Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

berita

Aturan Baru RUU KUHAP Soal Disabilitas Mental Picu Perdebatan: Rehabilitasi, Bukan Pemidanaan

badge-check


					Suasana rapat Panja Komisi III DPR RI di Gedung DPR, saat membahas ketentuan baru RUU KUHAP mengenai pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Jakarta, Senin (29/9/2025). Sumber:(KOMPAS.com/Bantenpopuler.com) Perbesar

Suasana rapat Panja Komisi III DPR RI di Gedung DPR, saat membahas ketentuan baru RUU KUHAP mengenai pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Jakarta, Senin (29/9/2025). Sumber:(KOMPAS.com/Bantenpopuler.com)

JAKARTA | Bantenpopuler.com Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghasilkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana. Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pelaku dalam kategori tersebut tidak dipidana, melainkan dikenakan tindakan rehabilitasi atau perawatan.

Ketentuan tersebut disampaikan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, dalam rapat panitia kerja Komisi III DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025). Ia menjelaskan bahwa poin tersebut merupakan usulan LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk menjamin proses hukum yang inklusif dan bebas hambatan.

Dalam draf RUU KUHAP, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.
Ayat (1) menyebutkan bahwa pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena disabilitas mental atau intelektual berat. Ayat (2) menegaskan bahwa tindakan tersebut harus ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3) memperjelas bahwa tindakan tersebut bukan putusan pemidanaan, sementara tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Tim perumus menilai ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026. “Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan,” ujar David.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), turut menyatakan persetujuan pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pasal 38 dan 39 KUHP baru menyebut penyandang disabilitas mental tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. “Putusannya bukan pemidanaan, tetapi tindakan rehabilitatif,” katanya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa ketiadaan unsur mens rea menjadi dasar utama pemisahan tersebut. “Penyandang disabilitas mental tidak memiliki niat jahat ketika melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Namun, kesepakatan tersebut tidak diterima semua pihak. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menilai rumusan “tidak dapat dipidana” justru memperkuat stigma terhadap penyandang disabilitas mental.

Koordinator Advokasi PJS, Nena Hutahaean, menegaskan bahwa rumusan tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Ia menyebut ketentuan itu menyuburkan anggapan bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu bertanggung jawab atau memahami benar-salah.

“Pasal 12 CRPD menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum yang sama dan tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun, termasuk dalam konteks pemidanaan,” jelasnya.

Nena juga menolak asumsi pemerintah yang merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru sebagai dasar. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. “Pasal itu hanya menyebut pidana dapat dikurangi atau diganti dengan tindakan dalam kondisi akut dengan gambaran psikotik. Artinya, kapasitas pertanggungjawaban tetap diakui,” ungkap Nena.

Ia menegaskan bahwa kondisi disabilitas mental bersifat episodik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Yang mendesak, kata dia, adalah menilai hubungan antara kondisi mental dan tindak pidana yang dilakukan. “Harus dipastikan apakah perbuatan dilakukan dalam kondisi psikotik atau dalam keadaan stabil. Tanpa penilaian ini, pemidanaan berisiko melanggar prinsip keadilan,” pungkasnya.

Konsep Double Track System: Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Albert Aries menegaskan bahwa konsep tindakan (measure) harus dipahami dalam kerangka double track system yang diperkenalkan KUHP baru. Selain sanksi pidana (punishment), KUHP juga membuka jalur tindakan rehabilitatif.

“Dalam kondisi akut dengan gejala psikotik, pidana tidak dapat dijatuhkan. Namun, tindakan berupa perawatan atau pemulihan tetap dapat dikenakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental yang kurang mampu bertanggung jawab, sanksi pidana masih dimungkinkan dengan pengurangan masa pidana, disertai tindakan pemulihan. “Ini bagian dari keadilan rehabilitatif,” katanya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Pasal 137A RUU KUHAP masih mengemuka, mencerminkan tarik-menarik antara perlindungan hukum, prinsip keadilan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Editor | Bantenpopuler.com
Redaksi: Kritis • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Dokumen Lingkungan, BARALAK Layangkan Somasi ke Dinas LHK Banten

11 Februari 2026 - 06:08 WIB

Ilustrasi somasi BARALAK kepada Kepala Dinas LHK Provinsi Banten terkait dugaan pungutan ilegal pengurusan dokumen lingkungan.

Dana BOS Mengalir ke SMK Swasta di Tangerang Raya, BARALAK Soroti Ketertiban Izin dan Lemahnya Verifikasi Data

10 Februari 2026 - 08:19 WIB

Investigasi Dana BOS SMK Swasta di Tangerang Raya oleh BARALAK Nusantara

BKPSDM Lebak Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks

8 Februari 2026 - 09:16 WIB

Ilustrasi surat mutasi ASN palsu berstempel hoaks di Kabupaten Lebak

Peringati HPN 2026, DPW MOI Banten Gelar Bakti Sosial dan Edukasi Sejarah di Situs Salakanagara

7 Februari 2026 - 19:11 WIB

Kegiatan bakti sosial dan edukasi sejarah DPW MOI Banten dalam rangka HPN 2026 di Situs Salakanagara, Pandeglang

BPI KPNPA RI Banten Soroti Lambannya Dindik Banten Awasi Sekolah Swasta Bermasalah dan Penyaluran Dana BOS

6 Februari 2026 - 06:26 WIB

Ilustrasi pengawasan BPI KPNPA RI terhadap sekolah SMK berizin kedaluwarsa yang diduga tetap menerima Dana BOS di Provinsi Banten

Salah Tulis Jabatan “Sekertaris”, Aktivis Nilai Dindikbud Banten Lalai dan Tak Profesional

4 Februari 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi surat resmi Dindikbud Banten dengan kesalahan penulisan jabatan Sekertaris yang menuai kritik aktivis.
Populer Banten
Verified by MonsterInsights