Menu

Mode Gelap
Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar Konsumen Mancanegara Kunjungi Galeri Batik Chanting Lebak, Bukti UMKM Lokal Kian Mendunia Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda Dari Guru Bantu hingga Kepala Sekolah: Kisah Inspiratif Umsaroh, Pendidik Lebak yang Sukses Bangun UMKM Batik Canting

berita

Ketua Forum LSM Lebak Kecam Ucapan Oknum ASN Bapenda: Pernyataan Itu Menghina dan Menyesatkan Publik

badge-check


					Ketua Forum LSM Lebak, Yayat Ruyatna, menghimbau seluruh LSM dan Ormas di Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi atas pernyataan di akun TikTok oknum ASN berinisial T yang bekerja di Bapenda Lebak dan dinilai melecehkan keberadaan serta peran LSM–Ormas. (Foto: Dok. Ketua Forum Komunikasi LSM/Bantenpopuler.com) Perbesar

Ketua Forum LSM Lebak, Yayat Ruyatna, menghimbau seluruh LSM dan Ormas di Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi atas pernyataan di akun TikTok oknum ASN berinisial T yang bekerja di Bapenda Lebak dan dinilai melecehkan keberadaan serta peran LSM–Ormas. (Foto: Dok. Ketua Forum Komunikasi LSM/Bantenpopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com Pernyataan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak berinisial T melalui unggahan di akun TikTok pribadinya memicu gelombang protes dari kalangan aktivis dan pegiat kontrol sosial.
Ketua Forum Komunikasi LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, menilai ucapan dalam video tersebut bukan hanya mencoreng nama baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), tetapi juga menyesatkan publik.

Yayat, aktivis senior yang selama ini vokal mengawal isu-isu publik di Lebak, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dianggap remeh.
“Dalam video yang beredar, oknum ASN itu—yang kini mengaku sebagai ketua organisasi Saung Peradaban Kabupaten Lebak—mengucapkan kalimat: ‘Kabupaten Lebak sudah dikuasai oknum LSM dan Ormas.’ Ia bahkan melontarkan narasi yang merendahkan profesi serta peran LSM di masyarakat,” ungkap Yayat.

design4223

Menurut Yayat, ucapan tersebut tidak hanya bernada pelecehan, tetapi juga secara sengaja menyamaratakan seluruh LSM dan Ormas sebagai kelompok yang berperilaku buruk.
“Kalau dia mengatakan oknum LSM dan Ormas menguasai Lebak untuk mengintimidasi orang lemah, berarti semua LSM dan Ormas dianggap pelaku intimidasi. Ini penghinaan terhadap kami semua,” tegasnya, Selasa (19/11/2025).

Yayat mendorong seluruh organisasi LSM di Kabupaten Lebak agar bersikap kritis serta menyampaikan komplain resmi atas ucapan tersebut. Selain dinilai mencemarkan nama baik, tindakan oknum ASN tersebut juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan mengenai netralitas ASN.

Dalam regulasi ASN—mulai dari UU No. 5 Tahun 2014, PP 42/2004, hingga PP 94/2021—ASN diwajibkan menjaga sikap netral, dilarang memihak kelompok tertentu, dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
Bahkan, aktivitas mendirikan atau memimpin ormas dengan nuansa tekanan atau advokasi politis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan disiplin.

“Kami menghimbau rekan-rekan LSM agar tidak tinggal diam. Lembaga kita punya martabat dan tidak boleh direndahkan oleh pejabat atau ASN mana pun,” ujar Yayat.

Forum LSM Desak Bapenda Ambil Tindakan

Forum LSM Lebak secara tegas mendesak instansi terkait, khususnya Bapenda Kabupaten Lebak, agar memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah pembinaan terhadap oknum ASN tersebut guna mencegah kegaduhan publik lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Secepatnya kami akan melakukan pemanggilan kepada T dan melakukan pemeriksaan terkait apa yang telah disampaikan oleh Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik ASN, kami akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Dodi.

Berita ini ditayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial, transparansi publik, dan penegakan etika penyelenggara negara di Kabupaten Lebak.
LSM dan Ormas, seperti ditegaskan Yayat, tetap memegang peran sebagai mitra kritis pemerintah yang mengawal kepentingan masyarakat tanpa harus direndahkan oleh narasi yang tidak berdasar.

Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plang Penutupan Galian Cadas di Desa Paja Hilang, Diduga Akan Kembali Beroperasi, IMALA Soroti Pengawasan

27 Maret 2026 - 13:46 WIB

IMG 20260325 WA0056 e1774619314453

Di Tengah Keterbatasan, Ibu Irma Bangun Kemandirian dan Gerakkan Disabilitas Lewat PNM Mekaar

25 Maret 2026 - 23:39 WIB

IMG 20260326 WA0007

Peserta Kecewa, Program “Terima Kasih Muadzin” Dinilai Tak Jelas dan Berpotensi PHP

19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Screenshot 2026 03 20 03 13 31 55 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Karang Taruna Kabupaten Serang Perkuat Mental dan Spiritual Pemuda

19 Maret 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260319 WA0110

Baralak Nusantara Desak Penertiban Parkir Liar di Pusat Kota Rangkasbitung

15 Maret 2026 - 06:48 WIB

20260315 183913

Kepala SDN Malabar Bantah Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Cibadak Lebak

14 Maret 2026 - 20:11 WIB

file 000000003544720b8fbec1ed8bbc50d1
Trending berita