Menu

Mode Gelap
Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

berita

Kadis PUPR Banten Arlan Marzan Dilaporkan ke Kejagung, Diduga Terlibat Penyimpangan Proyek Jalan Rp87,6 Miliar

badge-check


					Keterangan Foto Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi proyek jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar. (Foto: Dok. BantenPopuler.com) Perbesar

Keterangan Foto Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi proyek jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar. (Foto: Dok. BantenPopuler.com)

LEBAK | Bantenpopuler.com – Nama Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan tajam publik. Ia dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh dua organisasi masyarakat sipil, yakni Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW). Keduanya menuding adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proses pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan sejumlah bukti penting, di antaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, dokumentasi foto lapangan, serta dokumen kontrak proyek yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran lebih dari Rp10 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp2,9 miliar yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.

Tak hanya itu, hasil verifikasi independen di lapangan menemukan dugaan manipulasi serius dalam penggunaan material. Material beton yang digunakan tidak sesuai spesifikasi e-katalog resmi, sehingga mengindikasikan adanya perubahan dokumen pengadaan dan pengalihan pemasok tanpa izin dari pihak berwenang.

Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari peningkatan konektivitas wilayah justru menjadi sumber polemik. PT Lambok Ulina, perusahaan penyedia proyek tersebut, disebut tidak memenuhi kualifikasi teknis. Berdasarkan penelusuran, kantor perusahaan di Jakarta Timur hanya berupa bangunan kecil tanpa aktivitas operasional berarti.

BCW menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas PUPR Banten. “Kami mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya kongkalikong antara penyedia dan pejabat PUPR,” tegas salah satu perwakilan BCW dalam keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Arlan Marzan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan ke Kejagung tersebut. Tim Bantenpopuler.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Dinas PUPR Banten untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Editor | Bantenpopuler.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Pemprov Banten Lantik 18 Pejabat Eselon II, Empat Diantaranya dari Luar Daerah

2 November 2025 - 10:29 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, dan Para pejabat Pemerintah Provinsi Banten berfoto bersama

Besok, Pemprov Banten Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Gedung Negara

2 November 2025 - 09:51 WIB

Gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, dengan latar Masjid Raya Al-Bantani.

Dua Tahun Beroperasi, Tambang Ilegal Merapi Raup Rp 3 Triliun Tanpa Izin

2 November 2025 - 07:29 WIB

Polisi menyisir area tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang

KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa Gas di Cilegon, Bongkar Jejak Korupsi Jual Beli Gas PGN

1 November 2025 - 13:31 WIB

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

1 November 2025 - 02:00 WIB

Ketua LSM KARAT, Adung Lee, menyampaikan desakan agar Gubernur Banten menindak dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Dinas PUPR Banten dalam penetapan PPK.

Ketua DPD Badak Banten Lebak Tegaskan: Y Datang Sebagai Orang Tua, Bukan Membawa Nama Baralak Nusantara

31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPD Badak Banten Lebak, Emus Nanang, memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan intimidasi yang viral di media sosial.
Trending di berita