Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Banten

Kades Kemuning Bantah Klaim Pemprov Banten Soal Aset Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang

badge-check

Kades Kemuning Sopwanudin menunjukkan dokumen kepemilikan lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang yang disebut milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten.
Sumber foto: Bantenraya.co.idPerbesar

Kades Kemuning Sopwanudin menunjukkan dokumen kepemilikan lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang yang disebut milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Sumber foto: Bantenraya.co.id

Bantenpopuler.com – Pemerintah Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mulai angkat bicara soal tudingan terlibat dalam penjualan lahan yang disebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di wilayah Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang.

 

Kepala Desa Kemuning, Sopwanudin, menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan bukan aset milik Pemprov Banten, melainkan milik masyarakat. Ia menyebut, klaim Pemprov Banten selama ini tidak didukung dengan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

“Lahan itu punya masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena selama ini yang dianggap situ sebenarnya tidak ada. Jadi tidak benar kalau kami menjual aset milik Pemprov,” kata Sopwanudin saat ditemui di Desa Kemuning, Senin (6/10/2025).

 

Pria yang akrab disapa Opan itu bahkan menantang Pemprov Banten, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk membuktikan klaim kepemilikan aset tersebut berdasarkan dokumen hukum yang sah.

“Silakan buktikan, karena saya punya datanya, petanya juga ada. Dari data yang kami miliki, tidak ada nama situ di lokasi itu. Semua lahan tersebut milik masyarakat,” ujarnya sambil menunjukkan berkas peta dan dokumen kepemilikan tanah.

 

Opan juga menilai, klaim yang dilakukan Pemprov Banten tidak konsisten. Ia menyebut, lokasi dan luasan lahan yang diklaim kerap berubah dari pertemuan ke pertemuan.

“Awalnya mengklaim di titik ini, lalu pindah lagi. Awalnya 26 hektare, sekarang katanya 20 hektare. Bahkan yang 10 hektare di Rawa Enang pun tidak bisa dibuktikan titik koordinatnya,” tegasnya.

 

Kades Kemuning mengaku telah tiga kali dipanggil oleh penyidik Polda Banten untuk memberikan keterangan terkait dua lahan tersebut. Ia mengatakan telah menyerahkan data yang dimiliki oleh pemerintah desa dan menegaskan tidak ada bukti bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov.

“Saya sampaikan apa yang ada berdasarkan data desa. Jadi memang tidak ada lahan milik Pemprov Banten di sana,” katanya.

 

Menurutnya, Pemprov Banten hanya berpegangan pada dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tanpa dapat menunjukkan dokumen sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah.

“Selama ini hanya berdasarkan RTRW saja, tapi saat kami minta bukti kepemilikan resmi, tidak bisa ditunjukkan,” ujar Opan.

 

Sebelumnya, diberitakan lahan seluas 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, diklaim sebagai aset Pemprov Banten yang diserobot dan diperjualbelikan. Dua aset yang disebut, yakni Rawa Pasar Raut (20 hektare) dan Rawa Enang (10 hektare), bahkan kini sebagian telah dikuasai pihak swasta dan sedang dalam proses pembangunan.

 

Pihak BPKAD Provinsi Banten, melalui Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Pemprov dan telah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Ia memastikan bahwa persoalan ini kini tengah ditangani oleh Polda Banten.

“Permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten, dan kami sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Rina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

12 Okt 2026 - 08:56 WIB

AMMCB Siap Gelar Aksi ke Polda Banten! Desak Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

9 Okt 2026 - 17:05 WIB

Rumah Pesilat Terbelah, Pengprov IPSI Banten Tak Boleh Cuci Tangan

Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi

9 Okt 2026 - 15:59 WIB

Napi Lapas Pemuda Tangerang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:29 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

9 Okt 2026 - 07:20 WIB

PTPN Cisalak Baru Lanjutkan Replanting Sesuai Standar: Wujudkan Produktivitas Jangka Panjang dan Berdayakan Ekonomi Lebak

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

7 Okt 2026 - 09:35 WIB

Satlantas Polres Lebak Perkuat Edukasi dan Penertiban Angkutan Tambang, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

7 Okt 2026 - 09:17 WIB

KADIN dan Harapan Besar bagi Ekonomi Lebak

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba

7 Okt 2026 - 07:21 WIB

ASP Law Firm dan BNN Banten Perkuat Sinergi Perangi Peredaran Narkoba
Trending Advetorial