Menu

Mode Gelap
Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten” Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312 Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

berita

Kadis PUPR Banten Arlan Marzan Dilaporkan ke Kejagung, Diduga Terlibat Penyimpangan Proyek Jalan Rp87,6 Miliar

badge-check


					Keterangan Foto Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi proyek jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar. (Foto: Dok. BantenPopuler.com) Perbesar

Keterangan Foto Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi proyek jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar. (Foto: Dok. BantenPopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com – Nama Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh dua organisasi masyarakat sipil, yakni Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW). Keduanya menuding adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proses pelaksanaan proyek strategis tersebut.

design4223

Dalam laporannya, pelapor melampirkan sejumlah bukti penting, di antaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, dokumentasi foto lapangan, serta dokumen kontrak proyek yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran lebih dari Rp10 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp2,9 miliar yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.

Tak hanya itu, hasil verifikasi independen di lapangan menemukan dugaan manipulasi serius dalam penggunaan material. Material beton yang digunakan tidak sesuai spesifikasi e-katalog resmi, sehingga mengindikasikan adanya perubahan dokumen pengadaan dan pengalihan pemasok tanpa izin dari pihak berwenang.

Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari peningkatan konektivitas wilayah justru menjadi sumber polemik. PT Lambok Ulina, perusahaan penyedia proyek tersebut, disebut tidak memenuhi kualifikasi teknis. Berdasarkan penelusuran, kantor perusahaan di Jakarta Timur hanya berupa bangunan kecil tanpa aktivitas operasional berarti.

BCW menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas PUPR Banten. “Kami mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya kongkalikong antara penyedia dan pejabat PUPR,” tegas salah satu perwakilan BCW dalam keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Arlan Marzan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan ke Kejagung tersebut. Tim Bantenpopuler.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Dinas PUPR Banten untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026, Kemiskinan di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

15 Mei 2026 - 11:36 WIB

Screenshot 20260515 182934 ChatGPT

Adhyaksa FC Pilih Bertahan di Banten, Eko Setyawan: “Ini Klub Milik Wong Banten”

15 Mei 2026 - 02:40 WIB

IMG 20260515 WA0013

Longsor di Jalur Cipanas–Ciparay Lebak Sempat Ganggu Lalu Lintas, Petugas Bergerak Cepat

14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Screenshot 20260514 181859 ChatGPT

Tanah Bukan Barang Dagangan : Nobar Pesta Babi di Serang Jadi Forum Kritik Proyek Papua

13 Mei 2026 - 14:36 WIB

IMG 20260512 203216 201

Seleksi PAW Desa Darmasari, Eko Raih Nilai Tertinggi 312

9 Mei 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260509 WA0064

Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Pengedar Diciduk Dini Har

9 Mei 2026 - 02:22 WIB

Barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Lebak di Kecamatan Banjarsari

AMMCB Resmi Laporkan Dugaan Tambang Batu Ilegal ke Kapolda Banten

5 Mei 2026 - 12:20 WIB

Screenshot 20260505 191902 ChatGPT

Sampah, Pengangguran, Kemiskinan Masih Layakkah Disebut “Bahagia”?

5 Mei 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260501 WA0011
Trending Advetorial