isinya pil kuning. Saya takut anak saya ikut-ikutan konsumsi,” ujarnya.
Diduga Ada “Koordinasi” dengan Oknum Aparat
Warga menyebut pedagang berinisial N dapat beroperasi tanpa hambatan karena adanya dugaan setoran rutin kepada oknum aparat setempat.
“Iya pak, katanya sih N sering kasih jatah ke aparat,” ungkap seorang warga.
Informasi serupa juga disampaikan oleh beberapa saksi lain. Hal ini membuat warga enggan melapor secara resmi karena khawatir tidak ada tindak lanjut.
Menurut sejumlah sumber, N menjual obat keras itu dengan harga berbeda tergantung jenisnya. Transaksi dilakukan secara terbuka meski kios tersebut “menyamar” sebagai bengkel bubut.
“Yang penting ada uang, bisa langsung ambil,” kata warga lainnya.
Warga Mendesak Penegakan Hukum
Aktivitas ini dinilai sangat meresahkan, terutama karena sudah melibatkan pelajar sebagai konsumen.
“Kami minta pihak kepolisian segera turun tangan. Ini sudah bertahun-tahun dan makin meresahkan,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, N, pria yang disebut sebagai penjual obat keras, belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan.. (red)













