LEBAK | Bantenpopuler.com — Desakan moral publik terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di Puskesmas Kumpai, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, semakin menguat. Setelah muncul kabar bahwa “biaya masuk” untuk menjadi pegawai di instansi tersebut mencapai Rp20 juta, kini giliran kalangan aktivis yang angkat bicara, menuntut aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAK), Saeful Bahri, menyampaikan pernyataan tegas agar Kapolda Banten segera memerintahkan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik pungli tersebut. Ia menilai, tindakan seperti itu tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pelayanan publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pemerintahan daerah.

“Kami mendesak Kapolda Banten untuk segera menelusuri kasus dugaan pungli ini. Sekecil apa pun nominalnya, praktik seperti ini merupakan tindak pidana korupsi dan harus diberantas tanpa kompromi,” ujar Saeful Bahri kepada wartawan, Rabu (16/10/2025).
Desakan GMAK muncul setelah anggota Komisi III DPRD Lebak, Tika Kartika Sari, sebelumnya menyarankan agar persoalan dugaan pungli tersebut cukup diselesaikan dengan sanksi administratif, tanpa perlu melibatkan aparat penegak hukum.
Pernyataan itu langsung menuai kritik tajam dari kalangan aktivis. Menurut Saeful, pandangan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa apabila terbukti ada permintaan uang sebagai imbalan pekerjaan, hal itu telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Jika praktik pungli ini benar-benar terjadi, maka siapapun yang terlibat—baik dari internal Puskesmas maupun pihak luar—harus diproses hukum. Jangan hanya diberi sanksi administratif. Ini jelas tindakan melanggar hukum dan mencoreng citra pemerintah daerah,” lanjutnya.
Saeful menambahkan, transparansi dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah paling efektif untuk menghentikan fenomena ‘rekrutmen berbayar’ yang disebut-sebut marak terjadi di sejumlah wilayah. Ia juga meminta Polda Banten agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari oknum yang diduga meminta uang, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak, hingga para calon pegawai yang diduga menjadi korban.
“Masyarakat menunggu bukti nyata dari aparat hukum. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tegasnya.
Dengan mencuatnya desakan dari GMAK, publik kini menantikan langkah konkret Kepolisian Daerah Banten dalam menuntaskan dugaan praktik pungli yang mencoreng dunia kesehatan di Kabupaten Lebak. Kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum diharapkan menjadi penanda bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, sekecil apa pun, di lingkungan pelayanan publik.
Editor: Yogi Prabowo | BantenPopuler.com





















